| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa MOCH. GIMAN MANTO Bin JAMIN pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Dusun Cowekan RT 001 RW 002 Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP 2025 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 terdakwa menghubungi Saksi M. ARROFIQ terlebih dahulu melalui Whatsapp dengan menanyakan apakah ada Pil Dobel L yang tersedia, kemudian setelah diberitahu bahwa masih ada Pil Dobel L yang tersedia, terdakwa menyampaikan bahwa akan membeli Pil Dobel L dari Saksi M. ARROFIQ dengan harga Rp 180.000, (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara bertransaksi secara langsung atau COD di rumah Saksi M. ARROFIQ yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025, dengan cara yang sama, terdakwa membeli dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara bertransaksi secara langsung atau COD di rumah Saksi M. ARROFIQ yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, dengan cara yang sama, terdakwa membeli dengan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Dobel L sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara bertransaksi secara langsung atau COD di rumah Saksi M. ARROFIQ yang beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
- Selanjutnya, terdakwa mengedarkan Pil Dobel L tersebut kepada teman teman terdakwa sebanyak lebih dari 3 (tiga) kali dan untuk detailnya terdakwa lupa. Pil Dobel L tersebut terdakwa jual antara lain kepada Saksi ADI SUWARNO dan Sdr. ANDIK yang biasa terdakwa jual sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 40 (empat puluh) butir kemudian Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) butir serta Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 8 (delapan) butir. Terakhir kali terdakwa menjual Pil Dobel L tersebut kepada Saksi ADI SUWARNO pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira malam hari sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) butir. Terdakwa menjual Pil Dobel L tersebut dengan cara terdakwa dihubungi terlebih dahulu melalui whatsapp oleh teman terdakwa pada saat akan membeli Pil Dobel L, lalu terdakwa meminta pembeli untuk datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cowekan RT 001 RW 002 Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri lalu bertemu untuk bertransaksi secara langsung atau COD.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah atau tempat tinggal yang beralamat di Dusun Cowekan RT 001 RW 002 Desa Tiron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, petugas dari kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa saat terdakwa sedang rebahan di dalam kamar. Pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) butir Pil Dobel L dengan rincian: 6 (enam) bungkus grenjeng kuning yang masingmasing berisi 8 (delapan) butir Pil Dobel L; 2 (dua) bungkus grenjeng kuning yang masing-masing berisi 4 (empat) butir Pil Dobel L yang ditemukan di bawah tempat tidur (kasur); dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17s warna grey No. Imei 861395065189294 beserta No. simcard 085854480391 yang ditemukan di atas tempat tidur (kasur).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 08663/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.M.Si., FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1,605 gram (27925/2025/NOF) dari MOCH. GIMAN MANTO Bin JAMIN. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 22 September 2025 Nomor: 08663/NOF/2025 dalam pemeriksaan barang bukti Nomor: 27925/2025/NOF bahwa tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
- Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa diduga dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu obat keras jenis pil dobel L.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang di dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dan juga tidak mempunyai latar belakang pendidikan di bidang farmasi.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------- |