Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Kdr HARDIANA 1.PT. Permodalan Nasional Madani ULaMM Kediri Kota
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani ULaMM Kediri Kota
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

DALAM PROVISI

 

Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk membatalkan lelang jaminan terhadap benda yang menjadi Obyek sengketa karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum.
Menyatakan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan PT. Permodalan Nasional Madani -  ULaMM - Kediri Kota Yang beralamat , di Jl. Kapten Tendean Ruko No.1, Pesantren, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur 64133, sebagai  TERGUGAT I,  Adalah batal secara hukum beserta akibatnya.
Menyatakan secara Hukum bahwa pelaksanaan  lelang Obyek Sengketa di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Yang beralamat di Jl. S. Supriyadi No.157, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, propinsi Jawa Timur 65148 Sebagai TERGUGAT II, adalah perbuatan melawan hukum dan harus dibatalkan karena cacat hukum dan tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan.
Menyatakan secara Hukum Bahwa jika ada para Pihak yang mendaftarkan Proses Balik Nama atas Obyek Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri Yang beralamat di Jl. Mayor Bismo No.25, Mojoroto, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur 64129 sebagai TERGUGAT III, untuk bisa di Pending sampai dengan Inkraht.

 

 

SUBSIDER :

 

Mohon Putusan yang seadil adilnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , maka mohon putusan yang seadil adilnya  (Ex Aequo Et Bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak