Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2024/PN Kdr NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H. ROHMAWAN Alias MONCOS Bin RUSMANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 04 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/M.5/13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAWAN Alias MONCOS Bin RUSMANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ROHMAWAN Alias MONCOS Bin RUSMANI, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, di Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :     

  • Bahwa sejak tahun 2021 terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr WAHYULIANTO Alias GENDON Alias YUDAS (DPO) melalui Handphone dengan nama QUINDI dengan nomor WhatsApp yaitu 085854368843 dan dikirim langsung kerumah terdakwa beralamat Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L sebanyak 3.000 (Tiga ribu) butir yang terdiri dari 30 (Tiga puluh) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (Seratus) butir pil dobel L dengan total harga Rp. 5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setiap bungkus plastik berisi 100 (Seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan cara mendapatkan pesanan dari saksi RAGIL  yang memesan kepada terdakwa sebanyak 20 (Dua puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian diberikan langsung pada saksi RAGIL pada saat di rumah terdakwa beralamat Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Pihak Kepolisian menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Obat keras di daerah Kecamatan Pesantren yang dilakukan oleh terdakwa dan ditindak lanjuti oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa di pinggir Jalan Raya Betet Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi SUPARNO dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya Terdakwa di lakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa menyimpan barang bukti di rumah saksi RAGIL
  • Bahwa selanjutnya saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO melakukan penggeledahan di rumah saksi RAGIL yang beralamat di Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bertempat di dapur dan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 1.872 (Seribu delapan ratus tujuh puluh dua) butir pil dobel L terdiri dari 17 (Tujuh belas) bungkus plastik bening dengan isi setiap bungkusnya sejumlah 100 (Seratus) butir dan 172 (Seratus tujuh puluh dua) butir tanpa bungkus;
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam untuk menyimpan pil dobel L;
  • 1 (satu) unit HP Android merk Realme C2 warna biru.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 00206/NOF/2024, Tanggal 11 Januari 2024, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 00590/2024/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 1,750 (Satu koma tujuh lima nol ) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tersebut tidak memiliki perijinan berusaha dari pejabat berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------             

                                                                 -------------ATAU-----------------

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ROHMAWAN Alias MONCOS Bin RUSMANI, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira Pukul 20.00 wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023, di Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2021 terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr WAHYULIANTO Alias GENDON Alias YUDAS (DPO) melalui Handphone dengan nama QUINDI dengan nomor WhatsApp yaitu 085854368843 dan dikirim langsung kerumah terdakwa beralamat Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa memesan pil dobel L sebanyak 3.000 (Tiga ribu) butir yang terdiri dari 30 (Tiga puluh) bungkus plastik yang setiap bungkusnya berisi 100 (Seratus) butir pil dobel L dengan total harga Rp. 5.400.000,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setiap bungkus plastik berisi 100 (Seratus) butir pil dobel L dengan harga Rp. 180.000,- (Seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut dengan cara mendapatkan pesanan dari saksi RAGIL  yang memesan kepada terdakwa sebanyak 20 (Dua puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) kemudian diberikan langsung pada saksi RAGIL pada saat di rumah terdakwa beralamat Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Pihak Kepolisian menerima Informasi dari Masyarakat telah terjadi peredaran Obat keras di daerah Kecamatan Pesantren yang dilakukan oleh terdakwa dan ditindak lanjuti oleh saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Narkoba Polres Kediri Kota), Kemudian sekira pukul 20.30 Wib saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa di pinggir Jalan Raya Betet Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang di saksikan oleh warga yaitu Saksi SUPARNO dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya Terdakwa di lakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa menyimpan barang bukti di rumah saksi RAGIL
  • Bahwa selanjutnya saksi PRIMA SETIAWAN dan saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO melakukan penggeledahan di rumah saksi RAGIL yang beralamat di Kelurahan Betet, RT/019, RW/008 Kecamatan Pesantren, Kota Kediri bertempat di dapur dan telah ditemukan barang bukti berupa:
  • 1.872 (Seribu delapan ratus tujuh puluh dua) butir pil dobel L terdiri dari 17 (Tujuh belas) bungkus plastik bening dengan isi setiap bungkusnya sejumlah 100 (Seratus) butir dan 172 (Seratus tujuh puluh dua) butir tanpa bungkus;
  • 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam untuk menyimpan pil dobel L;
  • 1 (satu) unit HP Android merk Realme C2 warna biru.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dari pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, NO. LAB : 00206/NOF/2024, Tanggal 11 Januari 2024, terhadap sample barang bukti Setelah dilakukan pemeriksaan :

Nomor : 00590/2024/NOF, berupa 10 (Sepuluh) butir tablet warna putih Logo ”LL” dengan berat netto ± 1,750 (Satu koma tujuh lima nol ) gram, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.

  • Perbuatan Terdakwa menyimpan obat keras jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sebagai pedagang kecil maupun pedagang besar yang diakui
  • Perbuatan terdakwa memiliki Pil dobel L tersebut bukan diperuntukkan pemakaian pribadi

 

-------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan dalam Pasal 436 ayat (2) Juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya