Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2025/PN Kdr 1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
1.Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
2.AHMAD ASHAR, S.H. M.H
ADE SYLVIA NURCAHYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR- B.406/M.5.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MARIA FEBRIANA, SH,MH
2Dr. MARIA FEBRIANA, SH., MH
3AHMAD ASHAR, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE SYLVIA NURCAHYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FADILA NUURU ROHMAH,S.H.ADE SYLVIA NURCAHYANI
2Tomi Ari Wibowo, S.H.ADE SYLVIA NURCAHYANI
3Galih Raditya, S.H.ADE SYLVIA NURCAHYANI
4Suprianto, S.H.ADE SYLVIA NURCAHYANI
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di kantor MAXIM dengan alamat Jl. Banjaran No. 48, Gg Carik, Kec Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUH. ABDUL AZIS yakni: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat di jalan sekitar Kel Kaliombo, Kec Kota Kediri saksi korban MUH. ABDUL AZIS yang sehari-hari bekerja sebagai ojek motor online MAXIM menerima orderan dengan tempat penjemputan di SDI Al Irsyad, Jl Tembus Kaliombo, Kel. Kaliombo, Kec. Kota, Kota Kediri dengan tujuan rumah terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI Jl. Banjaran, Gg Carik, Kec Kota Kediri. Setelah itu saksi korban MUH. ABDUL AZIS langsung menuju ke lokasi penjemputan dan sampai sekira pukul 10.50 WIB, penumpang saksi korban MUH. ABDUL AZIS pada saat itu adalah siswi SDI tersebut yang bernama NAYCHILLA VENOLLEA PRADANA. Saksi korban MUH. ABDUL AZIS mengantarkan sampai di tujuan rumah terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI sekira pukul 11.00 WIB. Sesampainya di lokasi NAYCHILLA VENOLLEA PRADANA turun masuk ke rumah terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI sambil menangis, kemudian terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI keluar dan bertanya kepada saksi MUH. ABDUL AZIS ‘Mas anakku nyapo nangis?” kemudian saksi korban bertanya lagi “gak mungkin nyapo-nyapo nangis, mbok apakne?” saksi MUH jawab “gak ngerti mbak”, kemudian terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI bertanya lagi “gak mungkin nyapo-nyapo nangis, mbok apakne?” saksi korban MUH. ABDUL AZIS menjawab “gak ngerti mbak mungkin ketampek tanganku maeng”, dijawab oleh terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI “mosok”, kemudian terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI tiba-tiba memukul bagian kepala saksi MUH. ABDUL AZIS sebanyak 2 (dua) kali yang pada saat itu saksi MUH. ABDUL AZIS menggunakan helm, dan memukul wajah saksi korban MUH. ABDUL AZIS sebanyak 1 (satu) kali mengenai hidung saksi korban MUH. ABDUL AZIS;
  • Bahwa kemudian terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI mengajak saksi korban MUH. ABDUL AZIS ke kantor MAXIM Jl. Banjaran No. 48, Gg Carik, Kec Kota Kediri. Sesampainya di kantor MAXIM sekira pukul 11.30 WIB saksi korban MUH. ABDUL AZIS didudukkan di dalam kantor MAXIM dan saksi korban MUH. ABDUL AZIS dianiaya oleh terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI dengan cara ditendang menggunakan kaki kanan mengenai paha kanan, juga dijambak, dan dipukul berkali-kali ada yang mengenahi mata, hidung dan kepala bagian belakang. Selain itu terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI juga memukulkan sandal ke muka saksi korban MUH. ABDUL AZIS sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah adanya kejadian tersebut saksi korban MUH. ABDUL AZIS diajak bhabhinsa setempat ke Polres Kediri Kota untuk membuat laporan dan dibuat visum dan resume medis untuk luka saksi korban MUH. ABDUL AZIS;
  • Bahwa setelah kejadian saksi korban MUH. ABDUL AZIS masih sadar dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari selama 3 hari di RS BHAYANGKARA KEDIRI  dan hasil visum mata kanan ditemukan luka memar di mata kanan, ditemukan luka memar di hidung, luka lecet di kelopak mata kanan, dan luka memar di mata dan hidung, dan adapun perlukaan yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa sandal yang dipakai terdakwa ADE SYLVIA NURCAHYANI Binti Alm. SUGENG SUPRIYADI untuk memukul saksi dengan cirinya adalah merk fipper warna abu-abu/silver.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUH. ABDUL AZIS mengalami luka sebagaimana :

VISUM ET REPERTUM, No.: /R/384/IX/KES.3./2024/RSB Kediri, An. MUH ABDUL AZIS.

Dengan hasil pemeriksaan :

   1.  Kepala:

                        a.  Mata :

                             - Kanan : ditemukan luka memar di mata kanan dengan ukuran kurang lebih tiga  setengah sentimeter kali satu sentimeter, luka lecet di kelopak mata kanan bagian atas dengan ukuran setengah sentimeter kali nol koma satu sentimeter

b.  Hidung : ditemukan luka memar di hidung dengan ukuran kurang lebih tiga  sentimeter kali tiga sentimeter sentimeter.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka lecet di kelopak mata kanan dan luka memar di mata kanan dan hidung adapun perlukaan disebabkan karena persentuhan dengan benda tumpul. Perlukaan tersebut tidak mengancam jiwa tetapi mengganggu aktivitas untuk sementara waktu.

Ditandatangani oleh dr. ERICKO JULIAN LIMANTO, pada hari Kamis tanggal 14 bulan Juni 2024.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya