Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2017/PN KDR | EDY SUBHAN, SH | ZHANG YONGBIAO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Imigrasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2017/PN KDR | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-05/O.5.13/Euh.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa ZHANG, YONGBIAO yang merupakan Warga Negara RRC berdasarkan Dokumen Perjalanan Paspor No. E88144788, pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib atau di waktu lain dalam Bulan Desember 2016, bertempat di Perumahan Persada Asri Blok C 9 – 10 Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Balowerti telah terjadi dugaan penyalahgunaan ijin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing, selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kota Kediri dan Dinas Tenaga Kerja Kota Kediri segera berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri sehingga bisa diketahui alamat pasti tempat tinggal warga negara asing tersebut yaitu di Perumahan Persada Asri Blok C 9 – 10 Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri; ------------------------------ ---------- Bahwa selanjutnya tim gabungan langsung menuju ke alamat yang telah disebutkan oleh pihak Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota, Kota Kediri dan setelah sampai di lokasi tim gabungan menemukan terdakwa bersama dengan 3 (tiga) orang warga negara asing lainnya sedang berada dirumah tersebut; ----------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa kemudian saksi PRIO WIDJANARKO dari Kantor Imigrasi Kota Kediri berdasarkan Surat Perintah Tugas Pengawasan Keimigrasian Nomor : W15.IMI.IMI.8.GR.03.02-3575 tanggal 29 Desember 2016 meminta terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya, namun terdakwa tidak bisa melakukan kewajibannya dimaksud; --------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa terdakwa sebagai warga negara asing seharusnya bisa menunjukkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian karena hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara asing yang ada di Indonesia. ------------ ---------- Perbuatan terdakwa ZHANG, YONGBIAO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 jo. pasal 71 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |