Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
2.YUDO WAHONO, S.H.
REGA SANIAGO Alias REGUL Bin TOHIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, S.H.
2YUDO WAHONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGA SANIAGO Alias REGUL Bin TOHIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :  

            Bahwa terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi TUTUK SETYONO, SH. bersama – sama dengan saksi RILO PANGGALIH, SH. yang telah menangkap terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat dilakukan penggeledahan pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’ di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dan setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dan setiap bungkusnya dilapisi potongan plastik lakban warna merah, pada saat itu juga disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci yang terdakwa kendarai, turut disita pula 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba jenis Ganja dan pil Dobel L, selanjutnya di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karangdowo RT. 002/ RW. 001 Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, esok harinya yaitu hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang tergantung dinding kamar dan di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening berisi tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan setelah dilakukan penghitungan diketahui jumlahnya yaitu 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan rincian yaitu 1 (satu) buah plastik bening isi 850 (delapan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan 1 (satu) buah plastik bening isi 100 (seratus) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL, pil Dobel L tersebut ditaruh di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, masih jadi satu di dalam tas punggung juga terdapat 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.  
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat itu terdakwa baru saja berhenti dari berkendara sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan tujuan untuk mengambil kiriman paket bungkusan plastik warna putih berisi Narkotika jenis Ganja yang berada di dalam tempat sampah yang ada di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada saat itu terdakwa sedang mengajak teman terdakwa yaitu saksi PIKOTAMA VIGO SETIAWAN alias PIKO Bin DIDIK SULIS PRASETYO dengan cara terdakwa bonceng.  
  • Bahwa Barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan terhadap diri terdakwa yaitu :
  • 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram.
  • 2 (dua) potongan plastik lakban warna merah sebagai pembungkus paket Ganja.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’.
  • 2 (dua) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL.
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebagai wadah penyimpanan pil Dobel L.
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang digunakan untuk menyimpan pil Dobel L.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci.
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil Dobel L dari sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), dimana awalnya terdakwa dihubungi melalui whatsapp pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib lalu terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir untuk mengirimkan pil Dobel L jika bersedia terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena tuntutan ekonomi akhirnya terdakwa tertarik dan bersedia hingga kemudian pil Dobel L dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan untuk mengambilnya terdakwa juga dikirimi petunjuk (shareloc) melalui aplikasi google maps, setelah berhasil terdakwa temukan lalu terdakwa buka dan isinya berupa pil Dobel L sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir, selain itu terdapat pula satu pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong dan juga terdapat uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan upah untuk diri terdakwa, sementara untuk mendapatkan Narkotika jenis Ganja terdakwa dapatkan dengan cara membelinya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa sengaja menghubungi Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) melalui whatsapp menyampaikan ingin membeli Ganja seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian, setelah bukti transfer terdakwa kirim sekira pukul 22.30 Wib, lalu terdakwa dikabari jika Narkotika jenis Ganja pesanan terdakwa sudah dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menuju ke lokasi pengiriman dan  berhasil menemukan lokasinya, namun pada saat terdakwa hendak mengambilnya lalu datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan.  
  • Bahwa terdakwa baru satu kali mendapatkan kiriman Narkotika jenis Ganja dan pil Dobel L dari Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), yaitu untuk pil Dobel L dikirim pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir dengan cara dikirim di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan untuk Narkotika jenis Ganja dikirim pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dengan cara dikirim di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
  • Bahwa untuk Narkotika jenis Ganja terdakwa baru saja terima sehingga masih utuh, namun untuk pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir sudah terdakwa edarkan dengan cara terdakwa kirim yaitu diranjau atau ditaruh di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas perintah dan petunjuk Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) sehingga pil Dobel L yang awalnya berjumlah 1.000 (seribu) butir tersisa tinggal 950 (sembilan ratus lima puluh) butir yang telah disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa uang upah dari menjadi kurir pil Dobel L sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa terima saat ini sudah habis dipergunakan untuk membeli Ganja yang kemudian disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa mulai mengenal dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu sejak tahun 2018 pada saat bekerja sebagai tukang las di pulau Bali dengan cara diberi oleh teman-teman yang tidak terdakwa kenal, dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi yaitu pada tahun itu juga, hingga kemudian saat ini terdakwa sudah tidak bekerja lagi dan kebetulan ada keinginan untuk membeli Ganja sendiri, dan untuk pil Dobel L terdakwa tidak menkonsumsinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atau keterangan untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan pil dobel L.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 03507/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 10880/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun. batang dan biji dengan berat netto 0,504 gram dan barang bukti dengan nomor bukti = 10881/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,893 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 10880/2025/NNF adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor bukti = 10881/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

            Bahwa terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yaitu Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

 

  • Bahwa saksi TUTUK SETYONO, SH. bersama – sama dengan saksi RILO PANGGALIH, SH. yang telah menangkap terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat dilakukan penggeledahan pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’ di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dan setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dan setiap bungkusnya dilapisi potongan plastik lakban warna merah, pada saat itu juga disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci yang terdakwa kendarai, turut disita pula 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba jenis Ganja dan pil Dobel L, selanjutnya di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karangdowo RT. 002/ RW. 001 Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, esok harinya yaitu hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang tergantung dinding kamar dan di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening berisi tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan setelah dilakukan penghitungan diketahui jumlahnya yaitu 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan rincian yaitu 1 (satu) buah plastik bening isi 850 (delapan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan 1 (satu) buah plastik bening isi 100 (seratus) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL, pil Dobel L tersebut ditaruh di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, masih jadi satu di dalam tas punggung juga terdapat 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.  
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat itu terdakwa baru saja berhenti dari berkendara sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan tujuan untuk mengambil kiriman paket bungkusan plastik warna putih berisi Narkotika jenis Ganja yang berada di dalam tempat sampah yang ada di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada saat itu terdakwa sedang mengajak teman terdakwa yaitu saksi PIKOTAMA VIGO SETIAWAN alias PIKO Bin DIDIK SULIS PRASETYO dengan cara terdakwa bonceng.  
  • Bahwa Barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan terhadap diri terdakwa yaitu :
  • 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram.
  • 2 (dua) potongan plastik lakban warna merah sebagai pembungkus paket Ganja.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’.
  • 2 (dua) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL.
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebagai wadah penyimpanan pil Dobel L.
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang digunakan untuk menyimpan pil Dobel L.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci.
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil Dobel L dari sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), dimana awalnya terdakwa dihubungi melalui whatsapp pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib lalu terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir untuk mengirimkan pil Dobel L jika bersedia terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena tuntutan ekonomi akhirnya terdakwa tertarik dan bersedia hingga kemudian pil Dobel L dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan untuk mengambilnya terdakwa juga dikirimi petunjuk (shareloc) melalui aplikasi google maps, setelah berhasil terdakwa temukan lalu terdakwa buka dan isinya berupa pil Dobel L sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir, selain itu terdapat pula satu pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong dan juga terdapat uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan upah untuk diri terdakwa, sementara untuk mendapatkan Narkotika jenis Ganja terdakwa dapatkan dengan cara membelinya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa sengaja menghubungi Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) melalui whatsapp menyampaikan ingin membeli Ganja seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian, setelah bukti transfer terdakwa kirim sekira pukul 22.30 Wib, lalu terdakwa dikabari jika Narkotika jenis Ganja pesanan terdakwa sudah dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menuju ke lokasi pengiriman dan  berhasil menemukan lokasinya, namun pada saat terdakwa hendak mengambilnya lalu datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan.  
  • Bahwa terdakwa baru satu kali mendapatkan kiriman Narkotika jenis Ganja dan pil Dobel L dari Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), yaitu untuk pil Dobel L dikirim pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir dengan cara dikirim di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan untuk Narkotika jenis Ganja dikirim pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dengan cara dikirim di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
  • Bahwa untuk Narkotika jenis Ganja terdakwa baru saja terima sehingga masih utuh, namun untuk pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir sudah terdakwa edarkan dengan cara terdakwa kirim yaitu diranjau atau ditaruh di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas perintah dan petunjuk Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) sehingga pil Dobel L yang awalnya berjumlah 1.000 (seribu) butir tersisa tinggal 950 (sembilan ratus lima puluh) butir yang telah disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa uang upah dari menjadi kurir pil Dobel L sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa terima saat ini sudah habis dipergunakan untuk membeli Ganja yang kemudian disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa mulai mengenal dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu sejak tahun 2018 pada saat bekerja sebagai tukang las di pulau Bali dengan cara diberi oleh teman-teman yang tidak terdakwa kenal, dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi yaitu pada tahun itu juga, hingga kemudian saat ini terdakwa sudah tidak bekerja lagi dan kebetulan ada keinginan untuk membeli Ganja sendiri, dan untuk pil Dobel L terdakwa tidak menkonsumsinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atau keterangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan pil dobel L.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 03507/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 10880/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun. batang dan biji dengan berat netto 0,504 gram dan barang bukti dengan nomor bukti = 10881/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,893 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 10880/2025/NNF adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor bukti = 10881/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.  

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- DAN -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

            Bahwa terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa saksi TUTUK SETYONO, SH. bersama – sama dengan saksi RILO PANGGALIH, SH. yang telah menangkap terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat dilakukan penggeledahan pada penguasaan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’ di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dan setelah dilakukan penimbangan diketahui berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dan setiap bungkusnya dilapisi potongan plastik lakban warna merah, pada saat itu juga disita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci yang terdakwa kendarai, turut disita pula 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528 yang terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba jenis Ganja dan pil Dobel L, selanjutnya di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karangdowo RT. 002/ RW. 001 Desa Pehwetan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, esok harinya yaitu hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang tergantung dinding kamar dan di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik bening berisi tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan setelah dilakukan penghitungan diketahui jumlahnya yaitu 950 (sembilan ratus lima puluh) butir dengan rincian yaitu 1 (satu) buah plastik bening isi 850 (delapan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL dan 1 (satu) buah plastik bening isi 100 (seratus) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL, pil Dobel L tersebut ditaruh di dalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, masih jadi satu di dalam tas punggung juga terdapat 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.  
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 wib bertempat di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dimana saat itu terdakwa baru saja berhenti dari berkendara sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan tujuan untuk mengambil kiriman paket bungkusan plastik warna putih berisi Narkotika jenis Ganja yang berada di dalam tempat sampah yang ada di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada saat itu terdakwa sedang mengajak teman terdakwa yaitu saksi PIKOTAMA VIGO SETIAWAN alias PIKO Bin DIDIK SULIS PRASETYO dengan cara terdakwa bonceng.  
  • Bahwa Barang Bukti yang telah dilakukan Penyitaan terhadap diri terdakwa yaitu :
  • 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serpihan daun, biji dan batang tanaman Ganja dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram.
  • 2 (dua) potongan plastik lakban warna merah sebagai pembungkus paket Ganja.
  • 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertuliskan ‘S3COND LOOK’.
  • 2 (dua) buah plastik bening berisi 950 (sembilan ratus lima puluh) butir tablet pil Dobel L warna putih dengan logo LL.
  • 1 (satu) buah botol plastik warna putih sebagai wadah penyimpanan pil Dobel L.
  • 1 (satu) pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong.
  • 1 (satu) buah tas punggung warna hitam bertuliskan ‘Event’ yang digunakan untuk menyimpan pil Dobel L.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu tanpa nopol dengan identitas Nomor Rangka : 3SE8840J002162, Nomor Mesin : E3R2E0672782 beserta STNK dan anak kunci.
  • 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor 0881-0364-01037 IMEI1 866348031082536 dan IMEI2 866348031082528.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil Dobel L dari sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), dimana awalnya terdakwa dihubungi melalui whatsapp pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib lalu terdakwa ditawari pekerjaan sebagai kurir untuk mengirimkan pil Dobel L jika bersedia terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena tuntutan ekonomi akhirnya terdakwa tertarik dan bersedia hingga kemudian pil Dobel L dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dan untuk mengambilnya terdakwa juga dikirimi petunjuk (shareloc) melalui aplikasi google maps, setelah berhasil terdakwa temukan lalu terdakwa buka dan isinya berupa pil Dobel L sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir, selain itu terdapat pula satu pak plastik klip ukuran 7x10cm dalam keadaan kosong dan juga terdapat uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang merupakan upah untuk diri terdakwa, sementara untuk mendapatkan Narkotika jenis Ganja terdakwa dapatkan dengan cara membelinya pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa sengaja menghubungi Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) melalui whatsapp menyampaikan ingin membeli Ganja seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa diminta untuk transfer uang pembelian, setelah bukti transfer terdakwa kirim sekira pukul 22.30 Wib, lalu terdakwa dikabari jika Narkotika jenis Ganja pesanan terdakwa sudah dikirim dengan cara diranjau atau ditaruh di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menuju ke lokasi pengiriman dan  berhasil menemukan lokasinya, namun pada saat terdakwa hendak mengambilnya lalu datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan.  
  • Bahwa terdakwa baru satu kali mendapatkan kiriman Narkotika jenis Ganja dan pil Dobel L dari Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO), yaitu untuk pil Dobel L dikirim pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 18.30 Wib sebanyak 1(satu) botol isinya sekitar 1.000 (seribu) butir dengan cara dikirim di pinggir sebuah jalan di sekitar Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan untuk Narkotika jenis Ganja dikirim pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib sebanyak 2 (dua) bungkus dengan berat kotor 25,39 (dua puluh lima koma tiga sembilan) gram atau berat bersih 24,26 (dua puluh empat koma dua enam) gram dengan cara dikirim di pinggir Jalan Sersan Bahrun No.169 depan Gang Jodipati RT. 003/ RW. 002 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
  • Bahwa untuk Narkotika jenis Ganja terdakwa baru saja terima sehingga masih utuh, namun untuk pil Dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir sudah terdakwa edarkan dengan cara terdakwa kirim yaitu diranjau atau ditaruh di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri atas perintah dan petunjuk Sdr. DEWA alias WAWANG alias WAWUNG (DPO) sehingga pil Dobel L yang awalnya berjumlah 1.000 (seribu) butir tersisa tinggal 950 (sembilan ratus lima puluh) butir yang telah disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa uang upah dari menjadi kurir pil Dobel L sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang telah terdakwa terima saat ini sudah habis dipergunakan untuk membeli Ganja yang kemudian disita oleh petugas kepolisian.
  • Bahwa terdakwa mulai mengenal dan mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja yaitu sejak tahun 2018 pada saat bekerja sebagai tukang las di pulau Bali dengan cara diberi oleh teman-teman yang tidak terdakwa kenal, dan terakhir kali terdakwa mengkonsumsi yaitu pada tahun itu juga, hingga kemudian saat ini terdakwa sudah tidak bekerja lagi dan kebetulan ada keinginan untuk membeli Ganja sendiri, dan untuk pil Dobel L terdakwa tidak menkonsumsinya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atau keterangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan pil dobel L.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 03507/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 10880/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun. batang dan biji dengan berat netto 0,504 gram dan barang bukti dengan nomor bukti = 10881/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 1,893 gram, dimana barang bukti tersebut milik terdakwa REGA SANIAGO Als REGUL Bin TOHIRAN dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 10880/2025/NNF adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti nomor bukti = 10881/2025/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya