Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 1.BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H 2.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H. |
PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.Sus/2025/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1396/M.5.13/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dusun Nunggulan RT/RW 003/003 Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri namun Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis pil double L selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB anggota polisi saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA YUDHANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Nunggulan RT/RW 003/003 Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus limapuluh) butir dengan rincian 5 (lima) buah botol warna putih masing – masing berisi 930 (sembilan ratus tigapuluh) butir Pil dobel L yang disimpan dibawah dipan (tempat tidur), 1 (satu) buah tas kain warna putih untuk menyimpan pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A31 warna hijau muda dengan nomor whatsapp 081455089230 dengan IMEI1 867583056273219 dan IMEI2 867583056273227 yang digunakan oleh terdakwa untuk transaksi jual beli Pil dobel L; - Bahwa terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari REDHY AHMAD (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir kali pada hari rabu tanggal 7 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) botol masing-masing berisi 930 (sembilan ratus tiga puluh butir) Pil LL seharga Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan transaksi sistem ranjau yang artinya ditaruh di tempat yang disepakati oleh terdakwa dan REDHY AHMAD (DPO) tanpa bertemu muka, selanjutnya obat jenis pil dobel L tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya lalu disimpan dibawah dipan (tempat) tidur untuk selanjutnya akan terdakwa edarkan kembali dengan cara dijual;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki keahlian atau pendidikan khusus di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |