| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa terdakwa MATNASIR Bin (Alm) P. MAYYIDIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di wilayah Kedinding, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri terdakwa bertempat tinggal, ditempat ia diketemukan atau ditahan yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kediri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidan aitu dilakukan (ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa diberitahu oleh Sdr. SAMSUL bahwa terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, kemudian terdakwa menanyakan harga serta asal-usul dan kepemilikan sepeda motor tersebut, dan Sdr. SAMSUL menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Sdr. ISMAIL yang diperoleh dari hasil pencurian, selanjutnya Sdr. SAMSUL menawarkan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa menyepakati harga tersebut dengan ketentuan pembayaran awal sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta sisa pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada Sdr. SAIKUN yang beralamat di Kampung Babeleh, Kabupaten Sampang, untuk mengambil sepeda motor tersebut di wilayah Kedinding, Surabaya, dengan upah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah barang diserahkan kepada terdakwa, serta memberikan nomor telepon Sdr. SAMSUL kepada Sdr. SAIKUN agar dapat berkomunikasi secara langsung. Sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. SAIKUN memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah berhasil diambil, kemudian terdakwa dan Sdr. SAIKUN sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Barisan, Kabupaten Sampang, dan sekira pukul 11.00 WIB keduanya bertemu di lokasi yang telah disepakati, di mana Sdr. SAIKUN membawa sepeda motor yang dibeli terdakwa dari Sdr. SAMSUL dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima sepeda motor tersebut serta memberikan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisa pembayaran disepakati untuk dibayar kemudian. Setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. SAIKUN ke Desa Barisan untuk naik bus menuju Surabaya tanpa mengetahui alamat tujuan Sdr. SAIKUN, kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah terdakwa sekira pukul 11.00 WIB di tengah perjalanan terdakwa dikejar oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyuruh terdakwa untuk berhenti, namun terdakwa tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan hingga masuk ke area perkampungan, lalu terdakwa berhenti, meninggalkan sepeda motor tersebut, dan melarikan diri ke area persawahan, namun tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa mengetahui (satu) Honda Beat warna hitam tahun 2025 NoPol: N 6517 EGV, Noka MH1JME119SK365470 Nosin: JME1E1363906 yang ditawarkan sdr. SAMSUL (DPO) sepatutnya harus diduga merupakan hasil dari kejahatan dan akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa terdakwa MATNASIR Bin (Alm) P. MAYYIDIN pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di wilayah Kedinding, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri terdakwa bertempat tinggal, ditempat ia diketemukan atau ditahan yang tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kediri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (ketentuan Pasal 165 ayat (1) KUHAP) yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa diberitahu oleh Sdr. SAMSUL bahwa terdapat satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, kemudian terdakwa menanyakan harga serta asal-usul dan kepemilikan sepeda motor tersebut, dan Sdr. SAMSUL menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik Sdr. ISMAIL yang diperoleh dari hasil pencurian, selanjutnya Sdr. SAMSUL menawarkan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa menyepakati harga tersebut dengan ketentuan pembayaran awal sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta sisa pembayaran akan dilakukan setelah barang sampai di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada Sdr. SAIKUN yang beralamat di Kampung Babeleh, Kabupaten Sampang, untuk mengambil sepeda motor tersebut di wilayah Kedinding, Surabaya, dengan upah sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah barang diserahkan kepada terdakwa, serta memberikan nomor telepon Sdr. SAMSUL kepada Sdr. SAIKUN agar dapat berkomunikasi secara langsung. Sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. SAIKUN memberitahukan kepada terdakwa bahwa sepeda motor tersebut telah berhasil diambil, kemudian terdakwa dan Sdr. SAIKUN sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Desa Barisan, Kabupaten Sampang, dan sekira pukul 11.00 WIB keduanya bertemu di lokasi yang telah disepakati, di mana Sdr. SAIKUN membawa sepeda motor yang dibeli terdakwa dari Sdr. SAMSUL dan menyerahkannya kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima sepeda motor tersebut serta memberikan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan sisa pembayaran disepakati untuk dibayar kemudian. Setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. SAIKUN ke Desa Barisan untuk naik bus menuju Surabaya tanpa mengetahui alamat tujuan Sdr. SAIKUN, kemudian dalam perjalanan pulang ke rumah terdakwa sekira pukul 11.00 WIB di tengah perjalanan terdakwa dikejar oleh beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyuruh terdakwa untuk berhenti, namun terdakwa tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan perjalanan hingga masuk ke area perkampungan, lalu terdakwa berhenti, meninggalkan sepeda motor tersebut, dan melarikan diri ke area persawahan, namun tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa mengetahui (satu) Honda Beat warna hitam tahun 2025 NoPol: N 6517 EGV, Noka MH1JME119SK365470 Nosin: JME1E1363906 yang ditawarkan sdr. SAMSUL (DPO) sepatutnya harus diduga merupakan hasil dari kejahatan dan akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.800.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----- |