Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa NICHO ANDIANGTAMA YUVIARDO Bin DADANG YUDIARTO pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Jong Biru RT.006 RW.002 Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang telah menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Febuari 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kost Jl. Slamet Riadi RT.003 RW.001 Kel. Banjaran, Kec.Kota, Kota Kediri dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti dalam diri terdakwa dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yaitu :
- Kerak sabu yang terdapat pada pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dengan berat bersih tanpa pipet 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merek JOIL warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik tanpa merek warna hitam;
- 2 (dua) buah pak sedotan berwarna bening;
- 2 (dua) buah korek api gas warna hijau;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah scrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah isolasi berwarna hitam dan putih;
- 1 (satu) unit handphone android merek INFINIX HOT 50 Pro+ warna silver beserta simcardnya dengan nomor whatsapp “+852 9547 9003” serta IMEI slot (1) 350657452328688 dan IMEI slot (2) 350657452328696;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Febuari 2025 sekira pukul 07.27 WIB terdakwa menghubungi PENDENK (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor “ +62812-7755-775” yang terdakwa simpan dan diberi nama “PENDENK_BJRN” dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotiika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dari PENDENK (DPO), kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,00- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), pada hari itu terdakwa ketiduran dan kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 Febuari 2025 sekira pukul 10.18 WIB terdakwa sudah bangun dan menghubungi PENDENK (DPO) yang menanyakan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan, hingga kemudian PENDENK (DPO) memberikan Nomor DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan, kemudian terdakwa transfer uang sebanyak Rp. 700.000,00- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENDENK (DPO) lalu kekurangan yang Rp. 250.000,00.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum terdakwa transfer karena uang terdakwa kurang hingga akhirnya terdakwa meminjam uang kepada teman terdakwa yang bernama OKI (DPO) dengan perjanjian terdakwa kembalikan atau ganti dengan narkotika jenis sabu kemudian OKI bersedia dan transfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut langsung terdakwa transfer ke PENDENK (DPO) melalui DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk pembayaran kekurangan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan sejumlah Rp. 250.000,00.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menunggu maps/peta yang belum di kirim oleh PENDENK (DPO), terdakwa tinggal tidur di rumah kos terdakwa dan pada saat tertidur sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. Kemudian saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama terdakwa bergegas menuju tempat ranjauan sesuai mengikuti maps/peta lokasi dari handphone terdakwa, kemudian sekira pukul 13.30 WIB sesampainya di lokasi yang berada di dalam pot bunga di pinggir jalan desa jong biru RT.006 RW.002 Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri terdakwa mengambil paket sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dengan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram yang terbungkus isolasi warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Kediri Kota untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dengan menghubungi menghubungi PENDENK (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor “ +62812-7755-775” yang terdakwa simpan dan diberi nama “PENDENK_BJRN”, dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dari PENDENK (DPO), kemudian setelah sepakat dengan jumlah dan harganya, lalu PENDENK (DPO) mengrimkan DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk segera ditransfer sejumlah uang yang telah disepakati, setelah sesudah terdakwa transfer kemudian terdakwa diberikan maps/peta ranjauan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang;
- Bahwa terdakwa sudah sering mendapatkan narkoba jenis sabu dari PENDENK (DPO) untuk waktu transaksi beberapa sudah lupa seingat terdakwa setiap hampir 2 (dua) sampai (tiga) hari sekali terdakwa pasti membeli narkotika jenis sabu dari PENDENK (DPO), seingat terdakwa, yang pertama seingat terdakwa pada malam tahun baru pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira malam hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi diranjau di pinggir jalan persawahan daerah Desa Gurah, Kec. Gurah, Kab. Kediri dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 07.27 wib terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa dapat sekira pukul 13.30 wib di dalam pot bunga di pinggir jalan desa jong biru RT. 006 RW. 002 Kec. Gampengredjo, Kab. Kediri;
- Bahwa terdakwa biasanya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari PENDENK (DPO), kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah kost Jl Slamet Riadi RT.003 RW.001 Kel Banjaran, Kec. Kota Kota Kediri, kemudian terdakwa bagi sesuai pesanan dengan cara terdakwa masukan ke dalam klip kecil berwarna bening dan kemudian terdakwa ranjau kembali pada pembeli terdakwa dan sebagian terdakwa ambil sedikit atau istilahnya terdakwa cukil untuk konsumsi terdakwa sendiri;
- Bahwa narkotika jenis sabu yang terdakwa dapatkan dari PENDENK (DPO) terdakwa edarkan atau terdakwa jual kepada kenalan terdakwa yang bernama OKI dan BAYU yang terdakwa tidak pernah ketemu, tidak tahu keberadaanya di mana dan tidak tahu alamatnya;
- Bahwa untuk OKI SUDAH 2 (dua) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, yang terakhir pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira siang hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp.300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa ranjau di pinggir jalan Kel. Burengan, Kec. Pesantren Kota Kediri. Bayu sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa yang terakhir pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira siang hari, membeli dengan istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp.300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa ranjau di pinngir jalan Kel. Burengan Kec. Pesantren Kota Kediri;
- Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan rician istilah SUPRA atau seperempat gram dengan harga Rp.300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah) dan istilah ES THE atau setengah gram dengan harga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa dihubungi oleh pembeli melalui whatsapp dengan maksud untuk bertanya ketersediaan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa jawab tersedia dan sepakat jumlah dan harganya, kemudian terdakwa minta untuk transfer dulu ke DANA mlik PENDENK (DPO) DENGAN NOMOR 082338832700 atas nama merlita atau DANA milik terdakwa sendiri, setelah sudah ditransfer terdakwa ranjau narkotika tersebut dan mngirimkan map/peta kepada pembeli atau transaksi tanpa bertemu untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut sesuai pesanan pembeli;
- Bahwa terdakwa maksud dan tujuan terdakwa menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dan terdakwa mengaku untuk keuntungan terdakwa tidak pernah menghitung pastinya, perkiraan terdakwa untung sebesar Rp. 50. 000,00.- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan anak terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 01638/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWANTO,ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 04638-04639/ 2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat 0,05 gram dan 0,009 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa NICHO ANDIANGTAMA YUVIARDO Bin DADANG YUDIARTO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 04638-04639/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa ciri-ciri narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa berbentuk kristal warna putih bening di dalam plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Bahwa terdakwa NICHO ANDIANGTAMA YUVIARDO Bin DADANG YUDIARTO pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Jong Biru RT.006 RW.002 Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang telah menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Febuari 2025 pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kost Jl. Slamet Riadi RT.003 RW.001 Kel. Banjaran, Kec.Kota, Kota Kediri dan pada saat ditangkap ditemukan barang bukti dalam diri terdakwa dan terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yaitu :
- Kerak sabu yang terdapat pada pipet kaca dengan berat keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram dengan berat bersih tanpa pipet 0,01 (nol koma nol satu) gram;
- 2 (dua) buah alat hisap sabu/bong yang terangkai dengan sedotan plastik;
- 13 (tiga belas) buah plastik klip kecil warna bening;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik merek JOIL warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik tanpa merek warna hitam;
- 2 (dua) buah pak sedotan berwarna bening;
- 2 (dua) buah korek api gas warna hijau;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 4 (empat) buah scrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah isolasi berwarna hitam dan putih;
- 1 (satu) unit handphone android merek INFINIX HOT 50 Pro+ warna silver beserta simcardnya dengan nomor whatsapp “+852 9547 9003” serta IMEI slot (1) 350657452328688 dan IMEI slot (2) 350657452328696;
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 13 Febuari 2025 sekira pukul 07.27 WIB terdakwa menghubungi PENDENK (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor “ +62812-7755-775” yang terdakwa simpan dan diberi nama “PENDENK_BJRN” dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotiika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dari PENDENK (DPO), kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,00- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), pada hari itu terdakwa ketiduran dan kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 Febuari 2025 sekira pukul 10.18 WIB terdakwa sudah bangun dan menghubungi PENDENK (DPO) yang menanyakan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan, hingga kemudian PENDENK (DPO) memberikan Nomor DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk pembayaran narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan, kemudian terdakwa transfer uang sebanyak Rp. 700.000,00- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada PENDENK (DPO) lalu kekurangan yang Rp. 250.000,00.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum terdakwa transfer karena uang terdakwa kurang hingga akhirnya terdakwa meminjam uang kepada teman terdakwa yang bernama OKI (DPO) dengan perjanjian terdakwa kembalikan atau ganti dengan narkotika jenis sabu kemudian OKI bersedia dan transfer uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 300.000,00.- (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut langsung terdakwa transfer ke PENDENK (DPO) melalui DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk pembayaran kekurangan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan sejumlah Rp. 250.000,00.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu terdakwa menunggu maps/peta yang belum di kirim oleh PENDENK (DPO), terdakwa tinggal tidur di rumah kos terdakwa dan pada saat tertidur sekira pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota menemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. Kemudian saksi FAUZAN NUFURI, SH bersama dengan saksi AGUSTIYAN CANDIK P serta tim dari anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama terdakwa bergegas menuju tempat ranjauan sesuai mengikuti maps/peta lokasi dari handphone terdakwa, kemudian sekira pukul 13.30 WIB sesampainya di lokasi yang berada di dalam pot bunga di pinggir jalan desa jong biru RT.006 RW.002 Kec. Gampengrejo, Kab. Kediri terdakwa mengambil paket sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan) gram dengan berat bersih 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram yang terbungkus isolasi warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut kami bawa ke Polres Kediri Kota untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dengan menguhubungi menghubungi PENDENK (DPO) melalui Whatsapp dengan nomor “ +62812-7755-775” yang terdakwa simpan dan diberi nama “PENDENK_BJRN”, dengan maksud dan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan jawaban tersedia dari PENDENK (DPO), kemudian setelah sepakat dengan jumlah dan harganya, lalu PENDENK (DPO) mengrimkan DANA dengan nomor 082338832700 atas nama merlita untuk segera ditransfer sejumlah uang yang telah disepakati, setelah sesudah terdakwa transfer kemudian terdakwa diberikan maps/peta ranjauan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa pesan dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang;
- Bahwa terdakwa sudah sering mendapatkan narkoba jenis sabu dari PENDENK (DPO) untuk waktu transaksi beberapa sudah lupa seingat terdakwa setiap hampir 2 (dua) sampai (tiga) hari sekali terdakwa pasti membeli narkotika jenis sabu dari PENDENK (DPO), seingat terdakwa, yang pertama seingat terdakwa pada malam tahun baru pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira malam hari, terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 500.000,00.- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transaksi diranjau di pinggir jalan persawahan daerah Desa Gurah, Kec. Gurah, Kab. Kediri dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 07.27 wib terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa dapat sekira pukul 13.30 wib di dalam pot bunga di pinggir jalan desa jong biru RT. 006 RW. 002 Kec. Gampengredjo, Kab. Kediri;
- Bahwa terdakwa biasanya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari PENDENK (DPO), kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah kost Jl Slamet Riadi RT.003 RW.001 Kel Banjaran, Kec. Kota Kota Kediri, kemudian terdakwa bagi sesuai pesanan dengan cara terdakwa masukan ke dalam klip kecil berwarna bening dan kemudian terdakwa ranjau kembali pada pembeli terdakwa dan sebagian terdakwa ambil sedikit atau istilahnya terdakwa cukil untuk konsumsi terdakwa sendiri;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Lab For Cabang Surabaya No. LAB. : 01638/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HADI PURWANTO,ST, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si.,M.Si, FILANTRI CAHYANI, AMd bahwa terhadap barang bukti dengan nomor bukti = 04638-04639/ 2025/NNF berupa kristal warna putih dengan berat 0,05 gram dan 0,009 gram dimana barang bukti tersebut milik terdakwa NICHO ANDIANGTAMA YUVIARDO Bin DADANG YUDIARTO dengan kesimpulan terhadap barang bukti nomor bukti = 04638-04639/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa ciri-ciri narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa berbentuk kristal warna putih bening di dalam plastik klip bening;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).-----------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------- |