Petitum |
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menetapkan sepihak bahwa Penggugat cidera janji (wanprestasi) dan melakukan pelelangan atas obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 tanpa melalui mekanisme pembuktian yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena melaksanakan proses pelelangan eksekusi terhadap obyek jaminan milik Penggugat tanpa terlebih dahulu menggugat Penggugat ke Pengadilan atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk membuktikan adanya wanprestasi (cidera janji);
Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah segala bentuk proses eksekusi dan/atau pelelangan terhadap obyek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 atas nama Adi Suwarno, yang terletak di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, seluas 292 m2, yang dilakukan oleh Tergugat maupun pihak lain atas perintah Tergugat, sebelum adanya pembuktian hukum yang sah mengenai Cidera Janji/wanprestasi Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh proses, tindakan, dan/atau rencana pelelangan terhadap obyek jaminan berupa SHM Nomor 646 tersebut sampai terpenuhinya prosedur hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 784.000.000 (Tujuh ratus delapan puluh empat juta rupiah) atas ancaman kehilangan hak kepemilikan tanah warisan keluarga;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atas kerugian psikologis, pencemaran nama baik, serta tercederainya rasa keadilan Penggugat akibat tindakan melawan hukum Tergugat;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |