Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Kdr 1.EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2.AHMAD ASHAR, SH., MH.
MOCH KHANAFI ANSORI Bin SUROYO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2178/M.5.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDWIN RAMADHANI PRATAMA,SH
2AHMAD ASHAR, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH KHANAFI ANSORI Bin SUROYO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MOCH KHANAFI ANSORI Bin SUROYO Alm pada pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.37 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kandang sapi sebelah timur Perum Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi HERTAWAN memiliki lahan di sebelah timur Perum Wilis Indah 2 dan memiliki keinginan untuk memiliki usaha pengemukan sapi, selanjutnya saksi HERTAWAN bertemu dengan terdakwa untuk membahas usaha tersebut dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi HERTAWAN bahwa “ nanti usaha pengemukan sapi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per periode  yaitu sekitar 3 (tiga) hingga 5 (lima) bulan untuk per ekor sapi setelah sapi-sapi tersebut  dijual kembali, yaitu dengan sistem bagi hasil keuntungan 50 : 50 di luar modal usaha “, mendengar perkataan terdakwa yang meyakinkan tersebut akhirnya saksi HERTAWAN tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang secara tranfer kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tranfer ke rekening BNI dan BRI terdakwa yaitu ;
  1. Pada tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 06.22 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BNI.
  2. Pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 17.42 Wib sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
  3. Pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 07.37 Wib sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
  4. Pada tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.22 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI,

selanjutnya dengan modal uang dari saksi HERTAWAN tersebut kemudian terdakwa membelikan sapi sebanyak 32 (tiga puluh dua) ekor sapi untuk digemukan, namun belum sempat digemukan beberapa bulan kemudian kandang sapi saksi HERTAWAN di demo oleh masyarakat sekitar bahwa kendang sapi tersebut karena berbau dan warga masyarakat sekitar meminta untuk segera memindahkan sapi-sapi tersebut dari kandang tersebut.

  • Bahwa oleh karena kandang sapi didemo warga masyarakat sekitar maka kemudian saksi HERTAWAN menyuruh untuk menjual sapi-sapi tersebut dan uang hasil penjualan sapi tersebut agar dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi HERTAWAN, selanjutnya terdakwa di bantu dengan pekerja saksi HERTAWAN yaitu saksi NUR ANDIK, saksi AGUS WIDIANTO dan saksi GUDEL PURNOMO menjual sapi-sapi tersebut dengan rincian sebagai berikut :

Sapi

Lokasi Kandang Penitipan

Yang Menjual

Harga

Keterangan

1.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 25.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

2.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 22.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

3.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

4.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

5.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 23.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

6.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

7.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

8.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

9.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

10.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 13.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

11.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

12.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

13.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

14.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 14.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

15.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

16.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

17.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

18.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

19.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 26.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

20.

Kandang Sapi bajang Semen

KHANAFI

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

21.

Kandang Sapi bajang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

22.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 8.000.000,-

Du jual murah karena kaki patah

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

23.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

24.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

25.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

26.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

27.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

28.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

29.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

30.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

31.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

32.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

Jumlah 32 sapi yang terjual sebesar

Rp.617.000.000,-

 

 

Sehingga dengan demikian dari 32 (tiga puluh dua) ekor sapi yang telah terjual terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah) dipotong biaya produksi termasuk pakan dan ongkos pekerja sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga tinggal menyisakan uang Rp. 547.000.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah) namun tidak terdakwa setor kembali kepada saksi HERTAWAN, dan terhadap perkataan janji terdakwa yang sudah lewat periode bahwa keuntungan per ekor sapi sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tidak juga terdakwa tepati, malah terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan saksi HERTAWAN uang tersebut terdakwa habiskan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga sisa uang sebesar Rp. 960.000,- (sebilan ratus enam puluh ribu rupiah) saja, oleh karena saksi HERTAWAN merasa kehilangan uang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti guna dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi HERTAWAN mengalami kerugian kehilangan uang yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MOCH KHANAFI ANSORI Bin SUROYO Alm pada pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.37 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di kandang sapi sebelah timur Perum Wilis Indah 2, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau suatu sifat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, mengerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi HERTAWAN memiliki lahan di sebelah timur Perum Wilis Indah 2 dan memiliki keinginan untuk memiliki usaha pengemukan sapi, selanjutnya saksi HERTAWAN bertemu dengan terdakwa untuk membahas usaha tersebut dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi HERTAWAN bahwa “ nanti usaha pengemukan sapi tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per periode  yaitu sekitar 3 (tiga) hingga 5 (lima) bulan untuk per ekor sapi setelah sapi-sapi tersebut  dijual kembali, yaitu dengan sistem bagi hasil keuntungan 50 : 50 di luar modal usaha “, mendengar perkataan terdakwa yang meyakinkan tersebut akhirnya saksi HERTAWAN tergerak hatinya untuk menyerahkan sejumlah uang secara tranfer kepada terdakwa sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali tranfer ke rekening BNI dan BRI terdakwa yaitu ;
  1. Pada tanggal 6 April 2025 sekitar pukul 06.22 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BNI.
  2. Pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 17.42 Wib sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
  3. Pada tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 07.37 Wib sebesar Rp. 200.000.000,- (dua juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI.
  4. Pada tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 10.22 Wib sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI,

selanjutnya dengan modal uang dari saksi HERTAWAN tersebut kemudian terdakwa membelikan sapi sebanyak 32 (tiga puluh dua) ekor sapi untuk digemukan, namun belum sempat digemukan beberapa bulan kemudian kandang sapi saksi HERTAWAN di demo oleh masyarakat sekitar bahwa kendang sapi tersebut karena berbau dan warga masyarakat sekitar meminta untuk segera memindahkan sapi-sapi tersebut dari kandang tersebut.

  • Bahwa oleh karena kandang sapi didemo warga masyarakat sekitar maka kemudian saksi HERTAWAN menyuruh untuk menjual sapi-sapi tersebut dan uang hasil penjualan sapi tersebut agar dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi HERTAWAN, selanjutnya terdakwa di bantu dengan pekerja saksi HERTAWAN yaitu saksi NUR ANDIK, saksi AGUS WIDIANTO dan saksi GUDEL PURNOMO menjual sapi-sapi tersebut dengan rincian sebagai berikut :

 

Sapi

Lokasi Kandang Penitipan

Yang Menjual

Harga

Keterangan

1.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 25.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

2.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 22.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

3.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

4.

Kandang Sapi Wilis Indah II

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Di jual ke AHMAD ZAINUL

5.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 23.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

6.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

 

7.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

8.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

9.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

10.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 13.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

11.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

12.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

13.

Kandang Sapi bajang Semen

NUR ANDIK W

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

14.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 14.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

15.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

16.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

17.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 16.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

18.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

19.

Kandang Sapi bajang Semen

BAGUS dan GUDEL

Rp. 26.000.000,-

Dijual ke Pasar hewan Nganjuk dan Warujayeng

20.

Kandang Sapi bajang Semen

KHANAFI

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

21.

Kandang Sapi bajang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang bajang semen

22.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 8.000.000,-

Du jual murah karena kaki patah

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

23.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

24.

Kandang Sapi Nglanggu Semen

AGUS WIDIANTO

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke Pasar Hewan Ngadiluwih

25.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

26.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 20.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

27.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

28.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

29.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 19.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

30.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 18.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

31.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 22.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

32.

Kandang Sapi PohSarang Semen

KHANAFI

Rp. 21.000.000,-

Dijual ke pembeli yang datang ke kandang Pohsarang semen

Jumlah 32 sapi yang terjual sebesar

Rp.617.000.000,-

 

 

Sehingga dengan demikian dari 32 (tiga puluh dua) ekor sapi yang telah terjual terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 617.000.000,- (enam ratus tujuh belas juta rupiah) dipotong biaya produksi termasuk pakan dan ongkos pekerja sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga tinggal menyisakan uang Rp. 547.000.000,- (lima ratus empat puluh tujuh juta rupiah) namun tidak terdakwa setor kembali kepada saksi HERTAWAN, dan terhadap perkataan janji terdakwa yang sudah lewat periode bahwa keuntungan per ekor sapi sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) tidak juga terdakwa tepati, malah terdakwa tanpa seizin serta sepengetahuan saksi HERTAWAN uang tersebut terdakwa habiskan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga sisa uang sebesar Rp. 960.000,- (sebilan ratus enam puluh ribu rupiah) saja, oleh karena saksi HERTAWAN merasa kehilangan uang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti guna dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi HERTAWAN mengalami kerugian kehilangan uang yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya