Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G/2025/PN Kdr | Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,MBA.,AKT. | 1.PT. Bank Permata Tbk. WTC II Cq. PT. Bank Permata Tbk. Cabang Kediri 2.PT Oke Asset |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengalihkan tagihannya kepada Tergugat II tanpa berkoordinasi dengan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 168 tanggal 28 April 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
Menyatakan Penggugat dapat membeli kembali 21 objek jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat I dari Tergugat II yakni berupa: Bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 303 Desa Bendungan, Luas: 1089 m2, atas nama: Ir. HADI MUSTOFA, S.E.,Akt.; sebesar total pembayaran yang dibayarkan oleh Tergugat II kepada tergugat I ketika terjadinya cessie yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 168 tanggal 28 April 2025 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, ditambah keuntungan yang wajar.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi / tunduk pada isi putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |