Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Kdr 1.YUDO WAHONO, SH.
2.A IRMA PURNAMA SARI, SH.
WILDAN APRILINO ISLACHI Bin TONI HERIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-706/M.5.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDO WAHONO, SH.
2A IRMA PURNAMA SARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILDAN APRILINO ISLACHI Bin TONI HERIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa WILDAN APRILINO ISLACHI Bin TONI HERIAWAN secara bersama – sama dengan saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI (terdakwa dalam Berkas Perkara lain) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Indomaret yang berada di Jl. Raung No. 154 Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu berupa Uang sebesar Rp.43.732.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. INDOMARCO PRISMATAMA cabang Jombang dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :      

               Bahwa kejadian seperti pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari adanya niat atau tujuan terdakwa WILDAN APRILINO ISLACHI Bin TONI HERIAWAN yang telah bersepakat secara bersama – sama dengan saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI (terdakwa dalam Berkas Perkara lain) melakukan tindak pidana mengambil Uang sebesar Rp.43.732.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah) milik PT. INDOMARCO PRISMATAMA cabang Jombang dengan cara menggertak dan berkata ke pegawai Indomaret dengan kata – kata ”diam diam” (diam o) dan ”jangan bergerak”, dan ”diam saya gak akan menyakiti”, sambil menodongkan senjata mainan Pistol ke arah Kepala salah satu karyawan Indomaret yang berada di toilet, sedangkan untuk saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI adalah dengan mengancungkan sebilah Parang ke karyawan Indomaret lainnya adalah untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari – hari terdakwa dan membayar hutang. Selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa adalah dengan cara terdakwa WILDAN APRILINO ISLACHI Bin TONI HERIAWAN dan saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI (terdakwa dalam perkara lain) masuk ke dalam Indomaret Jl Raung Kel. Banjar Melati Kec Mojoroto Kota Kediri, dimana terdakwa membawa senjata mainan berbentuk Pistol sedangkan saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI membawa sebilah Parang yang sudah terhunus dan setelah berada di dalam Indomaret saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI langsung mengancam karyawan Indomaret yang saat itu sedang menata barang sambil mengacungkan parang ke arah karyawan tersebut, kemudian saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI berkata ”toilet  toilet”,  lalu terdakwa menuju ke belakang yang saat itu salah satu pegawai indomaret yang lainnya berada di toilet. Karena toilet dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa mendobrak pintu toilet dengan cara menendang sebanyak sebanyak 2 (dua) menggunakan kaki Kanan dan Pundak hingga pintunya terbuka dan langsung menodongkan Pistol ke arah karyawan Indomaret dan berkata ”diam saya gak akan menyakiti” lalu terdakwa dipanggil oleh saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI untuk mengambil uang dan selanjutnya terdakwa keluar dari toilet bersamaan dengan karyawan Indomaret dengan posisi karyawan Indomaret berada di depan terdakwa sambil menodongkan Pistol ke arah karyawan Indomaret dan menuju ke ruangan tempat penyimpanan brangkas dan setelah sampai di tempat penyimpanan brangkas sudah ada saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI dan satu karyawan Indomaret lainya, dimana ketika terdakwa ada di ruangan tersebut uang yang ada di dalam brangkas sudah dikeluarkan dan ditaruh di atas brangkas, kemudian terdakwa membantu memasukan ke dalam tas Ransel yang sebelumnya sudah dibawa oleh saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI dan selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI ”Wis ayo ayo” (sudah ayo keluar), lalu terdakwa dan saksi TRI ZUDHI APRILIANTO SUNGKONO Bin SUKADI keluar dari Indomaret dan langsung masuk ke dalam mobil Isuzu Panther warna Hijau dengan No. Pol. : AG 1970 DR lalu pergi ke arah Tulungagung, dimana saat itu terdakwa sendiri yang mengendarai mobil tersebut. Kemudian uang hasil pencurian di Indomaret Jl Raung No 154 Kel. Banjarmlati Kec. Mojoroto Kota Kediri dan New mart Ngadiluwih Kab. Kediri dipergunakan oleh terdakwa untuk menebus BPKP motor Aerox Rp. 10.500.000,- ,shoppe pay Rp.15.000.000,- ,Gopay pinjam Rp.8.000.000,- ,dan uang sebesar Rp. 2.300.000,- serta sisa uang Rp.200.000,- terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.               

               Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. INDOMARCO PRISMATAMA cabang Jombang mengalami kerugian berupa Uang sebesar Rp.43.732.400,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).

                          

               Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya