Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Kdr Agus Andik Prasetyo PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Cabang Kediri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Kdr
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Andik Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sodikin, S.H.Agus Andik Prasetyo
Tergugat
NoNama
1PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES Cabang Kediri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan upaya penarikan paksa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 18/PUU-XVII/2019 merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak dilalui dengan melakukan gugatan kepada Penggugat dan eksekusi melalui Juru Sita Pengadilan Negeri atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah);

 

Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat Batal demi Hukum karena tidak terpenuhinya syarat Suatu sebab yang halal, sehingga kembali kepada kedaan semula yaitu DP dan angsuran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat dikembalikan dan sekaligus Penggugat juga akan menyerahkan kendaraan tersebut kepada Tergugat;

 

Menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum, nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dalam hal ini Surat kuasa yang tidak diketahui siapa penerima kuasa dan hal hal apa saja yang dikuasakan tidak diketahui oleh Penggugat sebagai Pihak Pemberi Kuasa dan atas kuasa tersebut melahirkan sebuah Akta Fidusia yang dibuat oleh Notaris dan terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia adalah sesuatu yang dilarang oleh undang undang, bertentangan dengan hukum (Pasal 1792 – Pasal 1819 KUH Perdata), nilai nilai kesopanan atau ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata sebagaimana adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;

 

Menghukum Tergugat membayar :

 

Kerugian materiil yang dihitung dari unit INOVA : 35 x Rp. 7.105.000 (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 248.675.000,-, ditambah pembayaran DP pertama Rp. 103.000.000,-. Total Rp 351.675.000,-, ditambah Unit AVANSA : 21 x Rp. 4.950.000,- (angsuran yang sudah dibayar) = Rp. 103.950.000,- di tambah pembayaran DP pertama kurang lebih Rp. 68.876.519,-. Total Rp. 172.826.519,- Total uang yang di keluarkan Penggugat Rp. 351.675.000 + 172.826.519,- = Rp 524.501.519,- (total seluruh uang yang masuk kepada Tergugat).
Kerugian Immateriil dengan adanya dugaan perbuatan Tergugat yang memperdaya dan menipu Penggugat dalam hak kuasa fidusia untuk itu kami nilai sebesar Rp. 200.000.000,00,- (Dua ratus juta rupiah).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 (dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan.

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau,

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak