Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; ------------
Menyatakan Pewaris SIE BIAN KHING telah meninggal dunia pada tanggal : 12 Februari 1953, dan ANG SIOE NIO telah meninggal dunia pada tanggal : 17 Maret1960;-------------------------------------------
Menyatakan ahli waris SIE BIAN KHING telah meninggal dunia pada tanggal : 12 Februari 1953, dan ANG SIOE NIO telah meninggal dunia pada tanggal : 17 Maret1960adalah :
anak ke-1 yaitu SIE OEN BIE (Almh) digantikan : --------------------------
MARTINI SETYAWATI HENDARKO (Alm) / CUCU -------------------
ARKO SUBIANTO/ CUCU, -----------------------------------------------dan
YEANNE ANDRIANI SUBIANTO/ CUCU. ---------------------------------
Bahwa MARTINI SETYAWATI HENDARKO (Alm) / CUCU memiliki 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama:---------------AIDA JACKLYN ADI KURNIAWAN / CICIT ------------------------------
ROBERTUS ARIEF KURNIAWAN/ CICIT ----------------------------
RICHARD HARLAND KURNIAWAN / CICIT ------------------------
anak ke-2 yaitu SIE OEN HOO (Almh) digantikan :
SIE KIEM SWAN/LISYANAWATI/ CUCU ---------------------------
ELSYANAWATI / CUCU -------------------------------------------------
SIE KIEM AN/ANDI HARTONO (Alm)/ CUCU --------------- dan
WISYANAWATI/ CUCU-----------------------------------------------------
SIE KIEM SWAN (telah meninggal dunia) dan memiliki 4 (empat) orang anak masing-masing bernama:----------------------
DJUNAEDI SAMIAJI/ CICIT --------------------------------------------
VONNY ASMARANI/ CICIT --------------------------------------------
JENNY ASMARANI/ CICIT ---------------------------------------------
STANNY ASMARANI/ CICIT -------------------------------------------
anak ke 4 yaitu SIE OEN HONG (Alm) digantikan :------------------------
SIE TJIAUW NIO/SRI REJEKI/ CUCU-----------------------------------------
SIE GIEN NIO/JUSTIN INGE DIANTI/ CUCU--------------------------------
SIE KIEM HO/KARIJADI SUDANA/ CUCU------
SIE KIEM GIE/PRABUDI SUDANA/ CUCU----------------------------------
SIE KIEM TJOEN/PRAYOGO/ CUCU-------------
SIE KIEN NIO/KUMALAWATI/ CUCU-------------
Bahwa anak ke 5 yaitu SIE SIEP NIO (Almh) digantikan :-----------
TAN SWIE ING/INGE SANDYANINGRUM (Almh)/ CUCU-------------
BING SANTOSO/ CUCU--------------------------------------- (Penggugat)
Bahwa anak ke 7 SIE LIAM NIO(Almh) digantikan :----------------------
WEI FONG / CUCU --------------------------------------------------------
WEI LIEM/ CUCU-----------------------------------------------------------
WEI YUN/ CUCU------------------------------------------------------------
Bahwa anak ke 8 SIE OEN TJWAN(Almh) memiliki 3 orang anak yang masih hidup, masing-masing bernama:--------------------------------
SIE KIEM KHIAN / GANDHI SUDANA/ CUCU------------------------------
DJUCMAH SUDANA / CUCU------------------------------------------------------
AGUSTIN SUDANA / CUCU-------------------------------------------------------
anak ke 9 SIE TIEN NIO (Almh) menikah dengan TJAN KIEM KANG (Alm) dan memiliki 3 orang anak, masing-masing bernama:-
TJAN KOK LIONG/RUDIANTO TJONDRO (Alm)/ CUCU--------------
SIANEWATI CHANDRA/ CUCU --------------------
LIUNIWATI CHANDRA/ CUCU ------------------
TJAN KOK LIONG/RUDIANTO TJONDRO (Alm) memiliki 2 orang anak, masing-masing bernama:-------------------------------------------------
ANDRIAS TJONDRO/ CICIT ------------------------------------
LUCAS TJONDRO/ CICIT ----------------------------------------
Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat III sebagai ahli waris SIE DJIEM NIO (Almh) / TAN DJIEM NIO (Almh) / (Dina Indrawati)dengan HOO HWAT SIOE (Alm) dan bukan ahli waris almarhum Sie Bian Khing dengan Ang Sioe Nio
Menyatakan Akta Surat Keterangan Hak Mewaris tanggal 17 September 2007 No. 01 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Nunuk Endang Purwaningsih S.H. Notaris (Tergugat IV) di Kediri mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------
Menyatakan Tanah dan Bangunan Jl. Yos sudarso No. 117-119, Desa/Kel Pakelan, Kecamatan Kota Kediri, Kota Madya Kediri, Jawa Timur, Luas tanah 299 M2 dan luas bangunan 299 M2 Total Luas 598 M2 dan Tanah dan Bangunan Jl. Kyai Mojo No. 43-45-47, Desa/Kel Pakelan, Kecamatan Kota Kediri, Kota Madya Kediri, Jawa Timur, Luas tanah 299 M2 dan luas bangunan 299 M2 Total Luas 598 M2, sebagai tempat tinggal terakhir almarhum Sie Bian Khing dengan Eigendom Verponding 190 adalah harta waris yang belum dibagi waris
Menyatakansurat Kuasa Pengurusan dan pelepasan hak dari anak dan cucu almarhum SIE BIAN KHING dengan almarhumah ANG SIOE NIO kepada Pengggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, terhadap : -------------------------------------------------------------------
Kuasa mengalihkan atas tanah dari Arko tanggal 24 Mei 2008 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.-
Kuasa mengalihkan atas tanah dari Arko tanggal 10 Januari 2009 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH. -
Kuasa untuk Pengurusan surat surat dan keterangan waris Arko --
Kuasa mengurus atas tanah dari Elsyanawati tanggal 23 Desember 2008 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.------------------------------------------------------------------------
Kuasa mengalihkan atas tanah dari Elsyanawati tanggal 23 Desember 2008 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH. ------------------------------------------------------------------------
Kuasa mengalihkan atas tanah dari Wisyianawati tanggal 8 Januari 2008 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.------------------------------------------------------------------------
Kuasa mengurus atas tanah dari Wisyianawati tanggal 8 Januari 2008 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.-----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Pelepasan hak Elsyanawati dan Wisyianawati tanggal 22 Mei 2008. ----------------------------------------------------------------
Kuasa mengurus atas tanah dari Sie Liam Nio tanggal 9 Januari 2009 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.--------------------------------------------------------------------------------------
Kuasa mengalihkan atas tanah dari Sie Liam Nio tanggal 9 Januari 2009 yang dilegalisir dihadapan Notaris Tossy Satyarto Satriayun, SH.------------------------------------------------------------------------
Surat Pernyataan Sie Oen Tjwan tanggal 20 Januari 2009 telah menyatakan tidak akan meminta dan atau menuntut hak waris-----
Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.20. --------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan -----------------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.22. -----------------------------------------
Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja menyerahkan bagian hak waris yang belum dibagi waris kepadaPenggugat dengan sempurna tanpa beban. ---------------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; ------------------------------------------------------------------------------
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)---------------------------------------------------- |