Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
125/Pdt.P/2025/PN Kdr FEBRIANA TUNGGA DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/Pdt.P/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FEBRIANA TUNGGA DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugianto, S.H.FEBRIANA TUNGGA DEWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menetapkan Febriana Tungga Dewi “Pemohon” sebagai wali dari Jennifer Felisitas Bhanurasmi, usia 5 tahun yang belum dewasa, selaku ibu kandung;

 

Memberikan ijin kepada Febriana Tungga Dewi “Pemohon” bertindak mewakili untuk dan atas nama anaknya yang bernama Jennifer Felisitas Bhanurasmi, usia 5 tahun yang belum dewasa untuk menjual harta waris yang merupakan hak bagian dari anak Pemohon berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur seluas 410 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik NIB : 12.25.000048608.0 dengan pemegang hak atas nama Jennifer Felisitas Bhanurasmi dan Febriana Tungga Dewi.

 

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak