| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Kdr | 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H. 2.SIGIT ARTANTOJATI, SH., MH |
SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Kdr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-161/M.5.13/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bersama sama dengan saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada rentang waktu bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang PT Arta Boga Cemerlang Jl Gatot Subroto no 74 RT 01 RW 05 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan tindak pidana,yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh oleh penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Berawal terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bekerja sebagai sales marketing.(bagian pemasaran/penjualan barang)di PT Arta Boga Cemerlang berdasarkan Surat Pengangkatan di PT Arta Boga Cemerlang no 365365/06/24/HRD/JTM tanggal 20 Juni 2024, yang bertugas dan tanggung jawab sebagai sale marketing yang bertugas menjual barang dan memastikan tagihan faktur hingga selesai , dan barang yang dijual diantaranya berupa Baterai ABC dan Baterai Alkaline, minuman U1000, Orange water, kratingdaeng, Minuman Redbull, Minuman Terpedo, mendapat orderan dari saksi SOPYAN SORI saat berada di Kantor PT Arta Boga Sari Cemerlang Cabang Kediri Jl Gatot Subroto No 74 Kelurahan Ngampel Kota Kediri barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna Biru dan Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam Bahwa terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO sebelumnya kenal saksi SOFYAN SORI karena sebelumnya merupakan karyawan PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri yang merupakan sales khusus baterai ABC, (dulunya kerja di ASPP (PT Asia Sejahtera Perdana Pharmacheutical) kemudian merger ke PT Arta Boga Cemerlang), saudara SOPYAN bekerja hanya 4 hari namun kemudian keluar dan jalan freeland sendiri untuk memasarkan baterai ABC. Bahwa dalam pemesanan / permintaan baterai dari saksi SOFYAN kepada terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO tersebut memang tidak diambilkan langsung oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO ke PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri karena terkait order Pemesanan baterai , limit kredit terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di satu toko atau pemesan hanya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan permintaan order baterai dari saudara SOFYAN melebihi limit kredit Bahwa pesanan selanjutnya oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di ambilkan ke Sales khusus Baterai yaitu saksi AFA ROMDHONI (berdasarkan Surat Pengangkatan di PT Arta Boga Cemerlang no 44984/08/24/HRD/JTM tanggal 06 Agustus 2024 dengan cara pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bertanya kepada saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI apakah bisa mencetak faktur penjualan barang berupa baterai ABC jenis R6 dalam jumlah banyak karena sedang banyak permintaan dan saat itu dijawab oleh saudara AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI “bisa hingga keesokan harinya Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 09.00 Wib saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI melakukan , setelah di buatkan faktur fiktif (tidak sesuai dengan toko yang ada di Faktur) yakni order barang ke 2 toko sekaligus yaitu Toko Sumber Rizky yang beralamat di Desa Kedawung Kec. Mojo Kab. Kediri dengan nomor faktur 32370980020941 dengan nilai faktur sejumlah Rp.15.713.604,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat rupiah) dan Toko Komaruddin alamat di Desa Ngadi Kec. Mojo Kab. Kediri dengan nomor faktur 32370980020942 dan nilai faktur Rp.15.713.604,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat rupiah) dan seterusnya hingga faktur terakhir yang tercetak tanggal 06 September 2025 dengan rincian :
Bahwa barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna Biru dan Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam tersebut setelah keluar dari gudang barang tersebut tidak dikirim ke Alamat sesuai faktur akan tetapi barang langsung di kirim ke rumah saksi SOFYAN SORI alamat Jl. Sunan ampel Kel. Rejomulyo Rt.02 Rw.01 Kec. Kota Kediri, Kemudian untuk pembayaran dari saksi SOFYAN SORI langsung ke terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO biasanya berupa cash/ tunai terkadang membayar via transfer Bahwa terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO mendapat harga baterai dari Sales AFA ROMDHONI tersebut dengan perincian untuk jenis Baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna biru per Karton baterai ABC dengan harga sebesar Rp. 628.500,- (enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan Total Rp.109.900.000,- (seratus Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO dijual rugi kepada saksi SOFYAN SORI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 175 karton,sedangkan untuk Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam per Karton baterai ABC dengan harga sebesar Rp. 617.300,- (enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan total Rp. 61.729.200,- (enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).Kemudian oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di jual rugi kepada saudara SOFYAN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 100 karton, sehingga jumlah total baterai yang telah tersangka jual kepada saudara SOFYAN berjumlah 275 karton Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 10.00 Wib Kepala Cabang/Area sales Manager PT Arta Boga Cemerlang Cab. Kediri, saksi Candra Dwi Putra dan sales Manager saksi Harum Hadyanto melakukan audit atas kejanggalan yang terjadi pada faktur faktur yang nilai fakturnya besar hingga di lakukan pengecekan dan penagihan di toko toko tersebut dan disitulah baru ketahuan kalau ternyata toko toko tersebut tidak pernah melakukan order barang berupa baterai dalam jumlah banyak dan nilai faktur yang besar.dengan hasil :
Bahwa jumlah barang berupa baterai milik PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri tersebut jumlahnya sebanyak 275 karton sehingga akibat dari perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri tersebut kurang lebih sekitar Rp.171.724.427,- (Seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Undang undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 20 huruf c Undang undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bersama sama dengan saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada rentang waktu bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Gudang PT Arta Boga Cemerlang Jl Gatot Subroto no 74 RT 01 RW 05 Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh oleh penguasaan terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bekerja sebagai sales marketing.(bagian pemasaran/penjualan barang)di PT Arta Boga Cemerlang berdasarkan Surat Pengangkatan di PT Arta Boga Cemerlang no 365365/06/24/HRD/JTM tanggal 20 Juni 2024, yang bertugas dan tanggung jawab sebagai sale marketing yang bertugas menjual barang dan memastikan tagihan faktur hingga selesai , dan barang yang dijual diantaranya berupa Baterai ABC dan Baterai Alkaline, minuman U1000, Orange water, kratingdaeng, Minuman Redbull, Minuman Terpedo, mendapat orderan dari saksi SOPYAN SORI saat berada di Kantor PT Arta Boga Sari Cemerlang Cabang Kediri Jl Gatot Subroto No 74 Kelurahan Ngampel Kota Kediri barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna Biru dan Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam Bahwa terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO sebelumnya kenal saksi SOFYAN SORI karena sebelumnya merupakan karyawan PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri yang merupakan sales khusus baterai ABC, (dulunya kerja di ASPP (PT Asia Sejahtera Perdana Pharmacheutical) kemudian merger ke PT Arta Boga Cemerlang), saudara SOPYAN bekerja hanya 4 hari namun kemudian keluar dan jalan freeland sendiri untuk memasarkan baterai ABC. Bahwa dalam pemesanan / permintaan baterai dari saksi SOFYAN kepada terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO tersebut memang tidak diambilkan langsung oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO ke PT Arta Boga Cemerlang Cabang Kediri karena terkait order Pemesanan baterai , limit kredit terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di satu toko atau pemesan hanya sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan permintaan order baterai dari saudara SOFYAN melebihi limit kredit Bahwa pesanan selanjutnya oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di ambilkan ke Sales khusus Baterai yaitu saksi AFA ROMDHONI (berdasarkan Surat Pengangkatan di PT Arta Boga Cemerlang no 44984/08/24/HRD/JTM tanggal 06 Agustus 2024 dengan cara pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO bertanya kepada saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI apakah bisa mencetak faktur penjualan barang berupa baterai ABC jenis R6 dalam jumlah banyak karena sedang banyak permintaan dan saat itu dijawab oleh saudara AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI “bisa hingga keesokan harinya Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 09.00 Wib saksi AFA ROMDHONI Bin MOHAMAD ALI ASHARI melakukan , setelah di buatkan faktur fiktif (tidak sesuai dengan toko yang ada di Faktur) yakni order barang ke 2 toko sekaligus yaitu Toko Sumber Rizky yang beralamat di Desa Kedawung Kec. Mojo Kab. Kediri dengan nomor faktur 32370980020941 dengan nilai faktur sejumlah Rp.15.713.604,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat rupiah) dan Toko Komaruddin alamat di Desa Ngadi Kec. Mojo Kab. Kediri dengan nomor faktur 32370980020942 dan nilai faktur Rp.15.713.604,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat rupiah) dan seterusnya hingga faktur terakhir yang tercetak tanggal 06 September 2025 dengan rincian :
Bahwa barang berupa baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna Biru dan Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam tersebut setelah keluar dari gudang barang tersebut tidak dikirim ke Alamat sesuai faktur akan tetapi barang langsung di kirim ke rumah saksi SOFYAN SORI alamat Jl. Sunan ampel Kel. Rejomulyo Rt.02 Rw.01 Kec. Kota Kediri, Kemudian untuk pembayaran dari saksi SOFYAN SORI langsung ke terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO biasanya berupa cash/ tunai terkadang membayar via transfer Bahwa terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO mendapat harga baterai dari Sales AFA ROMDHONI tersebut dengan perincian untuk jenis Baterai ABC jenis R6 tipe AA size 1,5 V warna biru per Karton baterai ABC dengan harga sebesar Rp. 628.500,- (enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan Total Rp.109.900.000,- (seratus Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO dijual rugi kepada saksi SOFYAN SORI sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 175 karton,sedangkan untuk Baterai R6 Foto tipe AA size 1,5 V warna hitam per Karton baterai ABC dengan harga sebesar Rp. 617.300,- (enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) dengan total Rp. 61.729.200,- (enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).Kemudian oleh terdakwa SETYO BUDI UTOMO Bin SUPRAYITNO di jual rugi kepada saudara SOFYAN sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 100 karton, sehingga jumlah total baterai yang telah tersangka jual kepada saudara SOFYAN berjumlah 275 karton Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar jam 10.00 Wib Kepala Cabang/Area sales Manager PT Arta Boga Cemerlang Cab. Kediri , saksi Candra Dwi Putra dan sales Manager saksi Harum Hadyanto melakukan audit atas kejanggalan yang terjadi pada faktur faktur yang nilai fakturnya besar hingga di lakukan pengecekan dan penagihan di toko toko tersebut dan disitulah baru ketahuan kalau ternyata toko toko tersebut tidak pernah melakukan order barang berupa baterai dalam jumlah banyak dan nilai faktur yang besar.dengan hasil :
Bahwa jumlah barang berupa baterai milik PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri tersebut jumlahnya sebanyak 275 karton sehingga akibat dari perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh PT Arta Boga Cemerlang cabang Kediri tersebut kurang lebih sekitar Rp.171.724.427,- ( Seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
