| Tanggal Pendaftaran | 
				Senin, 09 Sep. 2019 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Objek Sengketa Tanah | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				60/Pdt.Bth/2019/PN KDR | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Rabu, 04 Sep. 2019 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				 | 
			
									
				| Penggugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | SURATMIN |  | 2 | H ICHWAN |  | 3 | SRI SUKARMINI |  | 4 | SULASMINATUN |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SURATMIN |  | 2 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | H ICHWAN |  | 3 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SRI SUKARMINI |  | 4 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SULASMINATUN |  
  	
				 | 
			
						
				| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | EMY HANIFAH |  | 2 | WENY KHUSNUL KHOLQIYAH |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
						
				 | 
			
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 
					0,00 | 
				
						
				| Petitum | 
				
 - Menyatakan perlawanan (Partij Verzet) para pelawan a quo sebagai pihak adalah sah, tepat, beralasan dan dapat diterima;
 
 
  
 - Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
 
 
  
 - Menyatakan para pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang berada diatas sebagian  obyek sengketa dalam perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 777 dan Sertifikat Hak Milik No. 353;
 
 
  
 - Menyatakan para pelawan dalam menguasai dan mendiami sebagian tanah obyek sengketa yang termaktub dalam putusan perkara perdata no.4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah penguasaan yang sah secara hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum;
 
 
  
 - Menyatakan Sita Jaminan atas Sebagian Obyek Sengketa terbatas pada milik Para Pelawan adalah menjadi tidak sah dan tidak berharga;
 
 
  
 - Menyatakan bahwasanya Para Terlawan keliru dalam mengajukan gugatan perdata dalam perkara no. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr terhadap para pelawan a quo;
 
 
  
 - Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat kembali Sita Jaminan sekaligus juga peletakan Sita Eksekusi sepanjang obyek milik Para Pelawan sebagaimana SHM No. 777 dan SHM No. 353;
 
 
  
 - Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi sepanjang terhadap obyek sengketa yang dikuasai Para Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
 
 
  
 - Menyatakan bahwasanya amar putusan sebagaimana perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap Para Pelawan baik sebagian maupun seluruhnya;
 
 
  
 - Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun masih ada upaya hukum lanjutan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada verzet, banding, kasasi;
 
 
  
 - Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas adanya perkara perlawanan ini;
 
 
  
PROVISI : 
  
 - Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad);
 
 
   
 - Memerintahkan agar peletakan sita jaminan dan/atau sita eksekusi atas obyek sengketa yang dikuasai para pelawan diangkat kembali;
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya | 
			
							
					| Prodeo | 
					Tidak |