Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS RUDI CAHYONO Alias BENJO BIN SURAJI pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Gayam RT. 01 RW. 05 Kec Mojoroto Kota Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 138 ayat (2) : Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Pasal 138 ayat (3) : Setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya dari informasi yang didapat dan dilanjutkan dengan serangkaian penyelidikan, saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H. dan saksi BRILLIAN BIMANTARA Y beserta tim Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang telah menangkap terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 18.30 WIB bersama ketua RT setempat yaitu saksi AGUNG CAHYONO. Pada saat ditangkap terdakwa kedapatan memiliki pil dobel L yang dibungkus di dalam klip pltasik warna bening sebanyak 20 (dua puluh) butir yang disimpan di tas meja yang berada di dalam kamar tidur dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dengan nomor simcard 085645005741 serta nomor IMEI 1 860173068869134 dan IMEI 2 860173068869126 saat itu di cas di dalam kamar tidur milik terdakwa dan saat ditangkap terdakwa habis selesai mandi;
- Bahwa pil dobel L didapatkan terdakwa dari saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK yang rumahnya di Kel Gayam Kec Mojoroto Kota Kediri sekira 2 (dua) kali mendapatkan pil dobel L dari saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK dengan cara membeli, dengan rincian : yang pertama untuk pesanan saksi MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION pada tanggal dan hari lupa bulan Oktober 2024 sekirapukul 22.00 WIB dengan cara COD di rumah saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK di Kel Gayam Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua untuk pesanan saksi MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara COD di rumah saksi SUWANDI alias Bandot di Kel Gayam Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp 850.000,- (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Selain menjual pil dobel L, terdakwa menjadi kurir dari saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK sebanyak 2 (dua) kali yaitu Pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB mengambil ranjauan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) botol di semak-semak Mojoroto Gg III Kec Mojoroto Kota Kediri selanjutnya pil dobel L tersebut terdakwa serahkan kepada saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK di rumahnya di Kel gayam Kec Mojoroto Kota Kediri, yang Kedua pada hari sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekria pukul 22.00 WIB mengambil ranjauan pil dobel L sebanyak 3 (tiga) botol di semak-semak Mojoroto Gg III Kec Mojoroto Kota Kediri selanjutnya pil dobel L tersebut tersdakwa serahkan kepada saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK di rumahnya di Kel gayam Kec Mojoroto Kota Kediri;
- Bahwa terdakwa membeli pil dobel L dari saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK untuk terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 8 (delapan) kali yaitu terakhir pada hari kamis 6 Maret 2025 skira pukul 22.00 WIB dengan cara COD di rumah saksi SUWANDI alias BANDOT Bin SUHADAK di Kel gayam Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa membeli pil dobel L selain untuk diedarkan juga dikonsumsi sendiri untuk doping agar kuat dalam bekerja sebagai petani membantu orang tua terdakwa;
- Bahwa terdakwa menjual pil dobel L kepada saksi MOCH RIZAL MAHENDRA alias RIZAL bin SUTION sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara COD di rumah terdakwa di Kel Gayam Rt 01 Rw 05 Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang kedua pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB dengan cara COD di rumah terdakwa di Kel Gayam Rt 01 Rw 05 Kec Mojoroto Kota Kediri sebanyak 1 (satu) botol dengan isi 1000 (seribu) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L;
- Bahwa pil dobel L berupa butiran tablet bentuk pil berwarna putih dengan logo LL dan pada kemasan obat jenis pil dobel L yang dimiliki oleh terdakwa tidak ada petunjuk penggunaan, label khasiat serta kemanfaatan dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 24 Maret 2025 Nomor: 02694/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 07999/2025/NOF dan barang bukti Nomor: 08000/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------- |