Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2026/PN Kdr 1.Dody Novalita SH MH
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
3.EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-260/M.5.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dody Novalita SH MH
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
3EDWIN RAMADHANI PRATAMA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DEDI AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan saksi BOGGY SURYA IMANANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos SG Mojoroto Gang V Barat No 2 A Rt 006 Rw 002 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.00 Wib saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersantai di kamar kos setelah selesai meranjau shabu di pinggir jalan Jl Penanggungan Kota Kediri telah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 2 (dua) plastic klip shabu berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) plastic klip ukuran 7x10 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 60 (enam puluh) pack plastic klip ukuran 1,5x3,5 cm, 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip 6x10 cm label JP, 1 (satu) korek api gas bening, 2 (dua) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna kuning sebagai bungkus shabu, 4 (empat) stempel dengan logo JP, 1 (satu) dompet batik tempat menyimpan shabu berada dalam kulkas rusak di kamar kos terdakwa, 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung type A14 warna putih di lantai kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit hand phone Merk Realme C 3 warna biru dalam gengaman tangan saksi  BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  terparkir di teras kos terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JP (DPO), yaitu yang Pertama pada bulan Juli 2025 sebanyak 40 (empat puluh) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Jombok Kabupaten Jombang, Kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (dua ratus) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Pulerejo Kabupaten Jombang yang kesemua shabu kiriman JP (DPO) tersebut sudah habis terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) ranjau berdua  dan atas pengambilan dan peranjauan kembali tersebut terdakwa mendapatkan upah dari JP (DPO) untuk pengiriman yang pertama sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan pengiriman kedua sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta) rupiah yang diterima oleh terdakwa dengan cara tranfer dari JP (DPO) ke rekening Dana milik terdakwa sedangkan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan upah bisa mengkonsumsi shabu bersama-sama terdakwa, dan untuk pengiriman shabu yang ketiga yaitu awalnya hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima telephon dari JP (DPO) yang intinya mengatakan akan menerima kiriman shabu, selanjutnya pada pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan mengunakan sepeda motor milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP menuju lokasi di pasar Badas Kabupaten Kediri dan sesampainya di lokasi kemudian JP (DPO) mengirimkan lagi peta lokasi sharelock di tempat ranjauan baru pinggir jalan Desa Ngoro kabupaten Jombang, setelah itu terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  sekira pukul 16.00 Wib menuju lokasi sharelok dan mengambil 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram shabu kiriman dari JP (DPO), dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) pulang kembali ke kos terdakwa, dan setelah berapa di kos JP (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 3 (tiga) pockhet dan meyuruh meranjau kembali pecahan shabu tersebut bersama dengan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah), yaitu 1 (satu) pockhet berisi 13 (tiga belas) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib diranjau di simpang tiga Kelurahan Muning Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 5 (lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.45 Wib diranjau di pinggir Jl Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 0,5 (nol koma lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib diranjau di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan sisanya berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram belum sempat terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) ranjau sudah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga akhirnya terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) berhasil di tangkap oleh saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-09688/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh tujuh bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DEDI AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan saksi BOGGY SURYA IMANANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos SG Mojoroto Gang V Barat No 2 A Rt 006 Rw 002 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.00 Wib saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersantai di kamar kos setelah selesai meranjau shabu di pinggir jalan Jl Penanggungan Kota Kediri telah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 2 (dua) plastic klip shabu berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) plastic klip ukuran 7x10 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 60 (enam puluh) pack plastic klip ukuran 1,5x3,5 cm, 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip 6x10 cm label JP, 1 (satu) korek api gas bening, 2 (dua) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna kuning sebagai bungkus shabu, 4 (empat) stempel dengan logo JP, 1 (satu) dompet batik tempat menyimpan shabu berada dalam kulkas rusak di kamar kos terdakwa, 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung type A14 warna putih di lantai kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit hand phone Merk Realme C 3 warna biru dalam gengaman tangan saksi  BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  terparkir di teras kos terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JP (DPO), yaitu yang Pertama pada bulan Juli 2025 sebanyak 40 (empat puluh) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Jombok Kabupaten Jombang, Kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (dua ratus) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Pulerejo Kabupaten Jombang yang kesemua shabu kiriman JP (DPO) tersebut sudah habis terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) ranjau berdua  dan atas pengambilan dan peranjauan kembali tersebut terdakwa mendapatkan upah dari JP (DPO) untuk pengiriman yang pertama sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan pengiriman kedua sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta) rupiah yang diterima oleh terdakwa dengan cara tranfer dari JP (DPO) ke rekening Dana milik terdakwa sedangkan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan upah bisa mengkonsumsi shabu bersama-sama terdakwa, dan untuk pengiriman shabu yang ketiga yaitu awalnya hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima telephon dari JP (DPO) yang intinya mengatakan akan menerima kiriman shabu, selanjutnya pada pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan mengunakan sepeda motor milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP menuju lokasi di pasar Badas Kabupaten Kediri dan sesampainya di lokasi kemudian JP (DPO) mengirimkan lagi peta lokasi sharelock di tempat ranjauan baru pinggir jalan Desa Ngoro kabupaten Jombang, setelah itu terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  sekira pukul 16.00 Wib menuju lokasi sharelok dan mengambil 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram shabu kiriman dari JP (DPO), dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) pulang kembali ke kos terdakwa, dan setelah berapa di kos JP (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 3 (tiga) pockhet dan meyuruh meranjau kembali pecahan shabu tersebut bersama dengan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah), yaitu 1 (satu) pockhet berisi 13 (tiga belas) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib diranjau di simpang tiga Kelurahan Muning Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 5 (lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.45 Wib diranjau di pinggir Jl Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 0,5 (nol koma lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib diranjau di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan sisanya berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram belum sempat terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) ranjau sudah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga akhirnya terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) berhasil di tangkap oleh saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-09688/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh tujuh bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

Bahwa terdakwa DEDI AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan saksi BOGGY SURYA IMANANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos SG Mojoroto Gang V Barat No 2 A Rt 006 Rw 002 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.00 Wib saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersantai di kamar kos setelah selesai meranjau shabu di pinggir jalan Jl Penanggungan Kota Kediri telah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 2 (dua) plastic klip shabu berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) plastic klip ukuran 7x10 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 60 (enam puluh) pack plastic klip ukuran 1,5x3,5 cm, 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip 6x10 cm label JP, 1 (satu) korek api gas bening, 2 (dua) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna kuning sebagai bungkus shabu, 4 (empat) stempel dengan logo JP, 1 (satu) dompet batik tempat menyimpan shabu berada dalam kulkas rusak di kamar kos terdakwa, 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung type A14 warna putih di lantai kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit hand phone Merk Realme C 3 warna biru dalam gengaman tangan saksi  BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  terparkir di teras kos terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JP (DPO), yaitu yang Pertama pada bulan Juli 2025 sebanyak 40 (empat puluh) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Jombok Kabupaten Jombang, Kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (dua ratus) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Pulerejo Kabupaten Jombang yang kesemua shabu kiriman JP (DPO) tersebut sudah habis terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) ranjau berdua  dan atas pengambilan dan peranjauan kembali tersebut terdakwa mendapatkan upah dari JP (DPO) untuk pengiriman yang pertama sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan pengiriman kedua sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta) rupiah yang diterima oleh terdakwa dengan cara tranfer dari JP (DPO) ke rekening Dana milik terdakwa sedangkan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan upah bisa mengkonsumsi shabu bersama-sama terdakwa, dan untuk pengiriman shabu yang ketiga yaitu awalnya hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima telephon dari JP (DPO) yang intinya mengatakan akan menerima kiriman shabu, selanjutnya pada pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan mengunakan sepeda motor milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP menuju lokasi di pasar Badas Kabupaten Kediri dan sesampainya di lokasi kemudian JP (DPO) mengirimkan lagi peta lokasi sharelock di tempat ranjauan baru pinggir jalan Desa Ngoro kabupaten Jombang, setelah itu terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  sekira pukul 16.00 Wib menuju lokasi sharelok dan mengambil 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram shabu kiriman dari JP (DPO), dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) pulang kembali ke kos terdakwa, dan setelah berapa di kos JP (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 3 (tiga) pockhet dan meyuruh meranjau kembali pecahan shabu tersebut bersama dengan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah), yaitu 1 (satu) pockhet berisi 13 (tiga belas) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib diranjau di simpang tiga Kelurahan Muning Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 5 (lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.45 Wib diranjau di pinggir Jl Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 0,5 (nol koma lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib diranjau di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan sisanya berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram belum sempat terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) ranjau sudah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga akhirnya terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) berhasil di tangkap oleh saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-09688/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh tujuh bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa DEDI AGUS SETIAWAN bersama-sama dengan saksi BOGGY SURYA IMANANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kos SG Mojoroto Gang V Barat No 2 A Rt 006 Rw 002 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.00 Wib saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah kota kediri dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) sedang bersantai di kamar kos setelah selesai meranjau shabu di pinggir jalan Jl Penanggungan Kota Kediri telah selanjutnya dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yaitu 2 (dua) plastic klip shabu berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram, seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) plastic klip ukuran 7x10 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 1 (satu) plastic klip ukuran 5x8 cm, 60 (enam puluh) pack plastic klip ukuran 1,5x3,5 cm, 87 (delapan puluh tujuh) plastic klip 6x10 cm label JP, 1 (satu) korek api gas bening, 2 (dua) pipet kaca terdapat kerak sisa pembakaran shabu, 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) timbangan digital Merk ACIS warna silver, 1 (satu) pack sedotan warna kuning sebagai bungkus shabu, 4 (empat) stempel dengan logo JP, 1 (satu) dompet batik tempat menyimpan shabu berada dalam kulkas rusak di kamar kos terdakwa, 1 (satu) unit hand phone Merk Samsung type A14 warna putih di lantai kamar kos terdakwa dan 1 (satu) unit hand phone Merk Realme C 3 warna biru dalam gengaman tangan saksi  BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  terparkir di teras kos terdakwa, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan shabu sudah berkali-kali dari teman terdakwa yang bernama JP (DPO), yaitu yang Pertama pada bulan Juli 2025 sebanyak 40 (empat puluh) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Jombok Kabupaten Jombang, Kedua pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (dua ratus) gram diambil secara ranjau di persawahan Desa Pulerejo Kabupaten Jombang yang kesemua shabu kiriman JP (DPO) tersebut sudah habis terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) ranjau berdua  dan atas pengambilan dan peranjauan kembali tersebut terdakwa mendapatkan upah dari JP (DPO) untuk pengiriman yang pertama sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah dan pengiriman kedua sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta) rupiah yang diterima oleh terdakwa dengan cara tranfer dari JP (DPO) ke rekening Dana milik terdakwa sedangkan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan upah bisa mengkonsumsi shabu bersama-sama terdakwa, dan untuk pengiriman shabu yang ketiga yaitu awalnya hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima telephon dari JP (DPO) yang intinya mengatakan akan menerima kiriman shabu, selanjutnya pada pukul 15.00 Wib terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan mengunakan sepeda motor milik saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  Honda Scopy warna merah No Pol AG 4701 IP menuju lokasi di pasar Badas Kabupaten Kediri dan sesampainya di lokasi kemudian JP (DPO) mengirimkan lagi peta lokasi sharelock di tempat ranjauan baru pinggir jalan Desa Ngoro kabupaten Jombang, setelah itu terdakwa dan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah)  sekira pukul 16.00 Wib menuju lokasi sharelok dan mengambil 1 (satu) ons atau 100 (seratus) gram shabu kiriman dari JP (DPO), dan setelah menguasai shabu tersebut terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) pulang kembali ke kos terdakwa, dan setelah berapa di kos JP (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah shabu tersebut menjadi 3 (tiga) pockhet dan meyuruh meranjau kembali pecahan shabu tersebut bersama dengan saksi BOGGY SURYA (dalam berkas perkara terpisah), yaitu 1 (satu) pockhet berisi 13 (tiga belas) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 18.30 Wib diranjau di simpang tiga Kelurahan Muning Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 5 (lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 23.45 Wib diranjau di pinggir Jl Kawi Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, 1 (satu) pockhet berisi 0,5 (nol koma lima) gram shabu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib diranjau di Jl Penangungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan sisanya berat kotor 80,36 (delapan puluh koma tiga puluh enam) gram berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram belum sempat terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) ranjau sudah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga akhirnya terdakwa dan saksi BOGGY (dalam berkas perkara terpisah) berhasil di tangkap oleh saksi FAUZAN NUFURI dan saksi DAMAR KALIS untuk di lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat bersih 79,16 (tujuh puluh sembilan koma enam belas) gram tersebut kapasitasnya bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan atau lembaga pendidikan yang di perbolehkan menyalurkan Narkotika dan juga tanpa adanya ijin dari yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No LAB-09688/NNF/2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI. S.Si, Apt. M.Si. selaku An KABIDLABFOR POLDA JATIM WAKA, pada hari Senin tanggal Dua puluh tujuh bulan Oktober tahun 2025, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti milik DEDI AGUS SETIAWAN Bin SUGENG SUPRIONO DKK : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ± 0,033 gram, benar mengandung kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya