Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
2.NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1396/M.5.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BERNADETA SUSAN WIDAYATI, S.H.M.H
2NURLANDA ADITAMA MARDI PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                   Bahwa  terdakwa PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI pada hari  Kamis  tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dusun Nunggulan RT/RW 003/003 Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri namun Pengadilan Negeri Kota Kediri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa sering mengedarkan obat keras jenis pil double L selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB anggota polisi saksi AGUSTIYAN CANDIK PRABOWO dan saksi BRILLIAN BIMANTARA YUDHANA PUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Dusun Nunggulan RT/RW 003/003 Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol warna putih berisi Pil dobel L sebanyak 4.650 (empat ribu enam ratus limapuluh) butir dengan rincian 5 (lima) buah botol warna putih masing – masing berisi 930 (sembilan ratus tigapuluh) butir Pil dobel L yang disimpan dibawah dipan (tempat tidur), 1 (satu) buah tas kain warna putih untuk menyimpan pil dobel L dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo A31 warna hijau muda dengan nomor whatsapp 081455089230 dengan IMEI1 867583056273219 dan IMEI2 867583056273227 yang digunakan oleh terdakwa untuk transaksi jual beli Pil dobel L;

- Bahwa terdakwa membeli pil dobel L tersebut dari  REDHY AHMAD (DPO) dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) kali dan yang terakhir kali pada hari rabu tanggal 7 Mei 2025 sebanyak 5 (lima) botol masing-masing berisi 930 (sembilan ratus tiga puluh butir) Pil LL seharga Rp 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan transaksi sistem ranjau yang artinya ditaruh di tempat yang disepakati oleh terdakwa dan REDHY AHMAD (DPO) tanpa bertemu muka, selanjutnya obat jenis pil dobel L tersebut terdakwa bawa pulang ke rumahnya lalu disimpan dibawah dipan (tempat) tidur untuk selanjutnya akan terdakwa edarkan kembali dengan cara dijual;

    • Bahwa pil jenis dobel L yang dibeli oleh terdakwa dari REDHY AHMAD (DPO)  kemudian dijual kepada Sdr ABDI, Sdr.REHAN dan Saksi MOHAMMAD DAWAM pada bulan April 2025 sebanyak 2 (dua) botol masing-masing berisi 930 (sembilan ratus tigapuluh) butir Pil dobel L seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
    • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) per botolnya yang laku terjual.
    • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor: LAB: 04505/NOF/2025 tanggal 28 Mei 2025 terhadap barang bukti menyatakan bahwa barang bukti yang dimaksud benar, tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.

- Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut tidak memiliki keahlian atau pendidikan khusus di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa PANJI Alias PANJOT Alias BENJOT Bin PONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya