| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa DESI PUTRI ANGGREINI Binti SUKIMAN pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 di dalam pabrik Unit 3 PT. Gudang Garam, Kel. Dandangan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yakni berupa 1 (satu) buah kartu ATM debit BNI warna orange kombinasi putih milik saksi LELA NOVITA dan mengambil uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berada di dalam ATM, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM debit BNI warna orange kombinasi putih milik saksi LELA NOVITA dengan cara mengambil kartu ATM yang terdapat di dalam casing HP milik saksi LELA NOVITA, pada saat itu HP tersebut dititipkan kepada terdakwa karena saksi LELA NOVITA sedang ke toilet/kamar mandi sehingga terdakwa leluasa mengambil kartu ATM tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi LELA NOVITA;
- Bahwa setelah berhasil mengambil kartu ATM milik saksi LELA NOVITA kemudian terdakwa simpan dan menunggu pulang kerja. Sekira pukul 14.00 WIB kemudian terdakwa membawa kartu ATM milik saksi LELA NOVITA ke mesin ATM terdekat yaitu di depan Resto Kampung Nelayan Kel. Dandangan, Kota Kediri dan melakukan transaksi ke rekening Ibu terdakwa yaitu saksi ELIS SUGIATI Binti (Alm) GIMIN dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke Bank BRI an. ELIS SUGIATI dengan nomor rekening 321001069976537. Kemudian terdakwa meminta Ibu terdakwa supaya mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa yaiktu Bank BNI dengan nomor rekening 1811179591 an. DESI PUTRI ANGGREINI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian pada keesokan harinya terdakwa meminta mengirim kembali uang sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa transfer ke rekening kakak terdakwa, terdakwa lupa nomer rekeningnya an. Rangga Prabakara sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa terdakwa mengetahui no pin ATM milik LELA NOVITA yaitu 170301 pada saat saksi LELA NOVITA melakukan transaksi mobile banking dari HP milik saksi LELA NOVITA karena saat itu terdakwa berada di samping saksi LELA NOVITA dan no pin tersebut sesuai dengan tanggal bulan dan tahun lahir saksi LELA NOVTA;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menggunakan kartu ATM milik saksi LELA NOVITA dengan mengambil isi saldo milik saksi LELA NOVITA, kemudian terdakwa membuang kartu ATM milik saksi LELA NOVITA tersebut supaya tidak ketahuan saksi LELA NOVITA;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin kartu ATM milik saksi LELA NOVITA yaitu untuk memiliki uang (isi saldo) di kartu ATM tersebut dengan tujuan mendapatkan uang dan kemudian terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sebagian terdakwa serahkan kepada orang tua terdakwa untuk membeli beras dan belanjaan orang tua terdakwa;
- Bahwa skibat perbuatan terdakwa, saksi LELA NOVITA mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).---------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP No. 1 tahun 2023 Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa DESI PUTRI ANGGREINI Binti SUKIMAN pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 di dalam pabrik Unit 3 PT. Gudang Garam, Kel. Dandangan, Kec. Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yakni berupa 1 (satu) buah kartu ATM debit BNI warna orange kombinasi putih milik saksi LELA NOVITA dan mengambil uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berada di dalam ATM, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM debit BNI warna orange kombinasi putih milik saksi LELA NOVITA dengan cara mengambil kartu ATM yang terdapat di dalam casing HP milik saksi LELA NOVITA, pada saat itu HP tersebut dititipkan kepada terdakwa karena saksi LELA NOVITA sedang ke toilet/kamar mandi sehingga terdakwa leluasa mengambil kartu ATM tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi LELA NOVITA;
- Bahwa setelah berhasil mengambil kartu ATM milik saksi LELA NOVITA kemudian terdakwa simpan dan menunggu pulang kerja. Sekira pukul 14.00 WIB kemudian terdakwa membawa kartu ATM milik saksi LELA NOVITA ke mesin ATM terdekat yaitu di depan Resto Kampung Nelayan Kel. Dandangan, Kota Kediri dan melakukan transaksi ke rekening Ibu terdakwa yaitu saksi ELIS SUGIATI Binti (Alm) GIMIN dengan mentransfer uang sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke Bank BRI an. ELIS SUGIATI dengan nomor rekening 321001069976537. Kemudian terdakwa meminta Ibu terdakwa supaya mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa yaiktu Bank BNI dengan nomor rekening 1811179591 an. DESI PUTRI ANGGREINI sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian pada keesokan harinya terdakwa meminta mengirim kembali uang sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa sejumlah Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa transfer ke rekening kakak terdakwa, terdakwa lupa nomer rekeningnya an. Rangga Prabakara sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Bahwa terdakwa mengetahui no pin ATM milik LELA NOVITA yaitu 170301 pada saat saksi LELA NOVITA melakukan transaksi mobile banking dari HP milik saksi LELA NOVITA karena saat itu terdakwa berada di samping saksi LELA NOVITA dan no pin tersebut sesuai dengan tanggal bulan dan tahun lahir saksi LELA NOVTA;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menggunakan kartu ATM milik saksi LELA NOVITA dengan mengambil isi saldo milik saksi LELA NOVITA, kemudian terdakwa membuang kartu ATM milik saksi LELA NOVITA tersebut supaya tidak ketahuan saksi LELA NOVITA;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tanpa ijin kartu ATM milik saksi LELA NOVITA yaitu untuk memiliki uang (isi saldo) di kartu ATM tersebut dengan tujuan mendapatkan uang dan kemudian terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan sebagian terdakwa serahkan kepada orang tua terdakwa untuk membeli beras dan belanjaan orang tua terdakwa;
- Bahwa skibat perbuatan terdakwa, saksi LELA NOVITA mengalami kerugian sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).---------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP----- |