| Dakwaan |
Bahwa terdakwa KIKI GERHANA PUTRA Bin EKO MUJIANTO Alm, pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Makam Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sedang minum minuman keras arak bersama temannya saksi BAGUS di dekat SD Al Huda Kota Kediri selanjutnya setelah itu terdakwa menuju warung kopi Pak Kuwat di daerah Ngadisimo, pada saat itulah datang saksi CAREL yang merupakan teman terdakwa bersama pacarnya saksi AURORA, yang mana pada saat itu saksi CAREL menceritakan bahwa dirinya baru saja dipukul pleh orang tidak dikenal ketika berada di Café Mrayu, oleh karena terdakwa merasa tidak terima karena temannya saksi CAREL dipukul orang maka kemudian terdakwa pulang kerumah untuk mengambil pisau dapur dan palu selanjutnya dengan dibonceng saksi BAGUS menuju ke Café Mrayu untuk mencari orang yang memukul saksi CAREL tersebut namun orang tersebut ternyata sudah tidak ada, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi BAGUS untuk mencari saksi CAREL untuk menunjukan siapa orang yang telah memukul saksi CAREL tersebut, dan tidak berselang lama datanglah saksi BAGUS bersama dengan saksi CAREL dan saksi MAULANA, pada saat bertemu saksi CAREL menjelaskan bahwa ternyata saksi CAREL sudah berdamai dengan orang yang memukulnya tadi dan tidak usah dicari lagi orangnya dan saksi CAREL mengatakan kepada terdakwa juga bahwa “ wes nek samean gak trimo, karo aku ae ngak popo mas “ artinya kalau terdakwa tetap tidak terima sama saya saja tidak apa-apa mas, pada saat itulah terdakwa merasa tersinggung tidak terima atas perkataan saksi CAREL dan merasa telah ditantang oleh saksi CAREL, sehingga terdakwa mengajak saksi CAREL ke Makam Ngadisimo untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi CAREL berbocengan dengan saksi MAULANA sedangkan terdakwa berboncengan dengan saksi BAGUS menuju lokasi Makam Ngadisimo sesampainya dilokasi terdakwa saksi CAREL, saksi MAULANA dan saksi BAGUS langsung masuk ke dalam Makam Ngadisimo kemudian terdakwa sempat cek cok sebentar dengan saksi CAREL dan selanjutnya terdakwa langsung memegang kerah baju saksi CAREL dengan mengunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan palu namun terdakwa jatuhkan dan selanjutnya terdakwa mengeluarkan pisau dapur warna silver tanpa merk dari balik baju terdakwa yang mana pisau tersebut sudah terdakwa bawa dari rumah langsung menghunuskan kearah saksi CAREL sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali namun ditangkis dan ditangkap oleh tangan kanan saksi CAREL sehingga mengenai tangan kanan saksi CAREL namun ditarik kembali oleh terdakwa hingga akhirnya saksi CAREL dan terdakwa sama-sama terjatuh, kemudian saksi CAREL berdiri dan berusaha melarikan diri kearah timur serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban CAREL FIRRAS ARKANA mengalami luka pada bagian tangan kanan, dada, kaki kanan kiri dan lutut kanan kiri sesuai dengan Surat Visum Et Revertum No : R/004/I/A/Kes.3/2026/RSB Kediri pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 pukul 11.30 Wib yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M.SYAHRUL RAMADHANI dokter pemeriksa pada RS BHAYANGKARA KEDIRI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
- Pasien laki-laki, usia di antara delapan belas tahun sampai dengan dua puluh lima tahun. Status gizi baik.
- Berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan :
- Luka terbuka di tangan kanan.
- Luka lecet di bagian dada.
- Luka lecet kaki kanan.
- Luka lecet kaki kiri.
- Luka lecet lutut kanan.
- Luka lecet lutut kiri.
Adapun perlukaan tersebut akibat kekerasan benda tumpul.
- Pasien selanjutnya diperbolehkan pulang.
- Kondisi tersebut tidak mengancam jiwa dan tidak menganggu aktivitas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |