Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEDIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Kdr 1.ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H.
2.BERNADETA SUSAN W, SH.
BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Kdr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-805/M.5.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIOLITA HANA DEBRY CAROLINA, S.H.
2BERNADETA SUSAN W, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025  sekira pukul 17..00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Grogol, RT. 038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh saksi HERI SETYANDIKA Alias ANDIK (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp, dengan maksud meminta terdakwa untuk mencarikan pil double L, kemudian terdakwa menghubungi saksi SISWANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan pil double L, setelah mendapat jawaban terkait ketersedian pil double L dari saksi SISWANTO, lalu terdakwa pergi ke rumah saksi HERI SETYANDIKA yang berada di Lingkungan Grogol RT.038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri untuk mengambil uang pembelian pil double L. Setelah mendapatkan uang dari saksi HERI SETYANDIKA selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi SISWANTO sepakat bertemu di Persawahan yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan pil double L tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery), kemudian saksi SISWANTO menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian pil double L tersebut, setelah mendapatkan pil double L dari saksi SISWANTO, kemudian terdakwa menuju rumah saksi HERI SETYANDIKA untuk menyerahkan pil double L tersebut kepada saksi HERI SETYANDIKA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin  tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB  anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa saksi HERI SETYANDIKA menjual pil double L, selanjutnya dilakukan penyelidikan di rumah saksi HERI SETYANDIKA yang berada di Lingkungan Grogol, RT.038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah saksi HERI SETYANDIKA, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi HERI SETYANDIKA, bahwa saksi HERI SETYANDIKA mendapatkan pil double L dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A01 warna hitam beserta No simcard 085736205413 No. IMEI (slot-1) 354207114880449 dan IMEI (slot-2) 354208114880447, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Ngletih 2 RT.007/ RW.002, Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil double L di kamar tidur terdakwa, yang mana pil double L tersebut merupakan upah terdakwa dari saksi HERI SETYANDIKA karena telah mencarikan atau membelikan saksi HERI SETYANDIKA pil double L dari saksi SISWANTO;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mencarikan pil double L pesanan saksi HERY SETYANDIKA dari saksi SISWANTO, terdakwa mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)  atau berupa pil double L dan 1 (satu) bungkus rokok;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 00314/NOF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,781 gram (00805/2025/NOF) dari BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI dan  10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,996 gram (00806/2025/NOF) dari SISWANTO Bin WARIS menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

00805/2025/NOF dan

00806/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif Triheksifenidil HCL

 

 Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

00805/2025/NOF dan 00806/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan obat pil double L dengan cara mencarikan pil double L dari saksi SISWANTO kemudian menyerahkan kepada saksi HERI SETYANDIKA terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang, serta terdakwa bukan merupakan orang yang mempunyai kewenangan dalam menyalurkan maupun mengedarkan obat-obatan tersebut.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025  sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Grogol, RT. 038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh saksi HERI SETYANDIKA Alias ANDIK (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp, dengan maksud meminta terdakwa untuk mencarikan pil double L, kemudian terdakwa menghubungi saksi SISWANTO (dilakukan penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan pil double L, setelah mendapat jawaban terkait ketersedian pil double L dari saksi SISWANTO, lalu terdakwa pergi ke rumah saksi HERI SETYANDIKA yang berada di Lingkungan Grogol RT.038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri untuk mengambil uang pembelian pil double L. Setelah mendapatkan uang dari saksi HERI SETYANDIKA selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi SISWANTO sepakat bertemu di Persawahan yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri untuk mengambil pesanan pil double L tersebut dengan cara COD (Cash on Delivery), kemudian saksi SISWANTO menyerahkan 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil double L kepada terdakwa, di saat bersamaan terdakwa juga menyerahkan uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran pembelian pil double L tersebut, setelah mendapatkan pil double L dari saksi SISWANTO, kemudian terdakwa menuju rumah saksi HERI SETYANDIKA untuk menyerahkan pil double L tersebut kepada saksi HERI SETYANDIKA;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin  tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB  anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri Kota yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa saksi HERI SETYANDIKA menjual pil double L, selanjutnya dilakukan penyelidikan di rumah saksi HERI SETYANDIKA yang berada di Lingkungan Grogol, RT.038/RW.008, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri yang mana pada saat itu terdakwa berada di rumah saksi HERI SETYANDIKA, setelah dilakukan introgasi terhadap saksi HERI SETYANDIKA, bahwa saksi HERI SETYANDIKA mendapatkan pil double L dari terdakwa, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A01 warna hitan beserta No simcard 085736205413 No. IMEI (slot-1) 354207114880449 dan IMEI (slot-2) 354208114880447, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di  Jalan Ngletih 2 RT.007/ RW.002, Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil double L di kamar tidur terdakwa;
  • Bahwa pekerjaan terdakwa adalah kuli bangunan, terdakwa bukan merupakan seorang apoteker, tidak memiliki toko obat maupun apotek;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, dengan No. Lab. 00314/NOF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si.,M.Si; FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan mengetahui atas nama KABIDLABFOR Polda Jatim Waka IMAM MUKTI, S,Si.,Apt.,M.Si., berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,781 gram (00805/2025/NOF) dari BUDI JOKO WALUYO Alias KAWOL Bin ALI dan  10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,996 gram (00806/2025/NOF) dari SISWANTO Bin WARIS menerangkan sebagai berikut;

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

00805/2025/NOF dan

00806/2025/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) Positif Triheksifenidil HCL

 

 Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

00805/2025/NOF dan 00806/2025/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian,

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya