Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Dusun Jajar RT.002/ RW. 001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB saksi M. FAJAR SODIKIN alias DIKIN (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud untuk menawarkan pil double L, dan hal tersebut disetujui oleh terdakwa, setelah terjadi kesepakatan harga dan jumlah kemudian terdakwa memesan 2 (dua) botol yang berisi 2000 (dua ribu) pil double L dengan harga Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi ke rumah saksi M. FAJAR SODIKIN Alias DIKIN yang berada di Jalan Kyai Botolengket RT.001/RW.005, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk menyerahkan uang pembayaran pil double L tersebut sebesar Rp. 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, namun pada saat itu baru tersedia 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L dan untuk yang 1 (satu) botol lainnya akan dikirimkan menyusul, lalu terdakwa bersama dengan saksi M. FAJAR SODIKIN alias DIKIN mengambil pil double L tersebut dengan cara ranjauan di bawah tiang listrik yang berada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, setelah mendapatkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April sekira pukul 07.00 WIB anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering menjual pil double L, selanjutnya melakukan penyelidikan di rumah terdakwa yang berada di Dusun Jajar RT.002/RW. 001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 581 (lima ratus delapan puluh satu) butir pil berwarna putih dengan logo LL di dalam sebuat botol plastic warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (saatu) unit Handphone merk Galaxy J2 Pro warna silver beserta simcardnya dengan nomor +6289691888050 dan imei (slot 1) 355750091459173 imei (slot2) 355876091459176 di lemari di dalam rumah terdakwa yang mana barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pil double L tersebut sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual oleh terdakwa dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersedian pil double L, setelah terjadi kesepakatan jumlah dan harga, lalu pembeli datang ke rumah terdakwa dan melakukan pembayaran secara tunai dan di saat bersamaan terdakwa menyerahkan pil double L kepada pembeli, salah satunya adalah saksi PURNOMO yang membeli pil double L dari terdakwa pada pertengahan bulan Maret 2025 sebanyak 1 (satu) kit yang berisi 5 (lima) butir pil double L dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual pil double L tersebut sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03509/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,959 gram (10895/2025/NOF) dari JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10895/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10895/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual obat pil double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jajar RT.002/ RW. 001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota di rumah terdakwa yang berada di Dusun Jajar RT.002/RW. 001, Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 581 (lima ratus delapan puluh satu) butir pil berwarna putih dengan logo LL di dalam sebuat botol plastic warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 1 (saatu) unit Handphone merk Galaxy J2 Pro warna silver beserta simcardnya dengan nomor +6289691888050 dan imei (slot 1) 355750091459173 imei (slot2) 355876091459176 di lemari di dalam rumah terdakwa yang mana barang-barang tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pil double L tersebut sebagian dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sebagian dijual oleh terdakwa dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) kit yang berisi 5 (lima) butir pil double L kepada orang lain tanpa disertai dengan resep dokter;
- Bahwa pekerjaan terdakwa adalah karyawan swasta, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat maupun apotek;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 03509/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si., Apt., M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,959 gram (10895/2025/NOF) dari JOKO SANTOSO Alias TEPO Bin SARNO menerangkan sebagai berikut;
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAAN
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
10895/2025/NOF
|
(-) negatip narkotika dan psikotropika
|
(+) Positif Triheksifenidil HCL
|
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 10895/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian,
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------- |