Petitum |
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa di Kediri, tanggal 07 Januari 2009 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SITI MARIYAM binti SARBINI, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Surat Kematian Nomor 26/Disp./419.71.14/XI/2011 Tertanggal 19 Desember 2011, yang dibuat oleh Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian ibunya yang bernama SITI MARIYAM binti SARBINI kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan Salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. (Ex aequo et bono) |