Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1046/IND/KH.DISP/1996 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tertanggal 26 Agustus 1996 Mengetahui Ketua Pengadilan Negeri Kediri dari yang sebelumnya tertulis dan terbaca menjadi AHMAD RIFA’I tertulis dan terbaca AHMAD RIFAI;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri tentang Perbaikan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini. |