| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.Sus/2026/PN Kdr | 1.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH 2.Dr. EDI SUTOMO, S.H.,M.H.,CSSL 3.Dody Novalita SH MH 4.NI PUTU PARWATI, SH 5.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH 6.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H. 7.AHMAD ASHAR, SH., MH. |
MOHAMMAD IVAN BASTIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2026/PN Kdr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 456/M.5.13/Enz.2/02/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa MOHAMMAD IVAN BASTIAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Terminal Tamanan Kediri atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram narkotika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.51 Wib sebelum menerima narkotika jenis sabu terdakwa sudah di telpon oleh Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk menjemput dan menerima sabu ke daerah kediri dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 20.59 Wib terdakwa di telpon kembali oleh Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk menjemput di Terminal Tamanan Kediri sambil mengirim Video melalui Whatsapp yang menjelaskan bahwa Ujang sebagai orang yang membawa sabu sudah ada di Terminal Tamanan Kediri selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib pada sabu tersebut diserahkan ke terdakwa oleh Ujang dengan mengendarai sepeda motor Vario warnaa hitam pada saat itulah saksi Rangga dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ujang beserta barang bukti yang ada pada saat itu; - Adapun barang bukti yang dapat diamankan pada saat itu berupa 1 buah HP merek Vivo 2027 warna Ungu dengan sim card No.tlp.083135081692 dan WA 083193895799 dengan Imei 1: 864043054449827 dan Imei 2 : 864043054449827 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) , 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 kg dan 1 (satu) buah sepeda motor sebagai sarana untuk transportasi - Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No 6503/NNF/2025 tanggal 10 November.2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…3136./2025/PF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut. ----------------Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------
ATAU Kedua : Bahwa terdakwa MOHAMMAD IVAN BASTIAN pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Jl. Terminal Tamanan Kediri atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan, tanpa hak, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 2.000 (Dua ribu) gram narkotika perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 13.51 Wib sebelum menerima narkotika jenis sabu terdakwa sudah di telpon oleh Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk menjemput dan menerima sabu ke daerah kediri dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 20.59 Wib terdakwa di telpon kembali oleh Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) untuk menjemput di Terminal Tamanan Kediri sambil mengirim Video melalui Whatsapp yang menjelaskan bahwa Ujang sebagai orang yang membawa sabu sudah ada di Terminal Tamanan Kediri selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wib pada sabu tersebut diserahkan ke terdakwa oleh Ujang dengan mengendarai sepeda motor Vario warnaa hitam pada saat itulah saksi Rangga dan Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Ujang beserta barang bukti yang ada pada saat itu; - Adapun barang bukti yang dapat diamankan pada saat itu berupa 1 buah HP merek Vivo 2027 warna Ungu dengan sim card No.tlp.083135081692 dan WA 083193895799 dengan Imei 1: 864043054449827 dan Imei 2 : 864043054449827 yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan Adi Purwanto bin Samuri (berkas displitzing) , 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1 kg dan 1 (satu) buah sepeda motor sebagai sarana untuk transportasi - Bahwa terdakwa sendiri tanpa hak ,memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan hasil Laboratoris Kriminalistik No Lab No 6503/NNF/2025 tanggal 10 November.2025 dengan kesimpulan sebagai berikut : bahwa barang bukti No…3136./2025/PF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemerikasan lebih lanjut -------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
