Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | PT. BPR Mahkota Mitra Usaha | AHMAD ZAENUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Kdr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | 268/MMU/VI/2023 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.171.840,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 9291/KL/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021 Pokok kredit : Rp. 19.200.000,- -------------------------- +
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka Tergugat harus menyerahkan kepada Penggugat, fisik jaminan berupa kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) Merk Honda, Type V1J02Q32L1 A/T, Tahun 2021, Mesin 160 CC, Nomor Mesin KF71E1134836, Nomor Rangka MH1KF7113MK134786, Nomor Polisi AG-5354-AAF, sebagaimana tercantum dalam nomor BPKB R-00398178 atasnama Ahmad Zaenudin, alamat Jl. Jengesti RT 05 RW 03 Kel. Tamanan, Kec. Mojoroto Kediri yang dijaminkan kepada Penggugat, diserahkan secara sukarela seketika setelah putusan perkara ini telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap ( incracht ) untuk selanjutnya jaminan tersebut dijual oleh Penggugat dan hasil penjualannya digunakan untuk pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat; Meletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas harta milik Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Tergugat yang terletak di Jl. Jengesti RT 05 RW 03 Kel. Tamanan, Kec. Mojoroto Kediri Jawa Timur, untuk menjamin dipenuhinya dan atau dibayarnya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat apabila dari hasil penjualan jaminan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( ex aquo et bono ).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |