Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Kdr Sri Oetami Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Oetami
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Randhitya Ageng Java Putra., S.HSri Oetami
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya;

 

Menetapkan saudari (adik) kandung Pemohon yang bernama JAJOEK DIAH SUNDARI jenis kelamin Perempuan, lahir di Kediri pada 10 April 1959 tersebut berada dibawah Pengampuan;

 

Menetapkan Pemohon (SRI OETAMI) sebagai Pengampu dari adik kandungnya yang bernama JAJOEK DIAH SUNDARI jenis kelamin Perempuan, lahir di Kediri pada 10 April 1959;

 

Memberi ijin kepada Pemohon (SRI OETAMI) sebagai Pengampu dari JAJOEK DIAH SUNDARI untuk melakukan perbuatan hukum mewakili JAJOEK DIAH SUNDARI  atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2965 atas nama pemegang hak SOEDARMO PRAWIRO SOEDARMO dan Perbuatan hukum lainnya;

 

Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak