Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Kdr 1.SAVIRA HARDIYANTI, SH
2.A IRMA PURNAMA SARI, SH.
FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/M.5.13/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAVIRA HARDIYANTI, SH
2A IRMA PURNAMA SARI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kos putri Dewiyanti Kel. Mojoroto Gg.1 No. 06, Kec. Mojoroto. Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal dari Terdakwa FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 berangkat dari kontrakannya yang beralamatkan di Ds. Tepus Kec. Ngasem Kab. Kediri menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy Type F1C02N46LO AT Warna Putih tahun 2024 dengan maksud untuk mencari kost. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di Kost Putri Dewiyanti Kel. Mojoroto Gg.1 No. 06, Kec. Mojoroto. Kota Kediri Terdakwa memarkinkan sepeda motor kemudian memasuki kost melalui pintu depan dengan maksud menanyakan kost, namun tidak ada Jawaban.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka dengan kunci menempel di pintu, selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tersebut dan melihat 2 (dua) tas kosmetik di bawah lantai. Kemudian Terdakwa mengambil dan membawa tas kosmetik tersebut keluar melalui pintu depan kemudian Terdakwa Kembali ke kontrakan dengan menggunakan sepeda  Motor Honda Scoopy Type F1C02N46LO AT Warna Putih tahun 2024.
  • Bahwa sekira Pukul 15.25 WIB saksi FADYA NUR AYNI membuka pintu kamar dan melihat bahwa kamar saksi sudah berantakan dengan kondisi lemari terbuka, box diatas lemari jatuh, dan tas Tote Bag berisi peralatan kosmetik saksi hilang Mengetahui hal tersebut saksi pergi ke rumah pemilik kos yaitu Saksi WAHYU SAKTI SAPTO DEWI untuk melihat CCTV.
  • Bahwa tas kosmetik yang berisi alat- alat kosmetik milik saksi FADYA NUR AYNI selanjutnya digunakan oleh Terdakwa sehari- hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FADYA NUR AYNI mengalami kerugian yang diperkirakan sekira Rp 2.500.000. (Dua Juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) dalam tindak pidana yang sejenis yaitu Pencurian sebanyak 7 (Tujuh) kali.

 

---------Perbuatan terdakwa FITRI ANIS DEWI Binti SANTOSO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya