Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Kdr BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN 1.Oki Sakti Murti
2.Sugeng Santoso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA KEDIRI UNIT PESANTREN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Oki Sakti Murti
2Sugeng Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.954.908,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kepada Penggugat sebesar Rp. 183.954.908 (Seratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus delapan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 139.641.912,- (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus dua belas rupiah) dan bunga sebesar Rp. 44.312.996,- (empat puluh empat juta tiga ratus dua belas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah) terhitung selambat-lambatnya maksimal 2 minggu sejak perkara ini dijatuhi putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa sebidang tanah SERTIFIKAT HAK MILIK No: 1861 seluas kurang lebih 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) a.n. SUPINI yang mana berdasarkan surat perjanjian hutang Tergugat, SUPINI (ibu kandung tergugat) selaku pemilik jaminan turut menyetujui dan menandatangani surat perjanjian hutang dan surat pernyataan penyerahan agunan, dengan batas-batas :

Utara                   : Rumah Bu Ratna

Timur                  : Rumah Bu Anjani

Selatan                : Makam

Barat                   : Rumah Bu Dayah

berdasarkan bukti kepemilikan berupa SERTIFIKAT HAK MILIK No: 1861 a.n. seluas kurang lebih 140 m2 (seratus empat puluh meter persegi) a.n. SUPINI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan jalan Permohonan Eksekusi Lelang melalui Pengadilan Negeri dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak