Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H.
2.TATIK HERAWATI,SH,MHum.
SUTRISNO Alias GRANDONG Bin SUREDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-990/M.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI ABDUL KORNAIN, S.H.
2TATIK HERAWATI,SH,MHum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias GRANDONG Bin SUREDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUTRISNO Alias GRANDONG Bin SUREDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 01 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Ngesong RT.010 RW.002, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili berdasarkan tempat sebagian besar saksi berada atau berdiam, oleh karena hal tersebut Pengadilan Negeri Kediri berwenang mengadili perkara a quo, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari Sdr. YATNO Alias P sebanyak 1 (satu) botol isi 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil dobel L seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang saat itu di ranjau (ditaruh suatu tempat tanpa bertemu muka) di Pinggir Jembatan, Dusun Dau, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Selanjutnya Pil Double L tersebut Terdakwa konsumsi dan juga Terdakwa kemas lagi dalam kemasan lintingan kertas grenjeng/kit @ berisi 4 (empat) butir Pil Dobel L yang dijualnya seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), diantaranya dijual kepada kepada Saksi LULUK SETIYONO pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 10.00 wib bertempat di rumah tempat tinggalnya di Dusun Ngesong RT.010 RW.002, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur sebanyak 5 (lima) kit / 20 (dua puluh) butir Pil Dobel L dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), hingga kemudian pil dobel L yang tersisa sebanyak 668 (enam ratus enam puluh delapan) butir pil dobel L yang terdiri dari 167 (seratus enam puluh tujuh) lintingan kertas grenjeng/kit @ berisi 4 (empat butir) pil dobel L.
  • Bahwa Saksi NAN RIO PRASETIAWAN, Saksi FAUZAN NUFURI, Saksi DAMAR KALIS RUBEDO, S.H., dan Saksi BRILLIAN BIMANTARA Y.P yang semuanya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota (selanjutnya disebut Para Saksi Petugas Kepolisian) mendapatkan informasi dan melakukan Penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Ngesong RT.010 RW.002, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menemukan Terdakwa kedapatan menyimpan Pil Double L yang disimpan di tumpukan genteng sebelah rumah Terdakwa tersebut, selanjutnya dari hasil Penggeledahan yang dilakukan oleh Para Saksi Petugas Kepolisian terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 668 (enam ratus enam puluh delapan) butir pil dobel L yang terdiri dari 167 (seratus enam puluh tujuh) lintingan kertas grenjeng @ berisi 4 (empat butir) pil dobel L;
  • 1 (satu) pack grenjeng rokok ukuran 2 x 3 cm;
  • 1 (satu) buah cutter kecil warna kuning;
  • 1 (satu) unit handphone android merk Samsung type Galaxy A05 warna silver dengan nomor telpon 0857-0406-0922 serta IMEI (slot 1) 350584181178194 dan IMEI (slot 2) 35878031178193;
  •  Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 01642/NOF/2025 tanggal 26 Februari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor : 04646/2025/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto kurang lebih 1,918 gram milik SUTRISNO Alias GRANDONG Bin SUREDI dengan hasil pemeriksaan bahwa benar tablet tersebut mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCL, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terhadap Pil Double LL tersebut Terdakwa tidak ada izin dari pemerintah dan tidak memenuhi standar / syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintahserta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, tidak memiliki resep dokter dan bukanlah petugas apoteker, tenaga kefarmasian, atau tenaga kesehatan tertentu.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya