Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama anak Pemohon dari SARAH RUMAYSHA menjadi SARAH RUMAYSHA BANIDICA;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan ini setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk mencatat penambahan nama tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3571-LU-11052016-0009 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon seuai peraturan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Kediri berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |