| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa MASHURI alias KABOL bin SALIM bersama-sama dengan Anak Saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa langsung berangkat menggunakan mobil Avanza Hitam dengan tujuan mengunjungi pacar Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang ada di Jombang, Kemudian setelah sampai di pintu keluar Tol Warugunung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka handphonenya dan tiba-tiba Anak saksi MOH. RADITYA DINAR merubah perjalanan ke arah pulang ke Kota Kediri. Ketika sampai di jalan Tol area Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telpon melalui whatsapp dan sesampainya di Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mendapatan link Google Maps lokasi ranjauan/peta Narkotika jenis sabu beserta foto yang sudah ada tanda panah dimana Paket Narkotika jenis sabu tersebut di taruh, kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa menuju lokasi yang sudah dikirim tersebut dan sesampainya di Gg. Pojok II, RT.01/RW.01, Pojok, Kec. Mojoroto, Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyuruh Terdakwa turun untuk mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kresek hitam di bebatuan coral di balik asbes Setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk membuka paket dan menimbang bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa yang diperoleh berat kotornya sejumlah 15 (lima belas) gram didalam mobil Avanza warna hitam rental yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR parkir di depan rumah. Kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastic dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dan selanjutnya langsung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meranjau/membuat peta daerah Kel. Tamanan dekat terminal sejumlah 2 (dua) titik lokasi ranjauan, dan di belakang pasar Campurejo sejumlah 1 (satu) titik lokasi ranjauan, kemudian setelah selesai meranjau/membuat peta Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- kepada Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk upah karena menemani Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mengambil, memecah/membagi dan memasang Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari jam 07.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk diajak mengambil paket dengan menggunakan mobil rental Kijang Innova warna silver di Desa Jabon, Kec. Banyakan, Kab. Kediri bersama terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan terdakwa menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO di rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan langsung berangkat menuju Mojokerto. Dan sesampainya di Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telepon dari seseorang dengan mengarahkan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR untuk menuju ke RSU Sudiro Mojokerto, pada saat sudah mendekati RSU Sudiro Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meminta terdakwa dan anak saksi Dipa Adi untuk menunggu di Indomaret sebelum RSU Sudiro Mojokerto, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menuju ke RSU Sudiro Mojokerto untuk mengambil paket sabu/ranjauan, selang beberapa menit kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung kembali Ke Indomaret untuk menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa untuk kembali kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah sampai di depan di rumah sekira pukul 17.30 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka paket yang dibungkus menggunakan kresek hitam yang di dobel kresek merah kemudian di balut dengan bungkus makanan kucing warna kecoklatan dan didalamnya masih di balut plastic tebal agak buram tersebut disaksikan oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung memecah sesuai perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menjadi 10 (sepuluh) plastic klip uk 15x10cm dengan berat masing-masing 1 (satu) Ons beserta plastic klipnya, setelah selesai memecah paket Narkotika jenis sabu tersebut Anak saksi MOH. RADITYA DINAR beristirahat dahulu karena pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira siang hari akan ada orang yang mengambil sejumlah 1 (satu) Ons. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memasang | (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebelah rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang berada di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di sebuah Pot bunga dan lokasi tersebut di pantau oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO sampai ada yang mengambil atas perintah dari seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meminta terdakwa untuk memasang 1 (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebuah semak-semak di belakang pasar Campurejo dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memantau dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa atas perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, setelah selesai kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR kembali kerumah dan sekira pukul 03.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kembali kedalam mobil Kijang Innova Rental untuk mengkonsumsi sabu sembari memecah/membagi dari yang semula paket 1 (satu) Ons menjadi 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram dan 9 (Sembilan) gram sabu, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyimpan shabu tersebut sesuai perintah dari seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR.
- Bahwa sekira pagi hari Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa masuk kedalam garasi untuk istirahat, Anak saksi DIPA ADI NUGROHO membawa tas ransel merk "JD.ID" warna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu beserta semua alat yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR gunakan baik untuk mengkonsumsi maupun memecah/paket sabu kemudian menaruhnya diatas kursi didalam garasi rumahnya. Dan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 malam hari sekira pukul 22.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR ditangkap bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO oleh petugas kepolisian beserta barang bukti, lalu pada pukul 23.30 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO beserta seluruh barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor pemeriksaan No. Lab. : 09706/NNF/2025 dinyatakan: Bahwa barang bukti dengan nomor 30247/2025/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabu diketahui berat bersih keseluruhan 488,05 gram.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MASHURI alias KABOL bin SALIM bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa langsung berangkat menggunakan mobil Avanza Hitam dengan tujuan mengunjungi pacar Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang ada di Jombang, Kemudian setelah sampai di pintu keluar Tol Warugunung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka handphonenya dan tiba-tiba Anak saksi MOH. RADITYA DINAR merubah perjalanan ke arah pulang ke Kota Kediri. Ketika sampai di jalan Tol area Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telpon melalui whatsapp dan sesampainya di Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mendapatan link Google Maps lokasi ranjauan/peta Narkotika jenis sabu beserta foto yang sudah ada tanda panah dimana Paket Narkotika jenis sabu tersebut di taruh, kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa menuju lokasi yang sudah dikirim tersebut dan sesampainya di Gg. Pojok II, RT.01/RW.01, Pojok, Kec. Mojoroto, Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyuruh Terdakwa turun untuk mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kresek hitam di bebatuan coral di balik asbes Setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk membuka paket dan menimbang bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa yang diperoleh berat kotornya sejumlah 15 (lima belas) gram didalam mobil Avanza warna hitam rental yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR parkir di depan rumah. Kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastic dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dan selanjutnya langsung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meranjau/membuat peta daerah Kel. Tamanan dekat terminal sejumlah 2 (dua) titik lokasi ranjauan, dan di belakang pasar Campurejo sejumlah 1 (satu) titik lokasi ranjauan, kemudian setelah selesai meranjau/membuat peta Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- kepada Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk upah karena menemani Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mengambil, memecah/membagi dan memasang Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari jam 07.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk diajak mengambil paket dengan menggunakan mobil rental Kijang Innova warna silver di Desa Jabon, Kec. Banyakan, Kab. Kediri bersama terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan terdakwa menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO di rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan langsung berangkat menuju Mojokerto. Dan sesampainya di Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telepon dari seseorang dengan mengarahkan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR untuk menuju ke RSU Sudiro Mojokerto, pada saat sudah mendekati RSU Sudiro Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meminta terdakwa dan anak saksi Dipa Adi untuk menunggu di Indomaret sebelum RSU Sudiro Mojokerto, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menuju ke RSU Sudiro Mojokerto untuk mengambil paket sabu/ranjauan, selang beberapa menit kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung kembali Ke Indomaret untuk menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa untuk kembali kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah sampai di depan di rumah sekira pukul 17.30 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka paket yang dibungkus menggunakan kresek hitam yang di dobel kresek merah kemudian di balut dengan bungkus makanan kucing warna kecoklatan dan didalamnya masih di balut plastic tebal agak buram tersebut disaksikan oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung memecah sesuai perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menjadi 10 (sepuluh) plastic klip uk 15x10cm dengan berat masing-masing 1 (satu) Ons beserta plastic klipnya, setelah selesai memecah paket Narkotika jenis sabu tersebut Anak saksi MOH. RADITYA DINAR beristirahat dahulu karena pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira siang hari akan ada orang yang mengambil sejumlah 1 (satu) Ons. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memasang | (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebelah rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang berada di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di sebuah Pot bunga dan lokasi tersebut di pantau oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO sampai ada yang mengambil atas perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib anak MOh Radutya meminta terdakwa untuk memasang 1 (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebuah semak-semak di belakang pasar Campurejo dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memantau dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa atas perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, setelah selesai kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR kembali kerumah dan sekira pukul 03.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kembali kedalam mobil Kijang Innova Rental untuk mengkonsumsi sabu sembari memecah/membagi dari yang semula paket 1 (satu) Ons menjadi 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram dan 9 (Sembilan) gram sabu, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyimpan shabu tersebut sesuai perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR.
- Bahwa sekira pagi hari Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa masuk kedalam garasi untuk istirahat, Anak saksi DIPA ADI NUGROHO membawa tas ransel merk "JD.ID" warna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu beserta semua alat yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR gunakan baik untuk mengkonsumsi maupun memecah/paket sabu kemudian menaruhnya diatas kursi didalam garasi rumahnya. Dan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 malam hari sekira pukul 22.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR ditangkap bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO oleh petugas kepolisian beserta barang bukti, lalu pada pukul 23.30 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO beserta seluruh barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor pemeriksaan No. Lab. : 09706/NNF/2025 dinyatakan: Bahwa barang bukti dengan nomor 30247/2025/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabu diketahui berat bersih keseluruhan 488,05 gram
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------
-----ATAU-----
KEDUA
PRIMAIR
----- Bahwa ia terdakwa MASHURI alias KABOL bin SALIM bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa langsung berangkat menggunakan mobil Avanza Hitam dengan tujuan mengunjungi pacar Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang ada di Jombang, Kemudian setelah sampai di pintu keluar Tol Warugunung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka handphonenya dan tiba-tiba Anak saksi MOH. RADITYA DINAR merubah perjalanan ke arah pulang ke Kota Kediri. Ketika sampai di jalan Tol area Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telpon melalui whatsapp dan sesampainya di Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mendapatan link Google Maps lokasi ranjauan/peta Narkotika jenis sabu beserta foto yang sudah ada tanda panah dimana Paket Narkotika jenis sabu tersebut di taruh, kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa menuju lokasi yang sudah dikirim tersebut dan sesampainya di Gg. Pojok II, RT.01/RW.01, Pojok, Kec. Mojoroto, Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyuruh Terdakwa turun untuk mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kresek hitam di bebatuan coral di balik asbes Setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk membuka paket dan menimbang bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa yang diperoleh berat kotornya sejumlah 15 (lima belas) gram didalam mobil Avanza warna hitam rental yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR parkir di depan rumah. Kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastic dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dan selanjutnya langsung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meranjau/membuat peta daerah Kel. Tamanan dekat terminal sejumlah 2 (dua) titik lokasi ranjauan, dan di belakang pasar Campurejo sejumlah 1 (satu) titik lokasi ranjauan, kemudian setelah selesai meranjau/membuat peta Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- kepada Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk upah karena menemani Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mengambil, memecah/membagi dan memasang Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari jam 07.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk diajak mengambil paket dengan menggunakan mobil rental Kijang Innova warna silver di Desa Jabon, Kec. Banyakan, Kab. Kediri bersama terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan terdakwa menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO di rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan langsung berangkat menuju Mojokerto. Dan sesampainya di Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telepon dari seseorang dengan mengarahkan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR untuk menuju ke RSU Sudiro Mojokerto, pada saat sudah mendekati RSU Sudiro Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meminta terdakwa dan anak saksi Dipa Adi untuk menunggu di Indomaret sebelum RSU Sudiro Mojokerto, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menuju ke RSU Sudiro Mojokerto untuk mengambil paket sabu/ranjauan, selang beberapa menit kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung kembali Ke Indomaret untuk menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa untuk kembali kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah sampai di depan di rumah sekira pukul 17.30 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka paket yang dibungkus menggunakan kresek hitam yang di dobel kresek merah kemudian di balut dengan bungkus makanan kucing warna kecoklatan dan didalamnya masih di balut plastic tebal agak buram tersebut disaksikan oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung memecah sesuai perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menjadi 10 (sepuluh) plastic klip uk 15x10cm dengan berat masing-masing 1 (satu) Ons beserta plastic klipnya, setelah selesai memecah paket Narkotika jenis sabu tersebut Anak saksi MOH. RADITYA DINAR beristirahat dahulu karena pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira siang hari akan ada orang yang mengambil sejumlah 1 (satu) Ons. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memasang | (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebelah rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang berada di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di sebuah Pot bunga dan lokasi tersebut di pantau oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO sampai ada yang mengambil atas perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib anak MOh Radutya meminta terdakwa untuk memasang 1 (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebuah semak-semak di belakang pasar Campurejo dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memantau dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa atas perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, setelah selesai kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR kembali kerumah dan sekira pukul 03.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kembali kedalam mobil Kijang Innova Rental untuk mengkonsumsi sabu sembari memecah/membagi dari yang semula paket 1 (satu) Ons menjadi 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram dan 9 (Sembilan) gram sabu, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyimpan shabu tersebut sesuai perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR.
- Bahwa sekira pagi hari Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa masuk kedalam garasi untuk istirahat, Anak saksi DIPA ADI NUGROHO membawa tas ransel merk "JD.ID" warna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu beserta semua alat yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR gunakan baik untuk mengkonsumsi maupun memecah/paket sabu kemudian menaruhnya diatas kursi didalam garasi rumahnya. Dan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 malam hari sekira pukul 22.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR ditangkap bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO oleh petugas kepolisian beserta barang bukti, lalu pada pukul 23.30 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO beserta seluruh barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor pemeriksaan No. Lab. : 09706/NNF/2025 dinyatakan: Bahwa barang bukti dengan nomor 30247/2025/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jenis Shabu diketahui berat bersih keseluruhan 488,05 gram
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menyalurkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------Bahwa ia terdakwa MASHURI alias KABOL bin SALIM bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk mengajak mengambil narkotika jenis sabu, setelah itu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa langsung berangkat menggunakan mobil Avanza Hitam dengan tujuan mengunjungi pacar Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang ada di Jombang, Kemudian setelah sampai di pintu keluar Tol Warugunung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka handphonenya dan tiba-tiba Anak saksi MOH. RADITYA DINAR merubah perjalanan ke arah pulang ke Kota Kediri. Ketika sampai di jalan Tol area Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telpon melalui whatsapp dan sesampainya di Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mendapatan link Google Maps lokasi ranjauan/peta Narkotika jenis sabu beserta foto yang sudah ada tanda panah dimana Paket Narkotika jenis sabu tersebut di taruh, kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa menuju lokasi yang sudah dikirim tersebut dan sesampainya di Gg. Pojok II, RT.01/RW.01, Pojok, Kec. Mojoroto, Kota Kediri Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyuruh Terdakwa turun untuk mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kresek hitam di bebatuan coral di balik asbes Setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan/paket Narkotika jenis sabu Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri untuk membuka paket dan menimbang bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa yang diperoleh berat kotornya sejumlah 15 (lima belas) gram didalam mobil Avanza warna hitam rental yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR parkir di depan rumah. Kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastic dengan berat masing-masing 4,80 (empat koma delapan puluh) gram dan selanjutnya langsung Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meranjau/membuat peta daerah Kel. Tamanan dekat terminal sejumlah 2 (dua) titik lokasi ranjauan, dan di belakang pasar Campurejo sejumlah 1 (satu) titik lokasi ranjauan, kemudian setelah selesai meranjau/membuat peta Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- kepada Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Rp. 200.000,- kepada terdakwa untuk upah karena menemani Anak saksi MOH. RADITYA DINAR mengambil, memecah/membagi dan memasang Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pagi hari jam 07.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menghubungi terdakwa untuk diajak mengambil paket dengan menggunakan mobil rental Kijang Innova warna silver di Desa Jabon, Kec. Banyakan, Kab. Kediri bersama terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan terdakwa menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO di rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan langsung berangkat menuju Mojokerto. Dan sesampainya di Mojokerto Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menerima telepon dari seseorang dengan mengarahkan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR untuk menuju ke RSU Sudiro Mojokerto, pada saat sudah mendekati RSU Sudiro Anak saksi MOH. RADITYA DINAR meminta terdakwa dan anak saksi Dipa Adi untuk menunggu di Indomaret sebelum RSU Sudiro Mojokerto, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menuju ke RSU Sudiro Mojokerto untuk mengambil paket sabu/ranjauan, selang beberapa menit kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung kembali Ke Indomaret untuk menjemput Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa untuk kembali kerumah yang beralamat di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, setelah sampai di depan di rumah sekira pukul 17.30 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR membuka paket yang dibungkus menggunakan kresek hitam yang di dobel kresek merah kemudian di balut dengan bungkus makanan kucing warna kecoklatan dan didalamnya masih di balut plastic tebal agak buram tersebut disaksikan oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR langsung memecah sesuai perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menjadi 10 (sepuluh) plastic klip uk 15x10cm dengan berat masing-masing 1 (satu) Ons beserta plastic klipnya, setelah selesai memecah paket Narkotika jenis sabu tersebut Anak saksi MOH. RADITYA DINAR beristirahat dahulu karena pada Hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira siang hari akan ada orang yang mengambil sejumlah 1 (satu) Ons. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memasang (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebelah rumah Anak saksi MOH. RADITYA DINAR yang berada di Wilis Indah I Jl. Mulya IV/16 Rt.022/Rw.005 Kel. Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri di sebuah Pot bunga dan lokasi tersebut di pantau oleh Anak saksi DIPA ADI NUGROHO sampai ada yang mengambil atas perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, selanjutnya sekira pukul 21.00 wib anak MOh Radutya meminta terdakwa untuk memasang 1 (satu) Ons ranjauan /paket sabu di sebuah semak-semak di belakang pasar Campurejo dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR memantau dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa atas perintah seseorang yang menghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR, setelah selesai kemudian Anak saksi MOH. RADITYA DINAR kembali kerumah dan sekira pukul 03.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama dengan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan terdakwa kembali kedalam mobil Kijang Innova Rental untuk mengkonsumsi sabu sembari memecah/membagi dari yang semula paket 1 (satu) Ons menjadi 4 (empat) plastic klip masing-masing berisi 20 (dua puluh) gram Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastic klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) gram dan 9 (Sembilan) gram sabu, dan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR menyimpan shabu tersebut sesuai perintah dari seseorang yang mneghubungi Anak saksi MOH. RADITYA DINAR.
- Bahwa sekira pagi hari Anak saksi MOH. RADITYA DINAR bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO dan Terdakwa masuk kedalam garasi untuk istirahat, Anak saksi DIPA ADI NUGROHO membawa tas ransel merk "JD.ID" warna merah yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu beserta semua alat yang Anak saksi MOH. RADITYA DINAR gunakan baik untuk mengkonsumsi maupun memecah/paket sabu kemudian menaruhnya diatas kursi didalam garasi rumahnya. Dan pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 malam hari sekira pukul 22.00 wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR ditangkap bersama Anak saksi DIPA ADI NUGROHO oleh petugas kepolisian beserta barang bukti, lalu pada pukul 23.30 Wib Anak saksi MOH. RADITYA DINAR dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO beserta seluruh barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk menangkap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Bulusan RT 002 RW 006 Desa Bulu Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya dengan nomor pemeriksaan No. Lab. : 09706/NNF/2025 dinyatakan: Bahwa barang bukti dengan nomor 30247/2025/NNF seperti tersebut dalam I adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika jebentunis Shabu diketahui berat bersih keseluruhan 488,05 gram
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi MOH. RADITYA DINAR FAHDILLA Bin (Alm) BUDIONO dan Anak saksi DIPA ADI NUGROHO Bin JUMARI tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------ |