| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.Sus/2025/PN Kdr | 1.LUJENG ANDAYANI, SH 2.INDIRA KOESUMA WARDHANI, SH 3.YUDO WAHONO, SH. 4.A IRMA PURNAMA SARI, SH 5.SAVIRA HARDIYANTI, SH |
YUDHAGUSVAN ARMEDIO Als GUNDUL Bin SAHRUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2025/PN Kdr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2519/M.5.13/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU PERTAMA :
Bahwa terdakwa YUDHAGUSVAN ARMEDIO Als GUNDUL Bin SAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos yang berada di Dsn. Joho Ds. Sumberrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat total keseluruhan sebanyak 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya yaitu berasal dari MAS (Ab1) DPO dengan cara pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menghubungi MAS (Ab1) DPO lalu MAS (Ab1) DPO menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan “ mas tak kasih kerjaan tambahan ambil Shabu “ dan kemudian terdakwa pun langsung menyetujui pekerjaan tersebut selanjutnya MAS (Ab1) DPO melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli timbangan elektrik dan selanjutnya terdakwa membeli timbangan elektrik ke sebuah toko, akan tetapi yang dimaksud oleh MAS (Ab1) DPO tidak ada lalu MAS (Ab1) DPO menyampaikan kepada terdakwa untuk tidak usah membeli timbangannya dan menyampaikan nanti timbangannya akan diberi sekalian dengan shabunya sehingga uang yang telah ditransfer tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, kemudian sekira pukul 13.30 wib, terdakwa diperintah oleh MAS (Ab1) DPO untuk mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Jimbun Kandat Kab. Kediri, lalu terdakwa diperintahkan untuk pindah lagi di perempatan Doplangan Kandat Kab. Kediri, lalu terdakwa pindah tempat lagi ke daerah Desa Galuhan Kec. Kandat Kab. Kediri tepatnya di sawah-sawah, lalu sekira pukul 14.30 wib terdakwa diperintahkan untuk mengambil ranjauan shabu yang terbungkus kresek warna Hitam di belakang tugu tepatnya di persawahan dan setelah itu barang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya yang berada di Wisma Asri 1 blok Q/ 11 Kec. Pesantren Kota Kediri. Bahwa terdakwa membuka bungkusan kresek warna Hitam berisi shabu sebanyak + 1 kg / 1000 gram, lalu terdakwa diperintah untuk memecah shabu tersebut oleh MAS (Ab1) DPO menjadi 13 (tiga belas) bagian dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian ada sisa sebanyak 1 (satu) pocket shabu dengan berat 4,25 (empat koma dua puluh) gram beserta bungkusnya. Jadi total shabu keseluruhan ada 14 (empat belas) pocket/bungkus. Bahwa setelah selesai memecah shabu tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, MAS (Ab1) DPO memerintahkan terdakwa untuk meranjau/ memasang shabu diantaranya yaitu bertempat di :
Bahwa total sabu-sabu yang sudah terdakwa ranjau sebanyak 7 (tujuh) pocket/bungkus, dan ketika terdakwa ditangkap ditemukan 7 (tujuh) bungkus yang belum diranjau dengan dengan berat keseluruhan 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya.
Bahwa ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan shabu dan pil dobel L yang disimpan di dalam kamar terdakwa yaitu berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat total keseluruhan 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya, 26 (dua puluh enam) botol plastik warna putih berisi @ 1.000 (seribu) butir Sediaan Farmasi obat keras jenis Pil dengan logo “LL” warna putih dengan jumlah total keseluruhan 26.000 (dua puluh enam ribu) butir, Seperangkat alat hisap Shabu, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 6 (enam) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah spidol warna Merah, 1 (satu) buah plastik warna Hijau terdapat tulisan china, 1 (satu) buah box sterofoam warna Putih, 1 (satu) buah dus sepatu, 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 11 warna Ungu beserta simcardnya yaitu 6285336488821. Bahwa cara terdakwa menerima upah dari MAS (Ab1) DPO yaitu dengan cara ditransfer ke rekening BCA dengan No. Rek : 0332433456 atas nama YUDHAGUSVAN ARMEDIO. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika nomor. Lab. 07262 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, maka diperoleh kesimpulan barang bukti nomor : 25793 / 2025 / NNF s/d 25799 / 2025 / NNF : berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 581,236 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
Bahwa terdakwa YUDHAGUSVAN ARMEDIO Als GUNDUL Bin SAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos yang berada di Dsn. Joho Ds. Sumberrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat total keseluruhan sebanyak 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya yaitu berasal dari MAS (Ab1) DPO dengan cara pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib, terdakwa menghubungi MAS (Ab1) DPO lalu MAS (Ab1) DPO menawarkan pekerjaan kepada terdakwa dengan mengatakan “ mas tak kasih kerjaan tambahan ambil Shabu “ dan kemudian terdakwa pun langsung menyetujui pekerjaan tersebut selanjutnya MAS (Ab1) DPO melakukan transfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli timbangan elektrik dan selanjutnya terdakwa membeli timbangan elektrik ke sebuah toko, akan tetapi yang dimaksud oleh MAS (Ab1) DPO tidak ada lalu MAS (Ab1) DPO menyampaikan kepada terdakwa untuk tidak usah membeli timbangannya dan menyampaikan nanti timbangannya akan diberi sekalian dengan shabunya sehingga uang yang telah ditransfer tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, kemudian sekira pukul 13.30 wib, terdakwa diperintah oleh MAS (Ab1) DPO untuk mengambil ranjauan sabu-sabu di daerah Jimbun Kandat Kab. Kediri, lalu terdakwa diperintahkan untuk pindah lagi di perempatan Doplangan Kandat Kab. Kediri, lalu terdakwa pindah tempat lagi ke daerah Desa Galuhan Kec. Kandat Kab. Kediri tepatnya di sawah-sawah, lalu sekira pukul 14.30 wib terdakwa diperintahkan untuk mengambil ranjauan shabu yang terbungkus kresek warna Hitam di belakang tugu tepatnya di persawahan dan setelah itu barang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa ke rumahnya yang berada di Wisma Asri 1 blok Q/ 11 Kec. Pesantren Kota Kediri. Bahwa terdakwa membuka bungkusan kresek warna Hitam berisi shabu sebanyak + 1 kg / 1000 gram, lalu terdakwa diperintah untuk memecah shabu tersebut oleh MAS (Ab1) DPO menjadi 13 (tiga belas) bagian dengan rincian sebagai berikut :
Kemudian ada sisa sebanyak 1 (satu) pocket shabu dengan berat 4,25 (empat koma dua puluh) gram beserta bungkusnya. Jadi total shabu keseluruhan ada 14 (empat belas) pocket/bungkus. Bahwa setelah selesai memecah shabu tersebut, kemudian sekira pukul 21.30 Wib, MAS (Ab1) DPO memerintahkan terdakwa untuk meranjau/ memasang shabu diantaranya yaitu bertempat di :
Bahwa total sabu-sabu yang sudah terdakwa ranjau sebanyak 7 (tujuh) pocket/bungkus, dan ketika terdakwa ditangkap ditemukan 7 (tujuh) bungkus yang belum diranjau dengan dengan berat keseluruhan 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya.
Bahwa ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan shabu dan pil dobel L yang disimpan di dalam kamar terdakwa yaitu berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat total keseluruhan 595,8 (lima ratus sembilan puluh lima koma delapan) gram beserta bungkusnya, 26 (dua puluh enam) botol plastik warna putih berisi @ 1.000 (seribu) butir Sediaan Farmasi obat keras jenis Pil dengan logo “LL” warna putih dengan jumlah total keseluruhan 26.000 (dua puluh enam ribu) butir, Seperangkat alat hisap Shabu, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 6 (enam) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah spidol warna Merah, 1 (satu) buah plastik warna Hijau terdapat tulisan china, 1 (satu) buah box sterofoam warna Putih, 1 (satu) buah dus sepatu, 1 (satu) buah Handphone merk iPhone 11 warna Ungu beserta simcardnya yaitu 6285336488821. Bahwa cara terdakwa menerima upah dari MAS (Ab1) DPO yaitu dengan cara ditransfer ke rekening BCA dengan No. Rek : 0332433456 atas nama YUDHAGUSVAN ARMEDIO. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan perkara Narkotika nomor. Lab. 07262 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, maka diperoleh kesimpulan barang bukti nomor : 25793 / 2025 / NNF s/d 25799 / 2025 / NNF : berupa 7 (tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna Putih dengan berat Netto ± 581,236 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
PERTAMA :
Bahwa terdakwa YUDHAGUSVAN ARMEDIO Als GUNDUL Bin SAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos yang berada di Dsn. Joho Ds. Sumberrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ADI SINYO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh untuk mengambil ranjauan pil dobel L di daerah Kec. Blabak Kota Kediri sebanyak 100 (seratus) botol, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat tersebut dan saat di perjalanan ADI SINYO (DPO) mengirim sharelock dan fotonya sekira pukul 18.45 Wib, terdakwa tiba di tempat yang dimaksud, kemudian mengambil 1 (satu) buah karton besar warna Coklat tepatnya di pinggir sawah setelah itu diambil dan dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahwa terdakwa membuka karton warna Coklat tersebut yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) botol plastik warna Putih yang berisi obat keras jenis pil dengan logo “LL” warna Putih berisi tiap botol @1.000 (seribu) butir Sediaan Farmasi obat keras jenis Pil dengan logo ”LL” warna Putih dengan jumlah total keseluruhan 26.000 (dua puluh enam ribu) butir ditemukan di dalam box sterofoam warna Putih yang berada di dalam kamar rumah terdakwa. Bahwa ADI SINYO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh untuk meranjau / memasang obat keras jenis pil dobel L tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dan ditemukan di dalam kamar rumahnya yaitu terdapat shabu dan pil dobel L , 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 6 (enam) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah spidol warna Merah, 1 (satu) buah plastik warna Hijau terdapat tulisan china , sedangkan yang berada di dalam dus sepatu terdapat pil dobel L yang berada didalam box sterofoam warna Putih ; Bahwa total pil dobel L yang sudah terdakwa ranjau / pasang sebanyak 59 (lima puluh sembilan) botol. Kemudian sisa barang bukti pil dobel L yang disita ketika ditangkap dan digeledah adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) botol dan yang dibuang oleh saksi RISKY ALFANDA FEBRIANTI adalah sebanyak 15 (lima belas) botol. Bahwa untuk per- botol berisi 1000 butir pil dobel L, dan yang terdakwa edarkan ke saksi DAFA ARDIANSAH dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per- botolnya, lalu terdakwa menerima upah dari ADI SINYO (DPO) dengan cara ditransfer ke akun DANA terdakwa dengan Nomor 085336488821 atas nama YUDHAGUSVAN ARMEDIO. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan nomor. Lab. 07262 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, maka diperoleh kesimpulan barang bukti nomor 25800 / 2025 / NOF : berupa 26.000 (dua puluh enam ribu) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berar netto +711,360 gram, menunjukkan hasil uji laboratorium dalam pil benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUDHAGUSVAN ARMEDIO Als GUNDUL Bin SAHRUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos yang berada di Dsn. Joho Ds. Sumberrejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ADI SINYO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh untuk mengambil ranjauan pil dobel L di daerah Kec. Blabak Kota Kediri sebanyak 100 (seratus) botol, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat tersebut dan saat di perjalanan ADI SINYO (DPO) mengirim sharelock dan fotonya sekira pukul 18.45 Wib, terdakwa tiba di tempat yang dimaksud, kemudian mengambil 1 (satu) buah karton besar warna Coklat tepatnya di pinggir sawah setelah itu diambil dan dibawa pulang ke rumah terdakwa. Bahwa terdakwa membuka karton warna Coklat tersebut yang di dalamnya terdapat 100 (seratus) botol plastik warna Putih yang berisi obat keras jenis pil dengan logo “LL” warna Putih berisi tiap botol @1.000 (seribu) butir Sediaan Farmasi obat keras jenis Pil dengan logo ”LL” warna Putih dengan jumlah total keseluruhan 26.000 (dua puluh enam ribu) butir ditemukan di dalam box sterofoam warna Putih yang berada di dalam kamar rumah terdakwa. Bahwa ADI SINYO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp menyuruh untuk meranjau / memasang obat keras jenis pil dobel L tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dan ditemukan di dalam kamar rumahnya yaitu terdapat shabu dan pil dobel L , 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Hitam, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 6 (enam) pack bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah spidol warna Merah, 1 (satu) buah plastik warna Hijau terdapat tulisan china , sedangkan yang berada di dalam dus sepatu terdapat pil dobel L yang berada didalam box sterofoam warna Putih ; Bahwa total pil dobel L yang sudah terdakwa ranjau / pasang sebanyak 59 (lima puluh sembilan) botol. Kemudian sisa barang bukti pil dobel L yang disita ketika ditangkap dan digeledah adalah sebanyak 26 (dua puluh enam) botol dan yang dibuang oleh saksi RISKY ALFANDA FEBRIANTI adalah sebanyak 15 (lima belas) botol. Bahwa untuk per- botol berisi 1000 butir pil dobel L, dan yang terdakwa edarkan ke saksi DAFA ARDIANSAH dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per- botolnya, lalu terdakwa menerima upah dari ADI SINYO (DPO) dengan cara ditransfer ke akun DANA terdakwa dengan Nomor 085336488821 atas nama YUDHAGUSVAN ARMEDIO. Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan nomor. Lab. 07262 / NNF / 2025 pada hari Selasa tanggal 02 September 2025, maka diperoleh kesimpulan barang bukti nomor 25800 / 2025 / NOF : berupa 26.000 (dua puluh enam ribu) butir tablet warna Putih logo “LL” dengan berar netto +711,360 gram, menunjukkan hasil uji laboratorium dalam pil benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
