Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Kdr AHMAD ASHAR, S.H. M.H MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS Alias ENGKEZ Bin BUDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 419/M.5.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ASHAR, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS Alias ENGKEZ Bin BUDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rinni Puspitasari, SH., MH., DKKMOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS Alias ENGKEZ Bin BUDI SANTOSO
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Sdr. MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS Als ENGKEZ Bin BUDI SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah yang terletak di Desa Sedenganmijen RT/RW 023/005 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan Sabusabu dari Sdr. ANDY NDUT Alias MassBos (DPO) dengan sistem ranjau yang mana terdakwa merupakan kurir dari Sdr. ANDY NDUT Masboss (DPO) yang bertugas mengambil dan mengirim shabu sesuai dari arahan Sdr. Andy Ndut Alias Masboss (DPO) melalui WhatsApp dengan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tergantung permintaan dari terdakwa, selanjutnya pada pertengahan bulan Mei 2023 terdakwa sering memperoleh Sabu-sabu dari ANDY NDUT (DPO) yaitu sudah sekitar 8-0 kali yang awalnya hanya mendapat 30 (tiga puluh) gram kemudian meningkat menjadi 40 (empat puluh) hingga 50 (lima puluh) gram dan yang terakhir pengiriman yaitu sebanyak 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 21.00 WIB dengan menggunakan sistem ranjauan di pinggir jalan Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, setelah menguasai Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang dan mengemas dalam kemasan yang lebih kecil serta sebagian telah dijual dengan sistem ranjauan termasuk juga kepada saksi Sdr. Monzha Satria Wahyu R Bin (Alm) Tri Wahyudi (dalam berkas perkara terpisah) yang telah di tangkap sebelumnya terkait dengan kepemilikan Sabu-sabu dan pil dobel L dari terdakwa di Pinggir Jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Senen Kabupaten Kediri, yang mana di jual sekira hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pada pukul 18.45 WIB sebanyak 1 (satu) gram Sabu-sabu seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar setelah saksi Sdr. Monzha Satria Wahyu R. Bin (Alm) Tri Wahyudi dilakukan penangkapan oleh saksi Sdr. Heri Setiawan dan Sdr. Nan Rio, maka kemudian kedua orang saksi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 01.00 WIB di rumahnya di Desa Sedenganmijen RT/RW 023/005 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti Sabusabu sebanyak sebanyak 25 (dua puluh lima) paket/klip plastik isi Sabu-sabu yaitu 5 paket/klip plastik masing-masing berat kotornya 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 0,62 (nol koma enam dua) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan 0,61 (nol koma satu) gram yang dikemas dalam bungkus permen kiss yang disimpan di saku celana yang dipakainya, terdapat 9 paket/klip plastik yang masing-masing berat kotornya yaitu 0,60 (nol koma enam) gram, 0,59 (nol koma lima sembilan gram, 0,60 (nol koma enam) gram, 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, yang dikemas dalam bungkus permen kiss warna hijau yang disimpan di saku jaket yang dipakainya, 9 paket/klip yang masing-masing berat kotornya yaitu, 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 3,18 (tiga koma satu delapan) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 0,43 (nol koma empat tiga) gram, yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, 2 paket/klip yang masing-masing berat kotornya yaitu 0,60 (nol koma enam) gram dalam bungkus rokok Dunhill, dan 68,48 (enam puluh delapan koma empat delapan) gram yang disimpan dalam lemari kamar dengan berat kotor total 84,63 (delapan empat koma enam tiga) gram beserta pembungkusnya.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang diperbolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI cabang Surabaya No. LAB:00210/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 dapat menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,049 (nol koma nol empat sembilan) dengan nomor barang bukti 00594/2024/NNF benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Sdr. MOHAMMAD SATRIA PAMUNGKAS Als ENGKEZ Bin BUDI SANTOSO pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Rumah yang terletak di Desa Sedenganmijen RT/RW 023/005 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berwenang memeriksa dan mengadili. Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya terdakwa mendapatkan Sabusabu dari Sdr. ANDY NDUT Alias MassBos (DPO) dengan sistem ranjau yang mana terdakwa merupakan kurir dari Sdr. ANDY NDUT Masboss (DPO) yang bertugas mengambil dan mengirim shabu sesuai dari arahan Sdr. Andy Ndut Alias Masboss (DPO) melalui WhatsApp dengan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) tergantung permintaan dari terdakwa, selanjutnya pada pertengahan bulan Mei 2023 terdakwa sering memperoleh Sabu-sabu dari ANDY NDUT (DPO) yaitu sudah sekitar 8-0 kali yang awalnya hanya mendapat 30 (tiga puluh) gram kemudian meningkat menjadi 40 (empat puluh) hingga 50 (lima puluh) gram dan yang terakhir pengiriman yaitu sebanyak 1 (satu) ons / 100 (seratus) gram pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 21.00 WIB dengan menggunakan sistem ranjauan di pinggir jalan Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, setelah menguasai Sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menimbang dan mengemas dalam kemasan yang lebih kecil serta sebagian telah dijual dengan sistem ranjauan termasuk juga kepada saksi Sdr. Monzha Satria Wahyu R Bin (Alm) Tri Wahyudi (dalam berkas perkara terpisah) yang telah di tangkap sebelumnya terkait dengan kepemilikan Sabu-sabu dan pil dobel L dari terdakwa di Pinggir Jalan Desa Sidomulyo Kecamatan Senen Kabupaten Kediri, yang mana di jual sekira hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pada pukul 18.45 WIB sebanyak 1 (satu) gram Sabu-sabu seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah)
  • Bahwa benar setelah saksi Sdr. Monzha Satria Wahyu R. Bin (Alm) Tri Wahyudi dilakukan penangkapan oleh saksi Sdr. Heri Setiawan dan Sdr. Nan Rio, maka kemudian kedua orang saksi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 01.00 WIB di rumahnya di Desa Sedenganmijen RT/RW 023/005 Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti Sabusabu sebanyak sebanyak 25 (dua puluh lima) paket/klip plastik isi Sabu-sabu yaitu 5 paket/klip plastik masing-masing berat kotornya 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 0,62 (nol koma enam dua) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,61 (nol koma enam satu) gram, dan 0,61 (nol koma satu) gram yang dikemas dalam bungkus permen kiss yang disimpan di saku celana yang dipakainya, terdapat 9 paket/klip plastik yang masing-masing berat kotornya yaitu 0,60 (nol koma enam) gram, 0,59 (nol koma lima sembilan gram, 0,60 (nol koma enam) gram, 0,57 (nol koma lima tujuh) gram, 0,59 (nol koma lima sembilan) gram, 0,63 (nol koma enam tiga) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, 0,58 (nol koma lima delapan) gram, yang dikemas dalam bungkus permen kiss warna hijau yang disimpan di saku jaket yang dipakainya, 9 paket/klip yang masing-masing berat kotornya yaitu, 1,36 (satu koma tiga enam) gram, 3,18 (tiga koma satu delapan) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,40 (nol koma empat) gram, 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 0,43 (nol koma empat tiga) gram, yang disimpan dalam tas kecil warna hitam, 2 paket/klip yang masing-masing berat kotornya yaitu 0,60 (nol koma enam) gram dalam bungkus rokok Dunhill, dan 68,48 (enam puluh delapan koma empat delapan) gram yang disimpan dalam lemari kamar dengan berat kotor total 84,63 (delapan empat koma enam tiga) gram beserta pembungkusnya.
  • Bahwa terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana bukan selaku pedagang farmasi, pabrik obat, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang diperbolehkan menyalurkan Narkotika Golongan I dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLRI cabang Surabaya No. LAB:00210/NNF/2024 pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024 dapat menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat Netto kurang lebih 0,049 (nol koma nol empat sembilan) dengan nomor barang bukti 00594/2024/NNF benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya