Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Kdr PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT. TRUE Finance MASRUKIN ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance disingkat PT. TRUE Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASRUKIN ROMLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mengabulkan Putusan Provisional yang di mohonkan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Memerintahkan TERGUGAT untuk menghadirkan fisik objek jaminan fidusia dengan data-data kendaraan sebagai berikut:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

 

DALAM POKOK PERKARA

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0220012951, pada hari Selasa, tertanggal 13 Februari 2024  antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

 

Menyatakan SAH dan MENGIKAT atas Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0220012951, pada hari Selasa, tertanggal 13 Februari 2024, dengan data kendaraan sebagai berikut:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

 

Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15. 00134915.AH.05.01 TAHUN 2024, tertanggal 22 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Timur;

 

Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 0220012951, pada hari Selasa, tertanggal 13 Februari 2024  adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

 

Menghukum TERGUGAT untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT yaitu Rp. 338.894.500,- (Tiga ratus tiga puluh delapan  juta delapan  ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian:

Kerugian Materiil:

Angsuran Tertunggak 11 (sebelas) angsuran, dengan jumlah angsuran Rp. 7.847.000,-

11 x Rp. 7.847.000= Rp.86.317.000,-

Denda Keterlambatan           = Rp.    61,731,883,-
Sisa Pokok Pinjaman           = Rp. 179.599.031,-
Bunga                               = Rp.     4.402.843,-
Biaya Penanganan               = Rp.   10.000.000,-
Deposit Pembayaran            = Rp.      3.056.550,-  ( - )
Pembulatan                        = Rp.               293,-
TOTAL PELUNASAN         = Rp. 338.994.500,-

 

Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

apabila TERGUGAT dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak melunasi seluruh kewajibanya kepada PENGGUGAT;

 

Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan dari TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT tanpa syarat apapun, terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian spesifikasi sebagai berikut:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

apabila TERGUGAT tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT memiliki hak dan kewenangan untuk menjual objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan spesifikasi:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

dan mengambil uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut, yang akan di pergunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dari TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNK-nya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik;

 

Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, dengan rincian spesifikasi kendaraan sebagai berikut:

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

 

Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Kediri untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :

Merk/ Type                        : IZUSU ELF / NMR 71 T HD 6.1 M/T DUMP TC
No. Rangka/ No.Mesin         : MHCNMR71HHJ079060 / B079060
Tahun                                : 2017
Warna                               : PUTIH
No. Polisi                           : A-8160-VM
Atas Nama BPKB                 : ABDUL HALIM
Dalam keadaan                   : USED/ Bekas

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 1.000,000,- (Satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan pembayaran hutangnya sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvoorad);

 

Memerintahkan TERGUGAT untuk Patuh terhadap putusan ini;

 

Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

ATAU

Apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, kami mohonkan keadilan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak