Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1198/M.5.13/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, SH
2NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa SUWANDI Als. BANDOT Bin SUHADAK  bersama – sama dengan saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/31/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Maret 2025) dan saksi JUMANTO Bin SALIDI (telah dilakukan penghentian penyidikan atas dasar Restorative Justice berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/30/III/RES.4.2/2025/Satresnarkoba tanggal 14 Maret 2025) pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di  Gayam. RT. 003 / RW. 002, Kelurahan Gayam,  Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa menghubungi saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI dengan maksud untuk mengajak mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama di rumah terdakwa yang berada di Gayam. RT/RW: 003/002, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, tidak lama kemudian saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI datang ke rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI sepakat untuk membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara patungan, sehingga masing-masing patungan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) akan dibayar oleh terdakwa, namun pada saat itu saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,00 (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan saksi JUMANTO Bin SALIDI belum membayar, sehingga menggunakan uang dari terdakwa, setelah terkumpul uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terdakwa menghubungi sdr. “wonge nyungsep” (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu yang selanjutnya dikirim secara ranjauan (tidak bertatap muka), sedangkan untuk pembayarannya dikirim dengan cara transfer, lalu terdakwa pergi ke pinggir jalan persawahan yang berada di belakang pasar Mrican, Kota Kediri untuk mengambil Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan dari sdr. “wonge nyungsep” (DPO), setelah mendapatkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dari sdr. ‘wonge nyungsep” (DPO), selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa selanjutnya dikonsumsi oleh terdakwa bersama-sama dengan  saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI, yang mana peralatan mengkonsumsi sabu tersebut telah dipersiapkan oleh terdakwa;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 17.00 WIB datang anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota, selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan bersama dengan saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI yang pada saat itu sedang bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 2 (dua) plastic klip bening isi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram atau dengan total berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terangkai sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas di lantai kamar rumah terdakwa, 3 (tiga) plastic klip berisi pil berwarna putih logo LL dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) butir dengan rincian : 1 (satu) plastic klip berisi 26 (dua puluh enam) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) botol plastic kosong warna putih di dekat sumur belakang rumah terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kosong ukuran 4 x 6, di atas kulkas di dalam rumah terdakwa dan 1 (satu) unit HP android merk Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor WA +6285745242252 dengan imei (slot 1) 350169772691381 dan imei (slot2) 358917692691382 berada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi SUPRIANTO Alias PITIK Bin PAIRIN dan saksi JUMANTO Bin SALIDI serta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 02687/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si,; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram (BB-07985/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 2,030 gram (BB-07986/2025/NOF)  milik Terdakwa SUWANDI Als. BANDOT Bin SUHADAK  menerangkan sebagai berikut ;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07985/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

07986/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07985/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 07986/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Pegadaian Cabang Kediri Nomor : 29/14107/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh ANAS SULISTYO dan NAZARUDDIN ANWAR telah dilakukan penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK  dengan hasil sebagai berikut :

NO

Jumlah Barang Bukti

Berat Plastik

(BP)

Berat Kotor

(BK)

Berat Bersih (BB)

(BK-BP)

1.

1 Plastik BB 1

0,04 Gram

0,17 Gram

0,13 Gram

2.

1 Plastik BB 2

0,03 Gram

0,12 Gram

0,09 Gram

TOTAL BERAT BERSIH

0,22 Gram

  • Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Narkotika Nasional Kota Kediri Nomor : B/79/III/KA/PB.06/2025/BNNK tanggal 11 Maret 2025  yang ditandatangani oleh YUDHA WIRAWAN, S.E.,M.M. selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kota Kediri terhadap Terdakwa SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK Perihal Penolakan Asesmen An. SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK 
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa ada ijin dari yang berwenang dan tidak dalam rangka melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

D A N

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di  Gayam. RT. 003 / RW. 002, Kelurahan Gayam,  Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa berawal pada akhir bulan Februari 2025, terdakwa menghubungi sdr. “wonge nyungsep” (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 5 (lima) botol yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap botolnya, sehingga terdakwa membayar sebesar Rp. 3.500.000,00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pil double L tersebut diedarkan oleh terdakwa dengan cara dijual kepada pembeli diantaranya kepada saksi EFENDI Alias PENDIK (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga masing-masing botol sebesar Rp. 950.000,00 (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekira awal bulan Maret 2025, terdakwa kembali menghubungi sdr. “wonge nyungsep” (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 3 (tiga) botol yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil double L dengan harga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap botolnya, sehingga terdakwa membayar sebesar Rp.2.100.000,00 (Dua juta seratus ribu rupiah), selanjutnya pil double L tersebut diedarkan oleh terdakwa dengan cara dijual kepada pembeli diantaranya kepada saksi AGUS RUDI CAHYONO Alias BENJO Bin SURAJI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebanyak 24 (dua puluh empat) butir seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa juga menjual secara eceran pil double L tersebut yaitu 1 (satu) plastic klip yang berisi 24 (dua puluh empat) butir sampai dengan 26 (dua puluh enam) butir pil double L dengan harga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada pembeli;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan ditemukan 2 (dua) plastic klip bening isi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan 0,12 (nol koma dua belas) gram atau dengan total berat bersih 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terangkai sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas di lantai kamar rumah terdakwa, 3 (tiga) plastic klip berisi pil dberwarna putih logo LL dengan jumlah 74 (tujuh puluh empat) butir dengan rincian : 1 (satu) plastic klip berisi 26 (dua puluh enam) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) plastic klip berisi 24 (dua puluh empat) butir pil berwarna putih logo LL, 1 (satu) botol plastic kosong warna putih di dekat sumur belakang rumah terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kosong ukuran 4 x 6, di atas kulkas di dalam rumah terdakwa dan 1 (satu) unit HP android merk Samsung Galaxy A05s warna hitam dengan nomor WA +6285745242252 dengan imei (slot 1) 350169772691381 dan imei (slot2) 358917692691382 berada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa menjual pil double L tersebut perbotol maupun secara eceran dengan cara pembeli menghubungi terdakwa terlebih dahulu melalui aplikasi WhatsApp, maupun datang langsung ke rumah terdakwa yang berada di Gayam. RT/RW: 003/002, Kelurahan Gayam,  Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, selanjutnya dilakukan pembayaran pembelian pil double L dan di saat bersamaan terdakwa menyerahkan pil double L tersebut kepada pembeli;
  • Bahwa keuntungan terdakwa dari  menjual pil double L tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) box yang berisi 1000 (seribu) butir pil double L yang berhasil dijual oleh terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik  Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 02687/NNF/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si,; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim WAKA IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 gram (BB-07985/2025/NNF) dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ± 2,030 gram (BB-07986/2025/NOF)  milik Terdakwa SUWANDI Alias BANDOT Bin SUHADAK  menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07985/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) Positif Metamfetamina

07986/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif triheksifenidil HCL

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07985/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 07986/2025/NOF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan pil double L dengan cara menjual obat pil double L tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya