Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2025/PN Kdr | PT. BPR Surya Artha Guna Mandiri | 1.Yoyoh Harsoyo 2.Haryuni |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No. 009 tanggal 30 April 2018 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; adalah sah dan berlaku mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan obyek jaminan hutang/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2, terletak di Jalan Tembus Kaliombo 54 RT/RW 05/03 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur yang saat ini masih tercatat atas nama Tergugat I.
Menyatakan Berita Acara Penyerahan Jaminan tanggal 18 Maret 2019 dan Surat Keterangan Lunas tanggal 24 April 2019 adalah sah dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan penyerahan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2 terletak di Jalan Tembus Kaliombo 54 RT/RW 05/03 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur yang saat ini masih tercatat atas nama Tergugat I sebagai pelunasan hutang/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat adalah sah dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang :
Tidak mau menandatangani Surat Kuasa Jual maupun dokumen/berkas terkait lainnya guna proses balik nama obyek jaminan menjadi atas nama Penggugat dan/atau proses administrasi lainnya atas obyek jaminan yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, Luas 822 M2 terletak di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur tercatat atas nama Tergugat I sebagai pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II
Melakukan peralihan hak dalam bentuk sewa menyewa dan atau peralihan hak lainnya atas obyek jaminan : sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090 Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2; terletak di Jalan Tembus Kaliombo 54 RT/RW 05/03 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa persetujuan Penggugat
Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang sudah sangat merugikan Penggugat
Memberikan hak kepada Penggugat berdasarkan Putusan perkara ini untuk :
Melakukan peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2 terletak di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur yang saat ini tercatat atas nama Tergugat I
Mengajukan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2 terletak di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur dari semula tercatat atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat.
Memerintahkan Turut Terlawan berdasarkan putusan perkara ini untuk melakukan pencatatan balik nama atas : Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, luas 822 M2 terletak di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur dari semula atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar :
Kerugian materiil yakni :
bunga pinjaman sebesar 6 % (enam prosen) pertahun dari nilai pinjaman pokok; terhitung sejak pinjaman/kredit diajukan tahun 2019 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II; yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (insolidum), tunai dan sekaligus kepada Penggugat
uang sewa obyek jaminan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan April 2019 s/d April 2025 sebesar : 6 tahun x Rp. 30.000.000 = Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah); yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (insolidum), tunai dan sekaligus kepada Penggugat
uang sewa obyek jaminan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) terhitung sejak bulan Mei 2019 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I dan Tergugat II; yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (insolidum), tunai dan sekaligus kepada Penggugat
Kerugian immaterial ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (insolidum), tunai dan sekaligus kepada Penggugat
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setiap hari lalau tidak memenuhi Putusan Pengadilan; yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (dan atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya) untuk segera keluar dan mengosongkan : tanah Sertifikat Hak Milik No. 3090, Surat Ukur tanggal 10 Januari 2019 No. 550/Kaliombo/2019, Luas 822 M2 terletak di Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur; dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula; jikalau perlu pengosongan dengan bantuan Alat Negara sebagaimana seharusnya.
Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan perkara ini ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali maupun verzet atasnya
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri Yth berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Pro aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |