Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2019/PN KDR 1.SURATMIN
2.H ICHWAN
3.SRI SUKARMINI
4.SULASMINATUN
1.EMY HANIFAH
2.WENY KHUSNUL KHOLQIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2019/PN KDR
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURATMIN
2H ICHWAN
3SRI SUKARMINI
4SULASMINATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jerry Fernandez, SH.,CLASURATMIN
2Jerry Fernandez, SH.,CLAH ICHWAN
3Jerry Fernandez, SH.,CLASRI SUKARMINI
4Jerry Fernandez, SH.,CLASULASMINATUN
Tergugat
NoNama
1EMY HANIFAH
2WENY KHUSNUL KHOLQIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan (Partij Verzet) para pelawan a quo sebagai pihak adalah sah, tepat, beralasan dan dapat diterima;

 

  1. Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan para pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang berada diatas sebagian  obyek sengketa dalam perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 777 dan Sertifikat Hak Milik No. 353;

 

  1. Menyatakan para pelawan dalam menguasai dan mendiami sebagian tanah obyek sengketa yang termaktub dalam putusan perkara perdata no.4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah penguasaan yang sah secara hukum dan bukanlah suatu perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan atas Sebagian Obyek Sengketa terbatas pada milik Para Pelawan adalah menjadi tidak sah dan tidak berharga;

 

  1. Menyatakan bahwasanya Para Terlawan keliru dalam mengajukan gugatan perdata dalam perkara no. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr terhadap para pelawan a quo;

 

  1. Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat kembali Sita Jaminan sekaligus juga peletakan Sita Eksekusi sepanjang obyek milik Para Pelawan sebagaimana SHM No. 777 dan SHM No. 353;

 

  1. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi sepanjang terhadap obyek sengketa yang dikuasai Para Pelawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan bahwasanya amar putusan sebagaimana perkara perdata No. 4/Pdt.G/2019/PN Kdr adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang terhadap Para Pelawan baik sebagian maupun seluruhnya;

 

  1. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun masih ada upaya hukum lanjutan lainnya termasuk namun tidak terbatas pada verzet, banding, kasasi;

 

  1. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas adanya perkara perlawanan ini;

 

PROVISI :

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad);

 

  1. Memerintahkan agar peletakan sita jaminan dan/atau sita eksekusi atas obyek sengketa yang dikuasai para pelawan diangkat kembali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak