| Petitum |
Mengabulkan permohonan PEMOHON;
Menyatakan memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3506-LU-10092012-0081 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri tertanggal 10 September 2012, dari yang tertulis dan terbaca CHRYSILLA AURORA PRADANA menjadi tertulis dan terbaca CHRYSILLA AURORA RANUDIHARDJO;
Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang penggantian nama PEMOHON tersebut kepada Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri atau Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON sesuai hukum yang berlaku. |