| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa HANDREAS YULIANTO anak dari ADIONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Prasetyo dan Fendy Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram atau berat bersih 9,24 (sembilan koma dua empat) gram
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisi 1000 (seribu) pil LL
- 2 (dua) pak plastik klip kecil dalam keadaan kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Camry
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu
- 2 (dua) pipet kaca
- 5 (lima) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau bekas pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus permen warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu merk Davon untuk menyimpan narkotika
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) keramik dinding warna hitam ukuran 9x20 cm
- 1 (satu) bekas bungkus teh kotak warna merah muda
- 1 (satu) gunting medis
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor IMEI1 8643350755034400 IMEI2 864335075034418
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki/FU150CD warna merah hitam dengan No. Pol. AG-5840-RBB beserta kunci dan STNK
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor HP +66855057342 yang disimpan di HP terdakwa dengan nama SS “Stay Strong” dengan cara memesan melalui handphone terdakwa dan setelah sepakat, terdakwa mentransfer uang pembelian ke nomor rekening 5404-0100-7865-507 atas nama Ofi Maulana yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau/diletakkan ditempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada awal bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada pertengahan bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu antara lain kepada :
- Ahmad Prasetyo yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB
Yang kesemuanya dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Budi Santoso yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditukar/barter dengan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33246/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 (nol koma nol dua tujuh) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 33247/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,739 (Satu koma tujuh tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa HANDREAS YULIANTO anak dari ADIONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Prasetyo dan Fendy Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram atau berat bersih 9,24 (sembilan koma dua empat) gram
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisi 1000 (seribu) pil LL
- 2 (dua) pak plastik klip kecil dalam keadaan kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Camry
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu
- 2 (dua) pipet kaca
- 5 (lima) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau bekas pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus permen warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu merk Davon untuk menyimpan narkotika
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) keramik dinding warna hitam ukuran 9x20 cm
- 1 (satu) bekas bungkus teh kotak warna merah muda
- 1 (satu) gunting medis
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor IMEI1 8643350755034400 IMEI2 864335075034418
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki/FU150CD warna merah hitam dengan No. Pol. AG-5840-RBB beserta kunci dan STNK
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor HP +66855057342 yang disimpan di HP terdakwa dengan nama SS “Stay Strong” dengan cara memesan melalui handphone terdakwa dan setelah sepakat, terdakwa mentransfer uang pembelian ke nomor rekening 5404-0100-7865-507 atas nama Ofi Maulana yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau/diletakkan ditempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada awal bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada pertengahan bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu antara lain kepada :
- Ahmad Prasetyo yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB
Yang kesemuanya dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Budi Santoso yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditukar/barter dengan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33246/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 (nol koma nol dua tujuh) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 33247/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,739 (Satu koma tujuh tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------
--------------ATAU--------------
KEDUA
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa HANDREAS YULIANTO anak dari ADIONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Prasetyo dan Fendy Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram atau berat bersih 9,24 (sembilan koma dua empat) gram
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisi 1000 (seribu) pil LL
- 2 (dua) pak plastik klip kecil dalam keadaan kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Camry
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu
- 2 (dua) pipet kaca
- 5 (lima) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau bekas pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus permen warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu merk Davon untuk menyimpan narkotika
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) keramik dinding warna hitam ukuran 9x20 cm
- 1 (satu) bekas bungkus teh kotak warna merah muda
- 1 (satu) gunting medis
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor IMEI1 8643350755034400 IMEI2 864335075034418
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki/FU150CD warna merah hitam dengan No. Pol. AG-5840-RBB beserta kunci dan STNK
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor HP +66855057342 yang disimpan di HP terdakwa dengan nama SS “Stay Strong” dengan cara memesan melalui handphone terdakwa dan setelah sepakat, terdakwa mentransfer uang pembelian ke nomor rekening 5404-0100-7865-507 atas nama Ofi Maulana yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau/diletakkan ditempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada awal bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada pertengahan bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika jenis sabu antara lain kepada :
1. Ahmad Prasetyo yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB
Yang kesemuanya dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Budi Santoso yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditukar/barter dengan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33246/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 (nol koma nol dua tujuh) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 33247/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,739 (Satu koma tujuh tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HANDREAS YULIANTO anak dari ADIONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Prasetyo dan Fendy Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram atau berat bersih 9,24 (sembilan koma dua empat) gram
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisi 1000 (seribu) pil LL
- 2 (dua) pak plastik klip kecil dalam keadaan kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Camry
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu
- 2 (dua) pipet kaca
- 5 (lima) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau bekas pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus permen warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu merk Davon untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) keramik dinding warna hitam ukuran 9x20 cm
- 1 (satu) bekas bungkus teh kotak warna merah muda
- 1 (satu) gunting medis
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor IMEI1 8643350755034400 IMEI2 864335075034418
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki/FU150CD warna merah hitam dengan No. Pol. AG-5840-RBB beserta kunci dan STNK
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor HP +66855057342 yang disimpan di HP terdakwa dengan nama SS “Stay Strong” dengan cara memesan melalui handphone terdakwa dan setelah sepakat, terdakwa mentransfer uang pembelian ke nomor rekening 5404-0100-7865-507 atas nama Ofi Maulana yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau/diletakkan ditempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada awal bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada pertengahan bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika jenis sabu antara lain kepada :
1. Ahmad Prasetyo yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB
Yang kesemuanya dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Budi Santoso yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang ditukar/barter dengan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33246/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 (nol koma nol dua tujuh) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 33247/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,739 (Satu koma tujuh tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------
--------------DAN--------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa HANDREAS YULIANTO anak dari ADIONO pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana dalam pasal 165 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal anggota Polres Kediri Kota saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap saksi Ahmad Prasetyo dan Fendy Mulyawan (dalam Penuntutan terpisah) yang didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa sehingga anggota Polres Kediri Kota tersebut melakukan pengembangan terhadap terdakwa
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB saksi Aipda Tutuk Setyono, SH. dan saksi Briptu Andhea Denaro Saputro, SH. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Dusun Kepung Timur RT. 04 RW. 02 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) pocket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,47 (tiga belas koma empat tujuh) gram atau berat bersih 9,24 (sembilan koma dua empat) gram
- 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisi 1000 (seribu) pil LL
- 2 (dua) pak plastik klip kecil dalam keadaan kosong
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk Camry
- 1 (satu) alat hisap narkotika jenis sabu
- 2 (dua) pipet kaca
- 5 (lima) sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik
- 1 (satu) potongan sedotan warna hijau bekas pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) bungkus permen warna coklat untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) celana pendek warna abu-abu merk Davon untuk menyimpan narkotika jenis sabu
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) keramik dinding warna hitam ukuran 9x20 cm
- 1 (satu) bekas bungkus teh kotak warna merah muda
- 1 (satu) gunting medis
- 1 (satu) handphone merk Redmi Note 14 warna hitam dengan nomor IMEI1 8643350755034400 IMEI2 864335075034418
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki/FU150CD warna merah hitam dengan No. Pol. AG-5840-RBB beserta kunci dan STNK
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu adalah dengan membeli dari orang yang tidak terdakwa kenal dengan nomor HP +66855057342 yang disimpan di HP terdakwa dengan nama SS “Stay Strong” dengan cara memesan melalui handphone terdakwa dan setelah sepakat, terdakwa mentransfer uang pembelian ke nomor rekening 5404-0100-7865-507 atas nama Ofi Maulana yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut diranjau/diletakkan ditempat yang telah disepakati yaitu di pinggir jalan Desa Jombangan Kecamatan Pare Kabupaten Kediri
- Bahwa terdakwa telah mendapatkan melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
- Pada awal bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada pertengahan bulan Oktober 2025 dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 dengan berat 10 (sepuluh) gram seharga 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 dengan berat 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan penjualan narkotika jenis sabu antara lain kepada :
- Ahmad Prasetyo yaitu :
- Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025
- Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025
- Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB
Yang kesemuanya dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Budi Santoso yaitu :
- Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram yang dengan cara pemabayaran secara barter / ditukar dengan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil LL
- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB dengan berat 0,32 (nol koma tiga dua) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab : 10553/NOF/2025 Tanggal 24 November 2025, terhadap sample barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor :
- 33246/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,027 (nol koma nol dua tujuh) gram, adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- 33247/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,739 (Satu koma tujuh tiga sembilan) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksipenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
- Bahwa terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian serta tidak memiliki ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis pil LL
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |