Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO, sekira hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari dalam tahun 2025, berlamat di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula penemuan mayat di dalam koper merah tanpa kepala, paha kanan, kaki betis sebelah kanan dan kiri pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 07.15 WIB di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) masuk Dusun Bulak, Desa Dadapan Kecamatan Kendala Kabupaten Ngawi. Selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian setempat terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK KENDAL/ POLRES NGAWI / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Januari 2025, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan teridentifikasi korban bernama USWATUN KHASANAH.
NIK 3505116504950001
Tempat, tanggal lahir : Blitar, 25 April 1995
Alamat : Lingk. Tanggung, RT/RW 03/01, Kel. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar.
- Bahwa dalam upaya penyelidikan dan penyidikan Kepolisian diperoleh tempat awal terjadinya rencana pembunuhan disertai dengan memutilasi tubuh korban USWATUN KHASANAH, pada tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri.
- Bahwa Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO selanjutnya disebut Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025, sekira sore hari, Terdakwa berpamitan kepada Istri Terdakwa Sdri. SRI JUWANTI pergi ke kota Surabaya untuk mengantarkan kendaraan roda 4, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa janjian bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH di halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung.
- Bahwa korban USWATUN KHASANAH menyewa kamar kos”white kos” di kamar no 11 yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Gg Buntu Rt 02 Rw 04 Kenayan Kec Tulungagung Kab Tulungagung, korban USWATUN KHASANAH terpantau CCTV pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.04 wib meninggalkan parkiran mobil White kos, selanjutnya sekira pukul 18.15 wib Terdakwa bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB. Pada saat berada di dalam mobil bersama dengan korban sekira pukul 18.23 wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA dengan maksud untuk di ajak mengantarkan mobil ke Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB bergerak dari halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung menuju ke Resto Keboen Rodjo Jl. Mayor Bismo No. 419, Semampir, Kec. Kota, Kab. kediri (samping Hotel Adisurya) untuk makan malam dan terpantau CCTV loby Resto Keboen Rodjo tiba sekira pukul 19.30 wib, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan korban terpantau CCTV Resto Keboen Rodjo meninggalkan resto Keboen Rodjo pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.15 wib menuju ke Hotel Adisurya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban USWATUN KHASANAH sekira pukul 20.30 wib tiba di hotel adisurya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB menuju ke Loby Hotel Adisurya, berdasarkan data dari Hotel Adisurya Terdakwa menggunakan SIM A an. ROHMAD TRI HARTANTO menyewa kamar hotel Adisurya pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.35 Terdakwa bersama dengan korban turun dari mobil untuk masuk kedalam kamar 301 Hotel Adisurya.
- Bahwa sekira pukul 20.40 wib setelah Terdakwa selesai mandi di dalam kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Terdakwa menghampiri korban yang saat itu berada di tempat tidur kamar nomor 301 untuk di ajak bercumbu, saat bercumbu dengan korban terjadi pertengkaran. Dalam pertengkaran tersebut Terdakwa membenturkan Kepala korban sebelah kiri mengenai papan kayu samping kanan tempat tidur dan Terdakwa membenturkan kepala korban sebelah kanan mengenai meja samping kiri tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa membenturkan kepala korban ke arah lantai yang berada di samping kiri Terdakwa mengenai kepala bagian belakang korban, Selanjutnya Terdakwa melihat korban USWATUN KHASANAH tidak sadarkan diri tergeletak di lantai, dan dari lubang hidung korban mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamari 301 menuju ke mobil Suzuki Ertiga warna putih untuk mengambil selimut milik korban yang tersimpan di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih. Selanjutnya Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan menutup tubuh korban dengan selimut, selanjutnya Terdakwa berganti pakaian menggunakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan celana panjang warna krem.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban dengan memegangi kedua kaki korban menggunakan kedua tangan Terdakwa untuk dipindahkan ke samping tempat tidur kedua (didepan pintu masuk kamar mandi, tubuh korban sejajar dengan tempat tidur ke dua) dan menutupi tubuh korban dengan selimut.
- Bahwa Terdakwa sekira pukul 22.09 wib keluar dari kamar nomor 301 dan duduk di teras kamar nomor 301 menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALANA, menanyakan posisi / keberadaan saksi serta diminta untuk menjadi supir. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN mengirim Sharelocation melalui pesan singkat aplikasi whatsapp keberadaan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA di Ds. Mondo, Kec. Mojo, Kab. Kediri.
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 22.34 wib terpantau CCT Hotel Adisurya meninggalkan hotel seorang diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA.
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB yang di kemudikan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN berangkat dari Ds. Mondo, Kec. Mojo, Kab. Kediri menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil koper merah milik Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wib setibanya di rumah Terdakwa di di jalan Dsn. Banaran, Ds. Gombang, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung, saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras rumah dan Terdakwa masuk kedalam untuk mengambil Koper besar warna merah, plastik pembungkus koper besar warna merah dan tali pramuka sepanjang 2 meter yang ada di gudang rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Plastik pembungkus koper besar warna merah dan tali pramuka oleh Terdakwa di masukan kedalam koper merah. Selanjutnya sekira pukul 00.10 wib Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN meninggalkan rumah Terdakwa untuk kembali menuju ke Hotel Adisurya Kediri dan sempat berhenti di Indomart Kota kediri dan terpantau CCTV masuk kedalam indomart 00.43 wib.
- Bahwa pada saat berada didalam Indomart Terdakwa langsung menanyakan kepada kasir indomart terkait letak pisau, Selain membeli pisau Terdakwa membeli barang lain berupa 1 pack plastik wrap, 1 botol minuman pocari sweat dan 1 botol youC1000.
- Bahwa setibanya di Hotel Adisurya Kediri pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar nomor 301 dan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras kamar nomor 301 dan tidak lama berselang saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA diminta pulang dan kembali ke hotel adisurya padwa pukul 05.00 wib dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB.
- Bahwa setelah saksi MUHAMMD ACHLIS MAULANA pulang, Terdakwa mencoba memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah, dikarenakan tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna kedalam koper warna merah, selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan mutilasi terhadap korban. Selanjutnya bagian tubuh yang di mutilasi adalah kepala korban dipotong menggunakan 1 bilah pisau dapur yang di beli dari indomart, selanjutnya Terdakwa membungkus leher korban dengan plastik wrapping yang dibeli Terdakwa dari indomart.
- Bahwa Terdakwa setelah memutilasi kepala korban, mencoba memasukan kembali tubuh korban kedalam koper warna merah, dikarenakan tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna, Terdakwa membawa tubuh korban kembali kedalam kamar mandi dan melakukan mutilasi terhadap kedua kaki betis korban. Setelah Terdakwa setelah memutilasi kedua kaki betis korban mencoba memasukan kembali kedalam koper namun tetap tidak dapat masuk dengan sempurna. kemudian Terdakwa memasukan tubuh korban kembali kedalam kamar mandi untuk memutilasi kaki paha korban sebelah kanan. Bahwa Terdakwa setelah memutilasi kaki paha kanan korban sebelah kanan, kemudian Terdakwa mengikat tubuh korban dengan menggunakan tali pramuka untuk memudahkan memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah beserta selimut korban yang dipakai untuk menutupi korban dan mengikat leher korban dengan maksud agar darah tidak mengalir atau keluar dari luka potong, selanjutnya Terdakwa membersihkan lantai kamar dari bercak darah, sandal korban dan celana pendek Terdakwa yang di pakai saat memutilasi tubuh korban korban. Bahwa setelah tubuh korban berhasil dimasukan dalam koper warna merah, selanjutnya kepala korban oleh Terdakwa dimasukan kedalam kantong plastik indomart, kaki paha kanan dan 2 kaki betis kanan dan kiri oleh Terdakwa dijadikan satu dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA untuk di bawakan karung dan kantong plastik besar warna hitam.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama korban pernah menginap di Hotel Adisurya sebanyak 4 kali (18 Februari 2024, 10 Oktober 2024, 04 November 20204, 02 Desember 2024) sebelum tanggal 19 Januari 2025, Sehingga Terdakwa mengetahui secara pasti situasi Hotel Adisurya.
- Bahwa Terdakwa sudah memiliki rencana untuk memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah setelah membunuh korban karena banyaknya cctv di area hotel dan akan memutilasi korban jika tidak dapat masuk kedalam koper merah.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.10 wib saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULAN menghubungi Terdakwa sudah tiba di hotel adisurya. Setelah Terdakwa keluar dari kamar 301 mengambil karung plastik dan kantong plastik besar dari dalam mobil dan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras kamar nomor 301. Selanjutnya Terdakwa memasukan kantong plastik warna putih bertuliskan indomart berisi 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan paha kanan dan 1 kantong plastik putih bertuliskan indomart berisi 1 potongan kepala korban kedalam karung plastik selanjutnya Terdakwa masukkan karung kedalam kantong plastik besar warna hitam.
- Sekira pukul 05.29 wib terpantau dari CCTV Hotel adisurya Terdakwa seorang memasukan 1 koper warna merah di dalam bagasi belakang mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban dan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi potongan tubuh korban oleh Terdakwa di letakan pada bangku tengah mobil milik korban.
- Bahwa Terdakwa setelah selesai memasukan koper warna merah dan 1 kanotng plastik besar warna hitam ke dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban selanjutnya Terdakwa merapikan kamar dan memasukan 1 bilah pisau kedalam kedalam tas perlengkapan mandi milik Terdakwa, kemudian tas perlengkapan mandi oleh Terdakwa di simpan didalam laci dasboard mobil Suzuki ertiga warna putih milik korban.
- Sekira 05.42 wib terpantau CCTV Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN meninggalkan kamar nomor 301 serta Terdakwa mengambil SIM A milik Terdakwa yang tersimpan di resepsionis Hotel Adisurya, Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke rumah saudara Terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa di Kab. Tulungagung.
- Sekira pukul 07.15 wib Terdakwa berhenti di Alfamidi di Kec. Bandung, Kab. Tulungagung untuk membeli membeli 1 pack berisi 12 kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 solasi lakban warna putih dan 1 solasi lakban bertuliskan Fragile (dibungkus menggunakan 1 kantong plastik bertuliskan Alfamidi)
- Bahwa setibanya Terdakwa di rumah saudara Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memutilasi tubuh korban kepada ibu Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa selanjutnya membersihkan barang-barang milik korban USWATUN KHASANAH yang ada di mobil Suzuki Ertiga warna putih, barang-barang milik korban diantaranya :
- Pakaian milik korban USWATUN KHASANAH, jaket, pakaian dalem, celana, baju tidur, Tas hitam dan dompet dimasukkan dalam Kantong Plastik besar warna hitam;
- Kosmetik, obat-obatan dan peralatan mandi milik korban USWATUN KHASANAH juga dimasukkan dalam Kantong Plastik besar warna hitam;
- Sedangkan untuk KTP, SIM, kartu-kartu lainya dan HP korban oleh Terdakwa di jadikan dalam satu kantong plastik kecil.
Selajutnya oleh Terdakwa diletakkan di dalam bagasi belakang mobil Suzuki Ertiga warna putih.
- Bahwa setelah membersihkan barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil, Terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan cara menjual mobil milik korban dengan cara menghubungi saksi HERU WANTO, selanjutnya mengirimkan vidio kondisi mobil, foto STNK, SIM an. korban, KTP an. Korban.
- Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke rumah kosong yg beralamat di Dsn. Banaran Rt/Rw 04/01 Ds. Gombang Kec. Pakel Kab. Tulungagung milik nenek Terdakwa menggunakan mobil korban yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA, Setibanya di rumah kosong milik nenek Terdakwa, Terdakwa menurunkan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan paha dan 1 potongan kepala korban di masukan kedalam rumah kosong tersebut sekaligus membawa barang-barang yang Terdakwa beli dari Alfamidi di Kec. Bandungan Kab. Tulungagung. Selanjutnya Terdakwa menurunkan barang-barang milik korban yang sudah dimasukan kedalam 1 kantong plastik besar warna hitam dari mobil milik korban kedalam rumah kosong milik nenek Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menurunkan 1 koper warna merah berisi potongan tubuh korban dari mobil milik korban kedalam rumah kosong milik nenek Terdakwa, Karena merasa berat Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA yang saat membantu mangangkat koper warna merah tersebut sempat menanyakan apa isi dalam koper warna merah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa berisi pakaian / baju.
- Bahwa Terdakwa saat didalam rumah kosong milik nenek Terdakwa, melapisi 1 kantong plastik besar warna hitam yang berisi potongan tubuh korban dengan 1 kantong plastik besar warna hitam yang dibeli Terdakwa dari Alfamidi Kec. Bandungan Kab. Tulungagung.
- Bahwa koper warna merah yang berisi potongan tubuh korban oleh Terdakwa di bungkus menggunakan 1 kantong palstik besar warna hitam pada sisi atas dan 1 kantong plastik besar warna hitam pada sisi bawah yang dibeli Terdakwa dari Alfamidi Kec. Bandungan Kab. Tulungagung.
- Bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan kegiatan di rumah kosong milik nenek Terdakwa, Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke garasi mobil milik saksi HERU WANTO. Setibanya di garasi mobil milik saksi HERU WANTO, Terdakwa di temui oleh orang yang dikenal oleh Terdakwa bernama WAWAN / ACHMAD BAGUS SETIAWAN (DPO) dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban. Pembayaran atas penjualan mobil milik korban tersebut dengan cara transfer ke rekening Terdakwa dari rekening WAWAN / ACHMAD BAGUS SETIAWAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA setelah menyerahkan / menjual 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban kepada WAWAN selanjutnya pulang menggunakan armada bus dari terminal bus Bungurasih, Waru Sidoarjo menuju ke Kab. Tulungagung. Dalam perjalan ke kab. Tulungagung saat di dalam bus, Terdakwa menyewa 1 unit Avanza warna putih dengan cara online.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 19.00 wib, mengambil barang-barang milik korban yang disimpan dirumah Terdakwa seperti kartu identitas korban, kartu ATM milik korban, foto Terdakwa bersama dengan korban dan barang lainya sejenis kartu, kemudian oleh Terdakwa dibakar di tempat sampah depan rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 23.00 wib 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna putih nopol AG -1179-TE, tahun 2023, Noka MHKAB1BY7PK048915, Nosin 2NR4A18135, beserta kunci tiba di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa mengumpulkan berbagai macam kantong plastik berukuran kecil yang ada di rumah Terdakwa untuk di bawa ke rumah kosong milik nenek Terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setibanya di rumah kosong milik nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan kegiatan :
- Melapisi resleting koper warna merah menggunakan lakban bening bagian;
- Wrapping semua bagian dari koper warna merah;
- melapisi koper warna merah menggunakan lakban warna putih, dikarenakan habis maka Terdakwa lanjutkan dengan solasi lakban warna coklat;
- Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan potongan kepala yang sudah terbungkus 1 kantong plastik warna putih bertuliskan indomart untuk di lapisi kembali dengan kantong plastik yang Terdakwa bawa dari rumah.
- Potongan betis kaki kiri dan kaki kanan serta 1 potongan paha yang sudah terbungkus kantong plastik besar warna hitam, Terdakwa tambahkan pembungkusnya menggunakan kantong plastik yang Terdakwa beli dari Alfamidi hingga habis kantong plastik besar warna hitam tersebut.
- Setelah menyelesaikan kegiatan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah, Sekira pukul 10.00 wib Terdakwa keluar dari rumah menuju ke Alfamidi untuk membeli perlengkapan seperti 1 Pack kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 buah solasi lakban warna putih, coklat dan solasi lakban bertuliskan Fregile, 1 buah tali tampar ukuran kecil warna merah. Selesai membeli perlengkapan tersebut Terdakwa kembali ke rumah.
- Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa menuju ke rumah kosong milik nenek Terdakwa, melakukan kegiatan :
- Menambahkan 2 kantong palstik besar warna hitam untuk melapisi koper warna merah pada kedua sisi (atas dan bawa). Selanjutnya Terdakwa solasi menggunakan Solasi lakban warna putih (pada bagian depan belakang, samping kanan kiri dan menyilang). Selanjutnya koper merah Terdakwa lapisi dengan bublewrap dan Terdakwa solasi lakban bertuliskan Fragile kemudian Terdakwa ikat menggunakan tali tampar warna merah sebagai penguat ikatan dan pegangan.
- Potongan kaki dan paha korban yang sudah terbungkus beberapa lapis kantong plastik besar warna hitam Terdakwa solasi kembali menggunakan lakban warna coklat setelah itu Terdakwa lapisi kembali dengan kantong plastik besar warna hitam selanjutnya Terdakwa solasi kembali menggunakan lakban warna putih pada seluruh bagian.
- Potongan kepala yang sudah terbungkus berlapis-lapis kantong plastik bekas Terdakwa solasi menggunakan lakban bertuliskan fragile dan melapisi dengan kantong plastik bekas berkali kali.
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan kegiatan tersebut, Terdakwa memasukan koper warna merah kedalam bagasi belakang mobil Toyota Avanza nopol AG -1179-TE warna putih. 1 kantong plastik besar warna hitam berisi potongan betis kaki kiri, kanan dan potongan paha di tempat duduk tengah penumpang dan 1 kantong plastik berisi potongan kepala diletakan dikursi penumpang depan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memarkirkan 1 unit mobil Avanza nopol AG -1179-TE warna putih di halaman depan rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa menggunakan 1 unit mobil Avanza nopol AG -1179-TE berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa tiba di Desa Dadapan, Kec. Kendal, Kab. Ngawi. Terdakwa mengeluarkan koper warna merah berisi potongan tubuh korban dari bagasi belakang dan membuang koper tersebut di sungai dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 Sekira pukul 00.00 wib, Terdakwa tiba di alas / hutan Sampung, Kab. Ponorogo. Selanjutnya dari dalam mobil Terdakwa membuang potongan 1 kantong plastik hitam berisi kaki betis dan paha korban dengan cara melempar dari dalam mobil.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak melempar potongan Kepala korban dari dalam mobil untuk dibuang terpental kembali kedalam mobil dan Terdakwa melihat dari kaca spion ada kendaraan yang datang akhirnya Terdakwa mengurungkan membuang potongan kepala korban dan membawanya kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib didalam bagasi mobil Avanza nopol AG -1179-TE kondisi pintu bagasi terbuka, Terdakwa kembali melapisi potongan kepala dengan kantong plastik bekas yang Terdakwa dapatkan dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa lakban menggunakan solasi lakban warna coklat dan solasi lakban warna putih. Selanjutnya Terdakwa masukan kedalam kantong plastik warna putih bertuliskan Indomart
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa memindahkan potongan kepala Terdakwa yang disimpan di bagasi mobil Avanza nopol AG -1179-TE ke kursi penumpang depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan.
- Bahwa Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa tiba di Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek jalan raya ke arah pantai prigi. Setelah kendaraan berhenti, Terdakwa melempar kepala korban dari dalam mobil ke arah hutan dan kembali ke rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.00 wib pemilik rental mobil Avanza nopol AG -1179-TE mengambil mobil tersebut di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib di parit depan TPS (tempat pembuangan sampah) masuk Dsn. Bulak, Ds. Dadapan, Kec. Kendal, Kab. Ngawi Saksi YUSUF ALI USMAN menemukan benda seperti paket di sekitar sungai.
- Pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi EKO TRISNA PRIAWAN Als TEMPE untuk menitipkan kresek yang berisikan baju-baju dan kosmetik milik korban USWATUN KHASANAH, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah EKO Als TEMPE yang beralamat Jl. Sersan Bahrun, Kel. Merican, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Vios warna hitam, sekira pukul 06.15 Wib tiba di pinggir jalan depan rumah EKO Als TEMPE, sekira pukul 06.30 saksi EKO Als TEMPE datang dan langsung membuka pagar rumah, kemudian Terdakwa mengeluarkan barang berupa 1 (satu) kantong plastic besar warna hitam dari mobil dan ditaruh kedalam ruang tamu rumah milik EKO Als TEMPE, setelah menurukan barang tersebut terdakwa mengobrol di ruang tamu dan mengatakan bahwa yang ada di dalam kresek tersebut adalah baju milik istri terdakwa, sekira 1 (satu) jam mengobrol kemudian Terdakwa diajak oleh Saksi EKO Als TEMPE ke kontrakan istrinya EKO Als TEMPE untuk sarapan, pada saat selesai sarapan Saksi EKO Als TEMPE mengetahui berita ditemukan koper merah yang berisikan Tubuh manusia yang telah dimutilasi, kemudian Terdakwa pamit pulang kepada Saksi EKO Als TEMPE, kemudian Terdakwa pergi ke blitar dengan maksud tujuan pergi ke keluarga korban USWATUN KHASANAH untuk takjiah / menghadiri pemakaman korban USWATUN KHASANAH, namun Terdakwa berpikir kembali dan mengurung niatnya untuk datang, kemudian Terdakwa menginap di hotel Grand Mansion, Belitar, dan kesokan harinya kembali ke rumahnya.
- Bahwa Pada tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa dilakukan upaya paksa penangkapan oleh pihak Kepolisian, dari keterangan awal Terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban USWATUN KHASANAH di Hotel Adisurya serta memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh korban di buang di 3 wilayah Kab. Ngawi, Kab. Trenggalek dan Kab. Ponorogo.
- Bahwa koper warna merah berisi potongan tubuh korban oleh pihak Kepolisian di bawa ke RSUD Ngawi untuk dilakukan Otopsi. Selajutnya Ahli dr. THATHIT BIMO T.S., MH., Sp.F.M melakukan otopsi terhadap tubuh korban Mrs.X dan mendapatkan hasil :
- Kuku jari tangan dan tangan berwarna biru
- Luka memar pada labia mayora kiri karena kekerasan tumpul pada bagian tersebut.
- Luka kekerasan tajam pada leher memotong leher setinggi tujuh sentimeter diatas pangkal leher, Luka irisan pada leher memotong struktur dalam leher setinggi pita suara irisan rata tepi luka tajam.
- Luka kekerasan tajam pada pangkal paha kiri, memotong paha kiri tepat pada pangkalnya.
- Luka Irisan kekerasan tajam pada pangkal lutut kanan, memotong lutut kanan pada pangkalnya.
- Kelainan pada point 14 a lazim ditemukan pada mati lemas/ sumbatan jalan nafas.
- Kelainan pada point 14b tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul.
- Kelainan pada point 14 c.d dan e akibat kekerasan tajam.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
1. - Resapan darah pada dada kanan setinggi rusuk ke dua hingga ke enam. Akibat kekerasan tumpul pada daerah tersebut.
2. Resapan darah pada paru-paru sisi kanan, dan dinding atas lambung. Akibat adanya genangan darah pada daerah tersebut sebelum orang tersebut meninggal.
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2025 di RS. Bhayangkara kediri Ahli forensik Dr. dr. TUTIK PURWANTI, Sp. FM melakukan otopsi terhadap 1 buah kepala manusia jenis kelamin perempuan, 1 potong kaki manusia sebatas paha hingga telapak kaki, 1 potongan paha kaki manusia , 1 potongan tungakai bawah sebatas lutut hingga telapak kaki manusia. Hasil dari otopsi yaitu :
- berdasarkan hasil pemeriksaan pada body part dan di sandingkan dengan data ante mortem ( riwayat koban USWATUN KHASANAH saat masih hidup ) berupa foto susunan gigi, ciri khusus, property. Dimana ada ditemukan kesesuaian ( kecocokan / match )
- hasil Pemeriksaan Body Part Kepala (Visum Et Repertum) Nomor : R / 46 / I / KES.3 / 2025 / RSB.Kediri, tanggal 31 Januari 2025, Body Part Kepala dan Kaki, Jenis kelamin : perempuan, Warga Negara : Indonesia, yang telah dilakukan Otopsi oleh Dr. dr. TUTIK PURWANTI, Sp.FM. pada tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, terdapat luka-luka sebagai berikut :
- Dahi : Ditemukan beberapa luka memar berwarna merah kebiruan berukuran lima kali dua meter;
- Mata : Perdarahan pada selaput lendir kelopak mata kanan dan kiri;
- Hidung : Didapatkan luka memar pada pangkal hidung berwarna keunguan berukuran dua kali satu sentimeter;
- Telinga : Didapatkan tindik sebanyak enam buah pada telinga kanan, tindik sebanyak empat buah pada telinga kiri;
- Mulut : Didapatkan luka memar pada bibir atas bagian belakang berwarna kebiruan berukuran satu kali satu meter;
- Leher : Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan tepi rata, permukaan otot tidak rata. Warna luka sama dengan jaringan sekitar (pucat);
- Jaringan bawah kulit kepala : Didapatkan resapan darah pada kulit kepala sisi dalam di depan, atas, belakang, samping kanan dan samping kiri;
- Tengkorak, Atap tengkorak, dasar tengkorak : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Otak : Didapatkan perdarahan dibawah selaput tebal otak sisi kiri dan didapatkan perdarahan otak besar sisi kiri.
- Panjang tulang paha tiga puluh sembilan sentimeter;
- Lingkar tulang paha dua belas sentimeter;
- Ditemukan luka tajam dengan warna pucat
- Didapatkan potongan dengan luka tajam dengan warna pucat pada kulit, otot, tungkai bawah kanan bagian bawah terputus setinggi sambungan antara sendi lutut hingga telapak kaki kanan;
- Panjang tulang kering tiga puluh delapan koma lima sentimeter;
- Panjang telapak kaki dua puluh satu sentimeter dengan luka iris pada sendi lutut kanan.
- Didapatkan potongan tungkai bawah kiri dengan luka tajam berwarna pucat pada kulit, otot, bagian bawah. Terputus setinggi sambungan antara sendi lutut hingga telapak kaki kanan;
- panjang tulang kering tiga puluh sembilan sentimeter;
- panjang telapak kaki dua puluh koma lima sentimeter;
- Property : Cincin bahan logam pada jari kedua.
- Bentuk luka berupa sayatan rapi dengan irisan pada kulit yang rapi/ rata, sedangkan pada otot nampak beberapa sayatan/irisan hingga mengiris tulang rawan/persendian tulang, yang memungkinkan dipakai untuk membuat luka sepeti itu berupa benda tajam bermata satu atau lebih, dengan ukuran kedil/ besar.
- "Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan tepi rata, permukaan otot tidak rata" gambaran tepi luka ditemukan agak kemerahan, Ahli simpulkan saat terjadinya pemotongan leher, kondisi korban masih hidup ( peri mortem ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP . -------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO, sekira hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari dalam tahun 2025, berlamat di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula penemuan mayat di dalam koper merah tanpa kepala, paha kanan, kaki betis sebelah kanan dan kiri pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 07.15 WIB di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) masuk Dusun Bulak, Desa Dadapan Kecamatan Kendala Kabupaten Ngawi. Selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian setempat terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK KENDAL/ POLRES NGAWI / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Januari 2025, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan teridentifikasi korban bernama USWATUN KHASANAH.
NIK 3505116504950001
Tempat, tanggal lahir : Blitar, 25 April 1995
Alamat : Lingk. Tanggung, RT/RW 03/01, Kel. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar.
- Bahwa dalam upaya penyelidikan dan penyidikan Kepolisian diperoleh tempat awal terjadinya pembunuhan disertai dengan memutilasi tubuh korban USWATUN KHASANAH, pada tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri.
- Bahwa Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO selanjutnya disebut Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025, sekira sore hari, Terdakwa berpamitan kepada Istri Terdakwa Sdri. SRI JUWANTI pergi ke kota Surabaya untuk mengantarkan kendaraan roda 4, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa janjian bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH di halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung.
- Bahwa korban USWATUN KHASANAH menyewa kamar kos”white kos” di kamar no 11 yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Gg Buntu Rt 02 Rw 04 Kenayan Kec Tulungagung Kab Tulungagung, korban USWATUN KHASANAH terpantau CCTV pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.04 wib meninggalkan parkiran mobil White kos, selanjutnya sekira pukul 18.15 wib Terdakwa bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB. Pada saat berada di dalam mobil bersama dengan korban sekira pukul 18.23 wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA dengan maksud untuk di ajak mengantarkan mobil ke Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB bergerak dari halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung menuju ke Resto Keboen Rodjo Jl. Mayor Bismo No. 419, Semampir, Kec. Kota, Kab. kediri (samping Hotel Adisurya) untuk makan malam dan terpantau CCTV loby Resto Keboen Rodjo tiba sekira pukul 19.30 wib, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan korban terpantau CCTV Resto Keboen Rodjo meninggalkan resto Keboen Rodjo pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.15 wib menuju ke Hotel Adisurya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban USWATUN KHASANAH sekira pukul 20.30 wib tiba di hotel adisurya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB menuju ke Loby Hotel Adisurya, berdasarkan data dari Hotel Adisurya Terdakwa menggunakan SIM A an. ROHMAD TRI HARTANTO menyewa kamar hotel Adisurya pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.35 Terdakwa bersama dengan korban turun dari mobil untuk masuk kedalam kamar 301 Hotel Adisurya.
- Bahwa sekira pukul 20.40 wib setelah Terdakwa selesai mandi di dalam kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Terdakwa menghampiri korban yang saat itu berada di tempat tidur kamar nomor 301 untuk di ajak bercumbu, saat bercumbu dengan korban terjadi pertengkaran. Dalam pertengkaran tersebut Terdakwa membenturkan Kepala korban sebelah kiri mengenai papan kayu samping kanan tempat tidur dan Terdakwa membenturkan kepala korban sebelah kanan mengenai meja samping kiri tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa membenturkan kepala korban ke arah lantai yang berada di samping kiri Terdakwa mengenai kepala bagian belakang korban, Selanjutnya Terdakwa melihat korban USWATUN KHASANAH tidak sadarkan diri tergeletak di lantai, dan dari lubang hidung korban mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamari 301 menuju ke mobil Suzuki Ertiga warna putih untuk mengambil selimut milik korban yang tersimpan di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih. Selanjutnya Terdakwa masuk kembali kedalam kamar dan menutup tubuh korban dengan selimut, selanjutnya Terdakwa berganti pakaian menggunakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan celana panjang warna krem.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memindahkan tubuh korban dengan cara menyeret tubuh korban dengan memegangi kedua kaki korban menggunakan kedua tangan Terdakwa untuk dipindahkan ke samping tempat tidur kedua (didepan pintu masuk kamar mandi, tubuh korban sejajar dengan tempat tidur ke dua) dan menutupi tubuh korban dengan selimut.
- Bahwa Terdakwa sekira pukul 22.09 wib keluar dari kamar nomor 301 dan duduk di teras kamar nomor 301 menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALANA, menanyakan posisi / keberadaan saksi serta diminta untuk menjadi supir. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN mengirim Sharelocation melalui pesan singkat aplikasi whatsapp keberadaan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA di Ds. Mondo, Kec. Mojo, Kab. Kediri.
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 22.34 wib terpantau CCT Hotel Adisurya meninggalkan hotel seorang diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB untuk bertemu dengan Saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA.
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB yang di kemudikan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN berangkat dari Ds. Mondo, Kec. Mojo, Kab. Kediri menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil koper merah milik Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wib setibanya di rumah Terdakwa di di jalan Dsn. Banaran, Ds. Gombang, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung, saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras rumah dan Terdakwa masuk kedalam untuk mengambil Koper besar warna merah, plastik pembungkus koper besar warna merah dan tali pramuka sepanjang 2 meter yang ada di gudang rumah milik Terdakwa. Selanjutnya Plastik pembungkus koper besar warna merah dan tali pramuka oleh Terdakwa di masukan kedalam koper merah. Selanjutnya sekira pukul 00.10 wib Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN meninggalkan rumah Terdakwa untuk kembali menuju ke Hotel Adisurya Kediri dan sempat berhenti di Indomart Kota kediri dan terpantau CCTV masuk kedalam indomart 00.43 wib.
- Bahwa pada saat berada didalam Indomart Terdakwa langsung menanyakan kepada kasir indomart terkait letak pisau, Selain membeli pisau Terdakwa membeli barang lain berupa 1 pack plastik wrap, 1 botol minuman pocari sweat dan 1 botol youC1000.
- Bahwa setibanya di Hotel Adisurya Kediri pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar nomor 301 dan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras kamar nomor 301 dan tidak lama berselang saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA diminta pulang dan kembali ke hotel adisurya padwa pukul 05.00 wib dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB.
- Bahwa setelah saksi MUHAMMD ACHLIS MAULANA pulang, Terdakwa mencoba memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah, dikarenakan tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna kedalam koper warna merah, selanjutnya Terdakwa menyeret tubuh korban ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan mutilasi terhadap korban. Selanjutnya bagian tubuh yang di mutilasi adalah kepala korban dipotong menggunakan 1 bilah pisau dapur yang di beli dari indomart, selanjutnya Terdakwa membungkus leher korban dengan plastik wrapping yang dibeli Terdakwa dari indomart.
- Bahwa Terdakwa setelah memutilasi kepala korban, mencoba memasukan kembali tubuh korban kedalam koper warna merah, dikarenakan tubuh korban tidak dapat masuk dengan sempurna, Terdakwa membawa tubuh korban kembali kedalam kamar mandi dan melakukan mutilasi terhadap kedua kaki betis korban. Setelah Terdakwa setelah memutilasi kedua kaki betis korban mencoba memasukan kembali kedalam koper namun tetap tidak dapat masuk dengan sempurna. kemudian Terdakwa memasukan tubuh korban kembali kedalam kamar mandi untuk memutilasi kaki paha korban sebelah kanan. Bahwa Terdakwa setelah memutilasi kaki paha kanan korban sebelah kanan, kemudian Terdakwa mengikat tubuh korban dengan menggunakan tali pramuka untuk memudahkan memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah beserta selimut korban yang dipakai untuk menutupi korban dan mengikat leher korban dengan maksud agar darah tidak mengalir atau keluar dari luka potong, selanjutnya Terdakwa membersihkan lantai kamar dari bercak darah, sandal korban dan celana pendek Terdakwa yang di pakai saat memutilasi tubuh korban korban. Bahwa setelah tubuh korban berhasil dimasukan dalam koper warna merah, selanjutnya kepala korban oleh Terdakwa dimasukan kedalam kantong plastik indomart, kaki paha kanan dan 2 kaki betis kanan dan kiri oleh Terdakwa dijadikan satu dalam kantong plastik. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA untuk di bawakan karung dan kantong plastik besar warna hitam.
- Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama korban pernah menginap di Hotel Adisurya sebanyak 4 kali (18 Februari 2024, 10 Oktober 2024, 04 November 20204, 02 Desember 2024) sebelum tanggal 19 Januari 2025, Sehingga Terdakwa mengetahui secara pasti situasi Hotel Adisurya.
- Bahwa Terdakwa sudah memiliki rencana untuk memasukan tubuh korban kedalam koper warna merah setelah membunuh korban karena banyaknya cctv di area hotel dan akan memutilasi korban jika tidak dapat masuk kedalam koper merah.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.10 wib saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULAN menghubungi Terdakwa sudah tiba di hotel adisurya. Setelah Terdakwa keluar dari kamar 301 mengambil karung plastik dan kantong plastik besar dari dalam mobil dan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA menunggu di teras kamar nomor 301. Selanjutnya Terdakwa memasukan kantong plastik warna putih bertuliskan indomart berisi 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan paha kanan dan 1 kantong plastik putih bertuliskan indomart berisi 1 potongan kepala korban kedalam karung plastik selanjutnya Terdakwa masukkan karung kedalam kantong plastik besar warna hitam.
- Sekira pukul 05.29 wib terpantau dari CCTV Hotel adisurya Terdakwa seorang memasukan 1 koper warna merah di dalam bagasi belakang mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban dan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi potongan tubuh korban oleh Terdakwa di letakan pada bangku tengah mobil milik korban.
- Bahwa Terdakwa setelah selesai memasukan koper warna merah dan 1 kanotng plastik besar warna hitam ke dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban selanjutnya Terdakwa merapikan kamar dan memasukan 1 bilah pisau kedalam kedalam tas perlengkapan mandi milik Terdakwa, kemudian tas perlengkapan mandi oleh Terdakwa di simpan didalam laci dasboard mobil Suzuki ertiga warna putih milik korban.
- Sekira 05.42 wib terpantau CCTV Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAUALAN meninggalkan kamar nomor 301 serta Terdakwa mengambil SIM A milik Terdakwa yang tersimpan di resepsionis Hotel Adisurya, Selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke rumah saudara Terdakwa yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa di Kab. Tulungagung.
- Sekira pukul 07.15 wib Terdakwa berhenti di Alfamidi di Kec. Bandung, Kab. Tulungagung untuk membeli membeli 1 pack berisi 12 kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 solasi lakban warna putih dan 1 solasi lakban bertuliskan Fragile (dibungkus menggunakan 1 kantong plastik bertuliskan Alfamidi)
- Bahwa setibanya Terdakwa di rumah saudara Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memutilasi tubuh korban kepada ibu Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa selanjutnya membersihkan barang-barang milik korban USWATUN KHASANAH yang ada di mobil Suzuki Ertiga warna putih, barang-barang milik korban diantaranya :
- Pakaian milik korban USWATUN KHASANAH, jaket, pakaian dalem, celana, baju tidur, Tas hitam dan dompet dimasukkan dalam Kantong Plastik besar warna hitam;
- Kosmetik, obat-obatan dan peralatan mandi milik korban USWATUN KHASANAH juga dimasukkan dalam Kantong Plastik besar warna hitam;
- Sedangkan untuk KTP, SIM, kartu-kartu lainya dan HP korban oleh Terdakwa di jadikan dalam satu kantong plastik kecil.
Selajutnya oleh Terdakwa diletakkan di dalam bagasi belakang mobil Suzuki Ertiga warna putih.
- Bahwa setelah membersihkan barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil, Terdakwa berupaya menghilangkan jejak dengan cara menjual mobil milik korban dengan cara menghubungi saksi HERU WANTO, selanjutnya mengirimkan vidio kondisi mobil, foto STNK, SIM an. korban, KTP an. Korban.
- Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke rumah kosong yg beralamat di Dsn. Banaran Rt/Rw 04/01 Ds. Gombang Kec. Pakel Kab. Tulungagung milik nenek Terdakwa menggunakan mobil korban yang dikemudikan oleh saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA, Setibanya di rumah kosong milik nenek Terdakwa, Terdakwa menurunkan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan paha dan 1 potongan kepala korban di masukan kedalam rumah kosong tersebut sekaligus membawa barang-barang yang Terdakwa beli dari Alfamidi di Kec. Bandungan Kab. Tulungagung. Selanjutnya Terdakwa menurunkan barang-barang milik korban yang sudah dimasukan kedalam 1 kantong plastik besar warna hitam dari mobil milik korban kedalam rumah kosong milik nenek Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menurunkan 1 koper warna merah berisi potongan tubuh korban dari mobil milik korban kedalam rumah kosong milik nenek Terdakwa, Karena merasa berat Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA yang saat membantu mangangkat koper warna merah tersebut sempat menanyakan apa isi dalam koper warna merah tersebut dan dijawab oleh Terdakwa berisi pakaian / baju.
- Bahwa Terdakwa saat didalam rumah kosong milik nenek Terdakwa, melapisi 1 kantong plastik besar warna hitam yang berisi potongan tubuh korban dengan 1 kantong plastik besar warna hitam yang dibeli Terdakwa dari Alfamidi Kec. Bandungan Kab. Tulungagung.
- Bahwa koper warna merah yang berisi potongan tubuh korban oleh Terdakwa di bungkus menggunakan 1 kantong palstik besar warna hitam pada sisi atas dan 1 kantong plastik besar warna hitam pada sisi bawah yang dibeli Terdakwa dari Alfamidi Kec. Bandungan Kab. Tulungagung.
- Bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan kegiatan di rumah kosong milik nenek Terdakwa, Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA berangkat menuju ke garasi mobil milik saksi HERU WANTO. Setibanya di garasi mobil milik saksi HERU WANTO, Terdakwa di temui oleh orang yang dikenal oleh Terdakwa bernama WAWAN / ACHMAD BAGUS SETIAWAN (DPO) dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik korban. Pembayaran atas penjualan mobil milik korban tersebut dengan cara transfer ke rekening Terdakwa dari rekening WAWAN / ACHMAD BAGUS SETIAWAN (DPO).
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA setelah menyerahkan / menjual 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban kepada WAWAN selanjutnya pulang menggunakan armada bus dari terminal bus Bungurasih, Waru Sidoarjo menuju ke Kab. Tulungagung. Dalam perjalan ke kab. Tulungagung saat di dalam bus, Terdakwa menyewa 1 unit Avanza warna putih dengan cara online.
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2025 setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 19.00 wib, mengambil barang-barang milik korban yang disimpan dirumah Terdakwa seperti kartu identitas korban, kartu ATM milik korban, foto Terdakwa bersama dengan korban dan barang lainya sejenis kartu, kemudian oleh Terdakwa dibakar di tempat sampah depan rumah Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 23.00 wib 1 (satu) unit mobil toyota Avanza warna putih nopol AG -1179-TE, tahun 2023, Noka MHKAB1BY7PK048915, Nosin 2NR4A18135, beserta kunci tiba di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 wib, Terdakwa mengumpulkan berbagai macam kantong plastik berukuran kecil yang ada di rumah Terdakwa untuk di bawa ke rumah kosong milik nenek Terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari rumah Terdakwa. Setibanya di rumah kosong milik nenek Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan kegiatan :
- Melapisi resleting koper warna merah menggunakan lakban bening bagian;
- Wrapping semua bagian dari koper warna merah;
- melapisi koper warna merah menggunakan lakban warna putih, dikarenakan habis maka Terdakwa lanjutkan dengan solasi lakban warna coklat;
- Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan potongan kepala yang sudah terbungkus 1 kantong plastik warna putih bertuliskan indomart untuk di lapisi kembali dengan kantong plastik yang Terdakwa bawa dari rumah.
- Potongan betis kaki kiri dan kaki kanan serta 1 potongan paha yang sudah terbungkus kantong plastik besar warna hitam, Terdakwa tambahkan pembungkusnya menggunakan kantong plastik yang Terdakwa beli dari Alfamidi hingga habis kantong plastik besar warna hitam tersebut.
- Setelah menyelesaikan kegiatan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah, Sekira pukul 10.00 wib Terdakwa keluar dari rumah menuju ke Alfamidi untuk membeli perlengkapan seperti 1 Pack kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 buah solasi lakban warna putih, coklat dan solasi lakban bertuliskan Fregile, 1 buah tali tampar ukuran kecil warna merah. Selesai membeli perlengkapan tersebut Terdakwa kembali ke rumah.
- Sekira pukul 14.00 wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa menuju ke rumah kosong milik nenek Terdakwa, melakukan kegiatan :
- Menambahkan 2 kantong palstik besar warna hitam untuk melapisi koper warna merah pada kedua sisi (atas dan bawa). Selanjutnya Terdakwa solasi menggunakan Solasi lakban warna putih (pada bagian depan belakang, samping kanan kiri dan menyilang). Selanjutnya koper merah Terdakwa lapisi dengan bublewrap dan Terdakwa solasi lakban bertuliskan Fragile kemudian Terdakwa ikat menggunakan tali tampar warna merah sebagai penguat ikatan dan pegangan.
- Potongan kaki dan paha korban yang sudah terbungkus beberapa lapis kantong plastik besar warna hitam Terdakwa solasi kembali menggunakan lakban warna coklat setelah itu Terdakwa lapisi kembali dengan kantong plastik besar warna hitam selanjutnya Terdakwa solasi kembali menggunakan lakban warna putih pada seluruh bagian.
- Potongan kepala yang sudah terbungkus berlapis-lapis kantong plastik bekas Terdakwa solasi menggunakan lakban bertuliskan fragile dan melapisi dengan kantong plastik bekas berkali kali.
- Bahwa setelah Terdakwa melakukan kegiatan tersebut, Terdakwa memasukan koper warna merah kedalam bagasi belakang mobil Toyota Avanza nopol AG -1179-TE warna putih. 1 kantong plastik besar warna hitam berisi potongan betis kaki kiri, kanan dan potongan paha di tempat duduk tengah penumpang dan 1 kantong plastik berisi potongan kepala diletakan dikursi penumpang depan sebelah kiri. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan memarkirkan 1 unit mobil Avanza nopol AG -1179-TE warna putih di halaman depan rumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 18.30 wib, Terdakwa menggunakan 1 unit mobil Avanza nopol AG -1179-TE berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan. Sekira pukul 22.00 wib Terdakwa tiba di Desa Dadapan, Kec. Kendal, Kab. Ngawi. Terdakwa mengeluarkan koper warna merah berisi potongan tubuh korban dari bagasi belakang dan membuang koper tersebut di sungai dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 Sekira pukul 00.00 wib, Terdakwa tiba di alas / hutan Sampung, Kab. Ponorogo. Selanjutnya dari dalam mobil Terdakwa membuang potongan 1 kantong plastik hitam berisi kaki betis dan paha korban dengan cara melempar dari dalam mobil.
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak melempar potongan Kepala korban dari dalam mobil untuk dibuang terpental kembali kedalam mobil dan Terdakwa melihat dari kaca spion ada kendaraan yang datang akhirnya Terdakwa mengurungkan membuang potongan kepala korban dan membawanya kembali kerumah Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib didalam bagasi mobil Avanza nopol AG -1179-TE kondisi pintu bagasi terbuka, Terdakwa kembali melapisi potongan kepala dengan kantong plastik bekas yang Terdakwa dapatkan dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa lakban menggunakan solasi lakban warna coklat dan solasi lakban warna putih. Selanjutnya Terdakwa masukan kedalam kantong plastik warna putih bertuliskan Indomart
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa memindahkan potongan kepala Terdakwa yang disimpan di bagasi mobil Avanza nopol AG -1179-TE ke kursi penumpang depan sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke lokasi pembuangan.
- Bahwa Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa tiba di Kec. Watulimo, Kab. Trenggalek jalan raya ke arah pantai prigi. Setelah kendaraan berhenti, Terdakwa melempar kepala korban dari dalam mobil ke arah hutan dan kembali ke rumah Terdakwa. Sekira pukul 22.00 wib pemilik rental mobil Avanza nopol AG -1179-TE mengambil mobil tersebut di rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wib di parit depan TPS (tempat pembuangan sampah) masuk Dsn. Bulak, Ds. Dadapan, Kec. Kendal, Kab. Ngawi Saksi YUSUF ALI USMAN menemukan benda seperti paket di sekitar sungai.
- Pada hari jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa menghubungi Saksi EKO TRISNA PRIAWAN Als TEMPE untuk menitipkan kresek yang berisikan baju-baju dan kosmetik milik korban USWATUN KHASANAH, kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah EKO Als TEMPE yang beralamat Jl. Sersan Bahrun, Kel. Merican, Kec. Mojoroto, Kota Kediri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Vios warna hitam, sekira pukul 06.15 Wib tiba di pinggir jalan depan rumah EKO Als TEMPE, sekira pukul 06.30 saksi EKO Als TEMPE datang dan langsung membuka pagar rumah, kemudian Terdakwa mengeluarkan barang berupa 1 (satu) kantong plastic besar warna hitam dari mobil dan ditaruh kedalam ruang tamu rumah milik EKO Als TEMPE, setelah menurukan barang tersebut terdakwa mengobrol di ruang tamu dan mengatakan bahwa yang ada di dalam kresek tersebut adalah baju milik istri terdakwa, sekira 1 (satu) jam mengobrol kemudian Terdakwa diajak oleh Saksi EKO Als TEMPE ke kontrakan istrinya EKO Als TEMPE untuk sarapan, pada saat selesai sarapan Saksi EKO Als TEMPE mengetahui berita ditemukan koper merah yang berisikan Tubuh manusia yang telah dimutilasi, kemudian Terdakwa pamit pulang kepada Saksi EKO Als TEMPE, kemudian Terdakwa pergi ke blitar dengan maksud tujuan pergi ke keluarga korban USWATUN KHASANAH untuk takjiah / menghadiri pemakaman korban USWATUN KHASANAH, namun Terdakwa berpikir kembali dan mengurung niatnya untuk datang, kemudian Terdakwa menginap di hotel Grand Mansion, Belitar, dan kesokan harinya kembali ke rumahnya.
- Bahwa Pada tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa dilakukan upaya paksa penangkapan oleh pihak Kepolisian, dari keterangan awal Terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban USWATUN KHASANAH di Hotel Adisurya serta memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh korban di buang di 3 wilayah Kab. Ngawi, Kab. Trenggalek dan Kab. Ponorogo.
- Bahwa koper warna merah berisi potongan tubuh korban oleh pihak Kepolisian di bawa ke RSUD Ngawi untuk dilakukan Otopsi. Selajutnya Ahli dr. THATHIT BIMO T.S., MH., Sp.F.M melakukan otopsi terhadap tubuh korban Mrs.X dan mendapatkan hasil :
- Kuku jari tangan dan tangan berwarna biru
- Luka memar pada labia mayora kiri karena kekerasan tumpul pada bagian tersebut.
- Luka kekerasan tajam pada leher memotong leher setinggi tujuh sentimeter diatas pangkal leher, Luka irisan pada leher memotong struktur dalam leher setinggi pita suara irisan rata tepi luka tajam.
- Luka kekerasan tajam pada pangkal paha kiri, memotong paha kiri tepat pada pangkalnya.
- Luka Irisan kekerasan tajam pada pangkal lutut kanan, memotong lutut kanan pada pangkalnya.
- Kelainan pada point 14 a lazim ditemukan pada mati lemas/ sumbatan jalan nafas.
- Kelainan pada point 14b tersebut diatas disebabkan karena kekerasan tumpul.
- Kelainan pada point 14 c.d dan e akibat kekerasan tajam.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan :
1. - Resapan darah pada dada kanan setinggi rusuk ke dua hingga ke enam. Akibat kekerasan tumpul pada daerah tersebut.
2. Resapan darah pada paru-paru sisi kanan, dan dinding atas lambung. Akibat adanya genangan darah pada daerah tersebut sebelum orang tersebut meninggal.
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2025 di RS. Bhayangkara kediri Ahli forensik Dr. dr. TUTIK PURWANTI, Sp. FM melakukan otopsi terhadap 1 buah kepala manusia jenis kelamin perempuan, 1 potong kaki manusia sebatas paha hingga telapak kaki, 1 potongan paha kaki manusia , 1 potongan tungakai bawah sebatas lutut hingga telapak kaki manusia. Hasil dari otopsi yaitu :
- berdasarkan hasil pemeriksaan pada body part dan di sandingkan dengan data ante mortem ( riwayat koban USWATUN KHASANAH saat masih hidup ) berupa foto susunan gigi, ciri khusus, property. Dimana ada ditemukan kesesuaian ( kecocokan / match )
- hasil Pemeriksaan Body Part Kepala (Visum Et Repertum) Nomor : R / 46 / I / KES.3 / 2025 / RSB.Kediri, tanggal 31 Januari 2025, Body Part Kepala dan Kaki, Jenis kelamin : perempuan, Warga Negara : Indonesia, yang telah dilakukan Otopsi oleh Dr. dr. TUTIK PURWANTI, Sp.FM. pada tanggal 28 Januari 2025 di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, terdapat luka-luka sebagai berikut :
- Dahi : Ditemukan beberapa luka memar berwarna merah kebiruan berukuran lima kali dua meter;
- Mata : Perdarahan pada selaput lendir kelopak mata kanan dan kiri;
- Hidung : Didapatkan luka memar pada pangkal hidung berwarna keunguan berukuran dua kali satu sentimeter;
- Telinga : Didapatkan tindik sebanyak enam buah pada telinga kanan, tindik sebanyak empat buah pada telinga kiri;
- Mulut : Didapatkan luka memar pada bibir atas bagian belakang berwarna kebiruan berukuran satu kali satu meter;
- Leher : Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan tepi rata, permukaan otot tidak rata. Warna luka sama dengan jaringan sekitar (pucat);
- Jaringan bawah kulit kepala : Didapatkan resapan darah pada kulit kepala sisi dalam di depan, atas, belakang, samping kanan dan samping kiri;
- Tengkorak, Atap tengkorak, dasar tengkorak : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Otak : Didapatkan perdarahan dibawah selaput tebal otak sisi kiri dan didapatkan perdarahan otak besar sisi kiri.
- Panjang tulang paha tiga puluh sembilan sentimeter;
- Lingkar tulang paha dua belas sentimeter;
- Ditemukan luka tajam dengan warna pucat
- Didapatkan potongan dengan luka tajam dengan warna pucat pada kulit, otot, tungkai bawah kanan bagian bawah terputus setinggi sambungan antara sendi lutut hingga telapak kaki kanan;
- Panjang tulang kering tiga puluh delapan koma lima sentimeter;
- Panjang telapak kaki dua puluh satu sentimeter dengan luka iris pada sendi lutut kanan.
- Didapatkan potongan tungkai bawah kiri dengan luka tajam berwarna pucat pada kulit, otot, bagian bawah. Terputus setinggi sambungan antara sendi lutut hingga telapak kaki kanan;
- panjang tulang kering tiga puluh sembilan sentimeter;
- panjang telapak kaki dua puluh koma lima sentimeter;
- Property : Cincin bahan logam pada jari kedua.
- Bentuk luka berupa sayatan rapi dengan irisan pada kulit yang rapi/ rata, sedangkan pada otot nampak beberapa sayatan/irisan hingga mengiris tulang rawan/persendian tulang, yang memungkinkan dipakai untuk membuat luka sepeti itu berupa benda tajam bermata satu atau lebih, dengan ukuran kedil/ besar.
- "Didapatkan leher terputus setinggi tulang leher kedua dan ketiga. Ditemukan pertengahan tulang pita suara putus dengan tepi luka rata. Otot leher terputus dengan tepi rata, permukaan otot tidak rata" gambaran tepi luka ditemukan agak kemerahan, Ahli simpulkan saat terjadinya pemotongan leher, kondisi korban masih hidup ( peri mortem ).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP . -------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO, sekira hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari dalam tahun 2025, berlamat di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula penemuan mayat di dalam koper merah tanpa kepala, paha kanan, kaki betis sebelah kanan dan kiri pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 07.15 WIB di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) masuk Dusun Bulak, Desa Dadapan Kecamatan Kendala Kabupaten Ngawi. Selanjutnya dilaporkan ke Kepolisian setempat terbit Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK KENDAL/ POLRES NGAWI / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Januari 2025, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan teridentifikasi korban bernama USWATUN KHASANAH.
NIK 3505116504950001
Tempat, tanggal lahir : Blitar, 25 April 1995
Alamat : Lingk. Tanggung, RT/RW 03/01, Kel. Bence, Kec. Garum, Kab. Blitar.
- Bahwa dalam upaya penyelidikan dan penyidikan Kepolisian diperoleh tempat awal terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian disertai dengan memutilasi tubuh korban USWATUN KHASANAH, pada tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 wib, di Hotel Adisurya Kota Kediri, Kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, No. 409, Semampir, Kec. Kota, Kota Kediri.
- Bahwa Terdakwa ROHMAD TRI HARTANTO selanjutnya disebut Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2025, sekira sore hari, Terdakwa berpamitan kepada Istri Terdakwa Sdri. SRI JUWANTI pergi ke kota Surabaya untuk mengantarkan kendaraan roda 4, selanjutnya sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa janjian bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH di halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung.
- Bahwa korban USWATUN KHASANAH menyewa kamar kos”white kos” di kamar no 11 yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman Gg Buntu Rt 02 Rw 04 Kenayan Kec Tulungagung Kab Tulungagung, korban USWATUN KHASANAH terpantau CCTV pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 18.04 wib meninggalkan parkiran mobil White kos, selanjutnya sekira pukul 18.15 wib Terdakwa bertemu dengan korban USWATUN KHASANAH yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB. Pada saat berada di dalam mobil bersama dengan korban sekira pukul 18.23 wib Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ACHLIS MAULANA dengan maksud untuk di ajak mengantarkan mobil ke Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB bergerak dari halte bus / samping terminal bus Gayatri Kab. Tulungagung menuju ke Resto Keboen Rodjo Jl. Mayor Bismo No. 419, Semampir, Kec. Kota, Kab. kediri (samping Hotel Adisurya) untuk makan malam dan terpantau CCTV loby Resto Keboen Rodjo tiba sekira pukul 19.30 wib, Selanjutnya Terdakwa bersama dengan korban terpantau CCTV Resto Keboen Rodjo meninggalkan resto Keboen Rodjo pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.15 wib menuju ke Hotel Adisurya.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan korban USWATUN KHASANAH sekira pukul 20.30 wib tiba di hotel adisurya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil Suzuki Ertiga warna putih Nomor Polisi AG 1078 PB menuju ke Loby Hotel Adisurya, berdasarkan data dari Hotel Adisurya Terdakwa menggunakan SIM A an. ROHMAD TRI HARTANTO menyewa kamar hotel Adisurya pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.35 Terdakwa bersama dengan korban turun dari mobil untuk masuk kedalam kamar 301 Hotel Adisurya.
- Bahwa sekira pukul 20.40 wib setelah Terdakwa selesai mandi di dalam kamar nomor 301 Hotel Adisurya, Terdakwa menghampiri korban yang saat itu berada di tempat tidur kamar nomor 301 untuk di ajak bercumbu, saat bercumbu dengan korban terjadi pertengkaran. Dalam pertengkaran tersebut Terdakwa membenturkan Kepala korban sebelah kiri mengenai papan kayu samping kanan tempat tidur dan Terdakwa membenturkan kepala korban sebelah kanan mengenai meja samping kiri tempat tidur. Selanjutnya Terdakwa membenturkan kepala korban ke arah lantai yang berada di samping kiri Terdakwa mengenai kepala bagian belakang korban, Selanjutnya Terdakwa melihat korban USWATUN KHASANAH tidak sadarkan diri tergeletak di lantai, dan dari lubang hidung korban mengeluarkan darah, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamari 301 menuju ke mobil Suzuki Ertiga warna putih untuk mengambil selimut milik korban yang tersimpan di dalam mobil Suzuki Ertiga warna putih. Selanjutnya Terd
|