| Petitum | Primer : 
 Mengabulkan  perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;   
 Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang baik dan benar ;   
 Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 34/Pdt.G/2019/PN Kdr. tanggal 29 Agustus 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat sepanjang terhadap Tanah Obyek Sengketa;   
 Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 42 tanggal 18 September 1995 dan Akta Kuasa No. 43 tanggal 18 September 1995 antara Pelawan dengan Turut Terlawan III atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Soebekti Ngardiman, SH., adalah sah menurut hukum;   
 Menyatakan Pelawan adalah   pemilik  sah atas  sebidang tanah sawah terurai dalam Sertipikat Hak Milik No. 189/Desa Dandangan, luas 8.155 M2 tertulis atas nama R.M. SOESIWIHADIWINOTO i.c. Turut Terlawan III terletak di Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kdiri, dengan batas-batas : Sebelah Utara: Sawah Milik PT. Gudang Garam (HGB 213/ Dandangan) Sebelah Timur   : Sawah Milik PT. Gudang Garam.Tbk Sebelah Selatan : Sungai Kresek Sebelah Barat    : Tanah Hak Pakai Kel. Dandangan             (Tanah Obyek Sengketa); 
 Menyatakan  Surat   Keputusan   Kepala   Kantor  Pertanahan Kota Kediri  Nomor : 4/HGB/BPN-12.04/2019 Tanggal 30 April 2019  Tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) Atas Nama PT. Gudang Garam Tbk. Kediri (i.c. Pelawan) terhadap Tanah Obyek Sengketa (petitum poin 4) beserta persil tanah lainnya dengan luas keseluruhan 19.414 M2 adalah sah menurut hukum ;   
 Menyatakan Para Terlawan (Terlawan I, II, III, dan IV) serta Para Turut Terlawan (Turut  Terlawan I, IIdan III)  telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) ;   
 Menghukum Para Terlawan  dan Para Turut Terlawan serta  siapa  saja  yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Obyek Sengketa sebagaimana terurai dalam petitum poin 3  kepada Pelawan dalam keadaan baik  dan kosong tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat berwajib ;   
 Menyatakan  Sita  Jaminan/Conservatoir Beslaag  yang   diletakkan  oleh   Jurusita  Pengadilan Negeri Kediri atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana terurai dalam petitum  poin 4  adalah sah dan berharga ;   
 Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila Para Terlawan dan Para Turut Terlawan terlambat/lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;   
 Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.   
 Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh  biaya perkara.   Subsider : Mohon putusan lain yang seadil-adilnya. |