| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 34/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.YUDO WAHONO, SH. 2.Dody Novalita SH MH 3.WAHYU WASONO DYAN ARIBOWO, SH., MH 4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH |
CANDRA ANDIKA PERMANA Bin SANDAR EFENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 34/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-335/M.5.13/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa CANDRA ANDIKA PERMANA Bin SANDAR EFENDI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Raya Lingk. Centong RT. 02/ RW.06 Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type F1C02N28L0 AT (Scoopy), No.Pol.: AG.4472.CQ, tahun 2018, warna Merah Hitam, No.Ka.: MH1JM311XJK521989, No.Sin.: JM31E1524290, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi SUPARLAN dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata – mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari adanya niat atau tujuan terdakwa CANDRA ANDIKA PERMANA Bin SANDAR EFENDI melakukan tindak pidana mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type F1C02N28L0 AT (Scoopy), No.Pol.: AG.4472.CQ, tahun 2018, warna Merah Hitam, No.Ka.: MH1JM311XJK521989, No.Sin.: JM31E1524290 adalah untuk dibawa pergi lalu dimiliki oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi ke tempat acara Karnaval dengan terlebih dahulu mencari nunutan (tumpangan) truk yang kebetulan lewat di Jalan Raya Ngadiluwih hingga di Perempatan Kel. Bence lalu turun dari truk karena truk yang terdakwa tumpangi mengarah ke Utara lalu saat di perempatan Bence terdakwa mencari tumpangan sepeda motor menuju ke arah Timur hingga akhirnya turun di Pasar Lingkungan Centong Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri, selanjutnya saat di pertigaan Pasar terdakwa berjalan menuju ke Timur hingga menuju ke tempat acara Karnaval dan saat itu di tempat tersebut ada sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi Hijau yang terparkir di Pinggir jalan mengahap ke timur lalu setelah itu kunci kontaknya terdakwa rusak dengan mengunakan kunci T yang terdakwa bawa, kemudian sepeda motor tersebut berhasil terdakwa bawa pergi dan langsung dibawa menuju ke rumah teman terdakwa yaitu saksi MOH. FERI ROMADON yang ada di Desa Rembang Kepuh Kec. Ngadiluwih, dimana saat itu terdakwa minta tolong saksi MOH. FERI ROMADON untuk mengantar terdakwa ke Lingkungan Centong Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri dengan alasan mengambil sepeda motor milik terdakwa yang rusak dan saat itu saksi MOH. FERI ROMADON sempat menanyakan sepeda motor Honda Beat yang dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa mengutarakan alasannya jika sepeda motor Honda Beat tersebut adalah milik teman kerja terdakwa di Pasar Ngadiluwih selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sampai di Lingkungan Centong Kel. Bawang, sedangkan saksi MOH. FERI ROMADON langsung pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa berjalan di keramaian lalu melihat ada sepeda Motor Scoopy di Timur jalan menghadap ke Utara dengan posisi kunci kontaknya terbuka dan selanjutnya terdakwa mendekat ke arah sepeda motor tersebut dan saat merasa aman langsung mengambil kunci T dari dalam tas terdakwa dan kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit berusaha merusak kontak pada sepeda motor dengan cara memasukkan dan menekan kunci T ke dalam kontak sepeda motor, sambil memutar kunci T ke arah Kanan, berikut menarik Stang sepeda motor, namun saat itu terdakwa mengetahui ada seorang laki-laki melihat ke arah terdakwa, hingga akhirnya terdakwa pergi meninggalkan sepeda motor tersebut, kemudian pada saat berjalan terdakwa mengetahui orang tersebut sedang mengikuti terdakwa sehingga terdakwa berpura-pura duduk di tempat tersebut sambil melihat HP hingga akhirnya ada seorang warga yang datang menghampiri terdakwa lalu menemukan Kunci T dari dalam tas yang terdakwa bawa dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa dipukuli oleh banyak orang hingga terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Pesantren dan oleh petugas Kepolisian lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut apabila Sepeda Motor milik saksi SUPARLAN berhasil dicuri dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------- KEDUA :
Bahwa terdakwa CANDRA ANDIKA PERMANA Bin SANDAR EFENDI pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Raya Lingk. Centong RT. 02/ RW.06 Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari adanya niat atau tujuan terdakwa CANDRA ANDIKA PERMANA Bin SANDAR EFENDI melakukan tindak pidana mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type F1C02N28L0 AT (Scoopy), No.Pol.: AG.4472.CQ, tahun 2018, warna Merah Hitam, No.Ka.: MH1JM311XJK521989, No.Sin.: JM31E1524290 adalah untuk dibawa pergi lalu dimiliki oleh terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 07.30 Wib terdakwa pergi ke tempat acara Karnaval dengan terlebih dahulu mencari nunutan (tumpangan) truk yang kebetulan lewat di Jalan Raya Ngadiluwih hingga di Perempatan Kel. Bence lalu turun dari truk karena truk yang terdakwa tumpangi mengarah ke Utara lalu saat di perempatan Bence terdakwa mencari tumpangan sepeda motor menuju ke arah Timur hingga akhirnya turun di Pasar Lingkungan Centong Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri, selanjutnya saat di pertigaan Pasar terdakwa berjalan menuju ke Timur hingga menuju ke tempat acara Karnaval dan saat itu di tempat tersebut ada sepeda motor Honda Beat warna Hitam kombinasi Hijau yang terparkir di Pinggir jalan mengahap ke timur lalu setelah itu kunci kontaknya terdakwa rusak dengan mengunakan kunci T yang terdakwa bawa, kemudian sepeda motor tersebut berhasil terdakwa bawa pergi dan langsung dibawa menuju ke rumah teman terdakwa yaitu saksi MOH. FERI ROMADON yang ada di Desa Rembang Kepuh Kec. Ngadiluwih, dimana saat itu terdakwa minta tolong saksi MOH. FERI ROMADON untuk mengantar terdakwa ke Lingkungan Centong Kel. Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri dengan alasan mengambil sepeda motor milik terdakwa yang rusak dan saat itu saksi MOH. FERI ROMADON sempat menanyakan sepeda motor Honda Beat yang dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa mengutarakan alasannya jika sepeda motor Honda Beat tersebut adalah milik teman kerja terdakwa di Pasar Ngadiluwih selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib terdakwa sampai di Lingkungan Centong Kel. Bawang, sedangkan saksi MOH. FERI ROMADON langsung pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa berjalan di keramaian lalu melihat ada sepeda Motor Scoopy di Timur jalan menghadap ke Utara dengan posisi kunci kontaknya terbuka dan selanjutnya terdakwa mendekat ke arah sepeda motor tersebut dan saat merasa aman langsung mengambil kunci T dari dalam tas terdakwa dan kurang lebih sekira 10 (sepuluh) menit berusaha merusak kontak pada sepeda motor dengan cara memasukkan dan menekan kunci T ke dalam kontak sepeda motor, sambil memutar kunci T ke arah Kanan, berikut menarik Stang sepeda motor, namun saat itu terdakwa mengetahui ada seorang laki-laki melihat ke arah terdakwa, hingga akhirnya terdakwa pergi meninggalkan sepeda motor tersebut, kemudian pada saat berjalan terdakwa mengetahui orang tersebut sedang mengikuti terdakwa sehingga terdakwa berpura-pura duduk di tempat tersebut sambil melihat HP hingga akhirnya ada seorang warga yang datang menghampiri terdakwa lalu menemukan Kunci T dari dalam tas yang terdakwa bawa dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa dipukuli oleh banyak orang hingga terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Pesantren dan oleh petugas Kepolisian lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Akibat perbuatan terdakwa tersebut apabila Sepeda Motor milik saksi SUPARLAN berhasil dicuri dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f jo Pasal 17 ayat (1) KUHP (UU No.1 Tahun 2023) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
