| Dakwaan |
-----------------bahwa ia terdakwa Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Agustus 2025,bertempat Kantor DPRD Kota Kediri Jalan Mayor Bismo No 21 Kelurahan Semampir,Kecamatan Kota,Kota Kediri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,pada waktu kebakaran,perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wib terdakwa Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto ada orderan ojek online dari daerah Kecamatan Grogol tujuan ke wilayah Kelurahan Semampir kemudian selesai menurunkan penumpang tersebut dan melihat banyak massa melakukan pelemparan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Kediri;
- selanjutnya terdakwa Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto melihat ada keramaian massa yang melakukan pembakaran kantor DPRD Kota Kediri dan juga melihat banyak massa masuk ke kantor DPRD Kota Kediri dan menjarah barang-barang di dalam kantor DPRD Kota Kediri;
- kemudian terdakwa Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto mendekati dan tergerak hati untuk ikut mengambil barang-barang yang berada dalam kantor DPRD Kota Kediri akhirnya ikut masuk bersama massa lainnya lalu masuk keruangan Ketua DPRD Kota Kediri melihat di dinding dan mengambil 1 (satu) unit Indoor AC Merk SHARP 1,5 PK secara paksa yang terpasang didinding ruangan dengan cara menarik sampai terlepas dari dinding tersebut;
- setelah berhasil Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto membawa keluar kemudian dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Vario 125 cc Nopol L 3354 CAF warna biru tahun 2023 NOKA MH1JMD116PK098967 NOSIN JMD1E1099177 titipkan ditempat rental PS temannya bernama saksi Bagus di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri;
- bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Tommy Hadi Saputra bin alm Hadi Suroto pihak kantor DPRD Kota Kediri mengalami kerugian sebesar Rp.7.133.000,-;
---------------perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHP. |