Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
2.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H.
ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1199/M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
2ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan beralamat Gang Bandar Lor, 5A No.36, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara initanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pertama hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Maret 2025, sekira pukul 16.00 Wib, Terdakwa menerima kiriman dari Sdr. DIDAN (DPO) berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (Empat) gram, Kedua sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa mendapat kiriman kembali dari Sdr.DIDAN berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (Empat) gram.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Terdakwa mendapat pesan dari Sdr.DIDAN, melalui nomor whatsapp: 0821-4489-9049, untuk mengambil paket berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan membawa sisa sabu-sabu kiriman kedua yaitu sebanyak 5 (Lima) pochet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam dan di masukkan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, dengan total berat kotor 2,32 (Dua koma tiga dua) gram atau total berat bersih 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram dengan rincian :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram atau berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram
  2. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram
  3. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  4. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  5. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  • Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa menerima pesan berupa peta tempat ranjauan dan diperintah oleh Sdr.DIDAN untuk meranjau di pinggir jalan beralamat Gang Bandar Lor, 5A No.36, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi MOH.SANDADIL KHAHIR alias SANDI yang pada saat itu tidak diberitahu akan mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG-4346-EAB ,tahun 2019, An. JARWOKO
  • Bahwa pada saat sampai di depan Toko Madura Mart, beralamat Jl Diponegoro, Desa Adan-Adan, RT 009/RW 003 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (Lima) pochet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam dan diletakkan di bawah pohon
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berangkat menuju tempat ranjauan di pinggir jalan beralamat Gang Bandar Lor, 5A No.36, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di tempat ranjauan sebanyak 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 4x6cm dengan berat kotor 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram atau berat bersih 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram dan selanjutnya saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota) melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi WAHYU EKO SETYAWAN dan kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram atau berat bersih 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk MARCOPOLO, 1 (satu) unit HP merk VIVO V25e warna hitam kuning, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG-4346-EAB beserta lembar pajak dan anak kunci, kemudian saksi MOH.SANDADIL KHAHIR alias SANDI, Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi WIDYA APRILLIANA  dan ditemukan kembali di depan Toko Madura Mart di bawah pohon, beralamat Jl Diponegoro, Desa Adan-Adan, RT 009/RW 003 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (Lima) pochet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam, dengan total berat kotor 2,32 (Dua koma tiga dua) gram atau total berat bersih 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib dilakukan kembali pengembangan oleh saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN dengan di saksikan oleh warga yaitu Saksi SISWO UTOMO yang kemudian ditemukan di rumah Terdakwa di Jl. Kenanga No.6, Rt 009/Rw 014 Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diantaranya
  1. di ruang tamu di dalam laci meja ditemukan :
  • 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan ACAS,
  • 1 (satu) buah timbangan digital kecil kondisi baru lengkap dengan dozbook DIGITAL SCALE,
  • 4 (empat) gulung isolasi warna (merah, biru, coklat dan hitam),
  1. disamping meja ditemukan :
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisikan 10 (sepuluh) pak plastik klip kecil
  1. di bawah kolong tempat tidur di ruang kamar ditemukan :
  • 1 (satu) buah toples plastik warna hijau bekas kemasan makanan ringan merk Potato berisikan Tube atau istilahnya peluru (kapsul plastik warna bening yang digunakan untuk mengemas Sabu)
  1. di teras rumah pada celah tembok ditemukan :
  • 1 (satu) buah plastik bekas kemasan makanan ringan merk OAT CHOCO warna kuning
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram atau berat bersih 0,06 (nol koms nol enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
  • Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 03513/NNF/2025, Tanggal 29 April 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 10968/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063(Nol koma nol enam tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram atau berat bersih 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa seijin atau persetujuan dari Pejabat yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  

-----Perbuatan Terdakwa ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

-----------ATAU----------

KEDUA

Bahwa ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib, atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan beralamat Gang Bandar Lor, 5A No.36, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa kristal warna putih yang lazim disebut dengan istilah sabu-sabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 15 April 2025, Polres Kediri Kota menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Narkotika yang dilakukan oleh terdakwa dan ditindak lanjuti oleh saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), kemudian sekira pukul 23.00 Wib, saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa di di pinggir jalan beralamat Gang Bandar Lor, 5A No.36, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi WAHYU EKO SETYAWAN dan kemudian ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram atau berat bersih 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk MARCOPOLO, 1 (satu) unit HP merk VIVO V25e warna hitam kuning, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol AG-4346-EAB beserta lembar pajak dan anak kunci, kemudian saksi MOH.SANDADIL KHAHIR alias SANDI, Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi WIDYA APRILLIANA  dan ditemukan kembali di depan Toko Madura Mart yang diletakkan di bawah pohon, beralamat Jl Diponegoro, Desa Adan-Adan, RT 009/RW 003 Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (Lima) pochet yang disimpan di dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam, dengan total berat kotor 2,32 (Dua koma tiga dua) gram atau total berat bersih 1,77 (satu koma tujuh tujuh) gram dengan rincian :
  1. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,45 (nol koma empat lima) gram atau berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram
  2. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram atau berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram
  3. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  4. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  5. 1 (Satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,47 (nol koma empat tujuh) gram atau berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib dilakukan kembali pengembangan oleh saksi DAMAR KALIS RUBEDO dan saksi PRIMA SETIAWAN dengan di saksikan oleh warga yaitu Saksi SISWO UTOMO yang kemudian ditemukan di rumah Terdakwa di Jl. Kenanga No.6, Rt 009/Rw 014 Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri diantaranya;
  1. di ruang tamu di dalam laci meja ditemukan :
  • 1 (satu) buah timbangan digital bertuliskan ACAS,
  • 1 (satu) buah timbangan digital kecil kondisi baru lengkap dengan dozbook DIGITAL SCALE,
  • 4 (empat) gulung isolasi warna (merah, biru, coklat dan hitam),
  1. disamping meja ditemukan :
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisikan 10 (sepuluh) pak plastik klip kecil
  1. di bawah kolong tempat tidur di ruang kamar ditemukan :
  • 1 (satu) buah toples plastik warna hijau bekas kemasan makanan ringan merk Potato berisikan Tube atau istilahnya peluru (kapsul plastik warna bening yang digunakan untuk mengemas Sabu)
  1. di teras rumah pada celah tembok ditemukan :
  • 1 (satu) buah plastik bekas kemasan makanan ringan merk OAT CHOCO warna kuning
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 (nol koma satu tujuh) gram atau berat bersih 0,06 (nol koms nol enam) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
  • 1 (satu) buah plastik klip ukuran 2x3,5cm isi serbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
  • Bahwa selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Kediri Kota guna penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, NO. LAB : 03513/NNF/2025, Tanggal 29 April 2025, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 10968/2025/NNF, berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063(Nol koma nol enam tiga) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,86 (Sembilan koma delapan enam) gram atau berat bersih 9,65 (Sembilan koma enam lima) gram Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa seijin atau persetujuan dari Pejabat yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----Perbuatan Terdakwa ZAKARIA PONIWATI Alias KAWUK Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya