Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2.Dody Novalita SH MH
3.AHMAD ASHAR, SH., MH.
4.RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
ALFIAN ROSADI alias AAN bin ZAINAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-505/M.5.13/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
2Dody Novalita SH MH
3AHMAD ASHAR, SH., MH.
4RIVO CHANDRA MAKARUPA MEDELLU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN ROSADI alias AAN bin ZAINAL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALFIAN ROSADI alias AAN bin ZAINAL ARIFIN pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Supit Urang 34 RT 004 RW 002, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Jo 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari seseorang dengan panggilan INDO yang beralamat di Kelurahan Mojoroto gang VII, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang terdakwa kenal sejak kecil karena INDO merupakan tetangga terdakwa di rumah jalan KH. Ahmad Dahlan No. 137 RT 001 RW 001, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa INDO bisa menyediakan pil dobel L sejak 2024 yang kemudian oleh INDO, terdakwa dihubungi melalui facebook dan kemudian meminta nomor terdakwa serta memberitahu terdakwa jika terdakwa dapat menghubungi INDO apabila membutuhkan pil dobel L.
  • Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari INDO untuk pertama kali pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar terdakwa melalui transfer dari rekening Bank BRI, yang selanjutnya sekitar dua jam kemudian INDO mengirimkan peta map lokasi yang berada di Jalan Puskesmas, Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, supaya terdakwa dapat mengambil pil dobel L tersebut tanpa harus bertatap muka dengan INDO.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ADI alias PEDOT menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan pil dobel L dan setelah sepakat dengan jumlah dan harga pil dobel L, terdakwa menuju rumah ADI alias PEDOT yang beralamat di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk memberikan pil dobel L sebanyak 1 box berisi 100 (seratus) butir seharga Rp180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa uang tersebut diterima secara tunai.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa telah menjual 1 kit pil dobel L yang berisi 5 butir seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi TIO AKARDIA, yakni dengan cara bertemu langsung saat bermain di jembatan gang VIII barat Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sehingga pada waktu itu terdakwa menerima secara langsung pembayaran dari saksi TIO AKARDIA.
  • Bahwa ketika saksi TIO AKARDIA bermain di rumah terdakwa, terdakwa menawarkan pil dobel L yang kemudian langsung dipesan sebanyak 1 (satu) kit berisi 5 (lima) butir seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya selang 3 (tiga) hari kemudian yakni pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dan saksi TIO AKARDIA bertransaksi ketika terdakwa pulang menuju ke jembatan gang VIII barat Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk melihat orang mancing, sedangkan saksi TIO AKARDIA yang sudah ada di sana kemudian menanyakan ketersediaan pil dobel L milik terdakwa yang kemudian oleh terdakwa diambilkan di kandang ayam belakang rumahnya yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 137 RT 001 RW 001, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Setelah mengambil pil dobel L, oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada saksi TIO AKARDIA yang kemudian pembayarannya dilakukan secara langsung oleh saksi TIO AKARDIA, selanjutnya selang 6 (enam) hari kemudian yakni pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saksi TIO AKARDIA membeli 1 kit pil dobel L yang berisi 5 (lima) butir seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa dengan cara bertemu langsung di selatan perempatan gang VIII Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri sehingga uang pembayaran diterima secara langsung oleh terdakwa, dan kemudian pada  hari esoknya yakni pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00, saksi TIO AKARDIA berencana membeli 1 kit pil dobel L yang berisi 5 (lima) butir seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dari terdakwa, namun hal tersebut belum sempat terdakwa berikan dan dibayar karena saksi TIO AKARDIA tertangkap petugas kepolisian.
  • Bahwa pada hari Sabtu 18 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi GOENAWAN WIBIKSONO, S.Sos. dan saksi MOCH. FARCHAN O. mengamankan AJI SULTON dan HERU TRIATMOJO sebagai terduga penyalahgunaan narkotika dan setelah dilakukan introgasi, HERU TRIATMOJO mengaku mendapatkan sabu dari FRANTO SIREGAR yang kemudian membuat saksi GOENAWAN WIBIKSONO, S.Sos. dan saksi MOCH. FARCHAN O. melakukan penangkapan terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah FRANTO SIREGAR yang terletak di Jalan Supit Urang No. 34 RT 004 RW 002 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 137 RT 001 RW 001, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan menemukan barang bukti yaitu:
    • 311 (tiga ratus sebelas) butir pil dobel L yang terdiri dari 81 (delapan puluh satu) butir pil dobel L yang terdakwa bungkus di sobekan kresek warna hitam dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir pil dobel L yang terdakwa bungkus di dalam plastik warna bening;
    • 1 (satu) buah botol plastik warna putih untuk menyimpan pil dobel L;
    • 1 (satu) buah botol plastik kosong warna putih bekas untuk menyimpan pil dobel L;
    • Uang tunai sejumlah Rp55.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan nomor seri UBM184283 dan NB0045441, 1 (satu) lembar uang Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dengan nomor seri GHH490666 serta 1 (satu) lembar uang Rp5.000 (lima ribu rupiah) dengan nomor seri DFH039914
    • 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 warna meraj dengan casing plastik warna hitam beserta SIMCard.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat maupun kemanfaatan dan mutu sebanyak 1000 (seribu) butir yang kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-10558/NOF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh empat bulan November tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik ALFIAN ROSADI Als. AAN Bin ZAINAL ARIFIN : 10 (butir) tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 1,776 gram, benar mengandung Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya