Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
60/Pdt.Bth/2019/PN KDR |
Tanggal Surat |
Rabu, 04 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SURATMIN | 2 | H ICHWAN | 3 | SRI SUKARMINI | 4 | SULASMINATUN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SURATMIN | 2 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | H ICHWAN | 3 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SRI SUKARMINI | 4 | Jerry Fernandez, SH.,CLA | SULASMINATUN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | EMY HANIFAH | 2 | WENY KHUSNUL KHOLQIYAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan perlawanan (Partij Verzet) para pelawan a quo sebagai pihak adalah sah, tepat, beralasan dan dapat diterima;
- Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan para pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang berada diatas sebagian obyek sengketa dalam perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 777 dan Sertifikat Hak Milik No. 353;
- Menyatakan para pelawan dalam menguasai dan mendiami sebagian tanah obyek sengketa yang termaktub dalam putusan perkara perdata no.4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah penguasaan yang sah secara hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan atas Sebagian Obyek Sengketa terbatas pada milik Para Pelawan adalah menjadi tidak sah dan tidak berharga;
- Menyatakan bahwasanya Para Terlawan keliru dalam mengajukan gugatan perdata dalam perkara no. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr terhadap para pelawan a quo;
- Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat kembali Sita Jaminan sekaligus juga peletakan Sita Eksekusi sepanjang obyek milik Para Pelawan sebagaimana SHM No. 777 dan SHM No. 353;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi sepanjang terhadap obyek sengketa yang dikuasai Para Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwasanya amar putusan sebagaimana perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap Para Pelawan baik sebagian maupun seluruhnya;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun masih ada upaya hukum lanjutan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada verzet, banding, kasasi;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas adanya perkara perlawanan ini;
PROVISI :
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad);
- Memerintahkan agar peletakan sita jaminan dan/atau sita eksekusi atas obyek sengketa yang dikuasai para pelawan diangkat kembali;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |