Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.Bth/2023/PN Kdr | ENDANG MURTININGRUM | 1.SUKANAH 2.MOELYONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.Bth/2023/PN Kdr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Bantahan / Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara ini;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr, sampai dengan Putusan Bantahan / Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan Sita Eksekusi atas Permohonan Eksekusi No. : 7/Pdt.Eks/2022/PN.Kdr untuk diangkat kembali;
Menyatakan Surat Pengadilan Negeri Kota Kediri No. : W14.U4/1268/HK.02/7/2023 tertanggal 13 Juli 2023, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2022/PN Kdr, Cacat Hukum dan dibatalkan secara hukum;
Menghukum Turut Terlawan untuk menaati putusan ini dan tidak melakukan segala perbuatan hukum atas obyek eksekusi sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung – renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |